Jumat, 8 Agu 2025
Tag Populer

Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sab, 2 Agu 2025

menalar.id – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memunculkan banyak tafsir politik.

Salah satunya datang dari Ubedilah Badrun, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, manuver ini bisa dilihat sebagai upaya merangkul dua blok politik sekaligus: Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan. “Prabowo terbaca akan merangkul semuanya. Mungkinkah? Saya cermati itu berat. Sepertinya tidak mungkin tiga blok politik disatukan sekaligus,” kata Ubedilah, Sabtu, 2/8/ 2025.

Ia menilai, walau upaya rekonsiliasi tampak jelas, bukan berarti seluruh blok politik otomatis masuk ke pemerintahan. Menurutnya, Megawati dan Anies mungkin tetap di luar, tapi bisa jadi tak lagi bersikap sekeras sebelumnya. Bahkan PDIP walau bukan partai pemerintah, bisa jadi tetap mendukung dari parlemen.

Oposisi tetap ada

Meski begitu, Ubedilah yakin ruang oposisi tak akan hilang. Jika kinerja pemerintah buruk, menurutnya, kelompok sipil akan mengambil peran sebagai penyeimbang kekuasaan. “Mereka akan terkonsolidasi dengan baik seiring dengan buruknya performa kekuasaan,” ujar Ubedilah. “Jadi akan muncul oposisi alternatif yang lebih terkonsolidasi” imbuhnya.

Spekulasi bertambah setelah Dasco dan Megawati bertemu

Spekulasi ini muncul tak lama setelah Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memposting fotonya bersama Megawati Soekarnoputri di Instagram. Dalam foto itu, tampak pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta dua anak Megawati: Puan Maharani dan Prananda Prabowo. “Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan,” tulis Dasco di keterangan unggahannya, Kamis 31/7/2025.

Tak lama setelah itu, Dasco mengumumkan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Pengajuan disampaikan oleh Prabowo lewat surat tertanggal 30/7/ 2025.

Pemerintah: Demi Persatuan Bangsa

Pemerintah berdalih bahwa keputusan ini dibuat demi persatuan bangsa, apalagi menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pertimbangan pemberian pengampunan ini demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” berdasarkan keterangan resmi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menambahkan, Presiden ingin menyatukan semua elemen melalui simbol-simbol persatuan seperti amnesti dan abolisi. “Misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri.

Respons akademisi

Namun tidak semua pihak sepakat. Feri Amsari, dosen hukum tata negara Universitas Andalas, mengingatkan PDIP agar tidak lunak hanya karena Hasto mendapat amnesti. Menurutnya, kasus itu digunakan untuk menarik PDIP masuk ke lingkaran kekuasaan.

“Kalau tidak, PDIP terkesan tunduk kepada alat kekuasaan dan tujuan orang melakukan upaya kriminalisasi politik akan bisa dianggap benar,” kata Feri.

Feri menilai praktik seperti ini bisa jadi preseden buruk dalam demokrasi. Ia menyebut taktik seperti ini bisa digunakan untuk melemahkan oposisi lewat jalur hukum, lalu menawarkan jalan damai setelahnya.

“Tinggal kriminalisasi kan lawan, hidupkan kasus lama, lalu kemudian dia akan berputar arah, mendukung pemerintah, dan itu sangat buruk dalam alam demokrasi konstitusional kita,” ujarnya.

Adi Prayitno sebagai pengamat politik dari UIN Jakarta punya sudut pandang lain. Menurutnya, langkah Prabowo ini upaya menjaga kondusivitas politik nasional, apalagi dua tokoh yang diberi pengampunan berasal dari kubu pesaingnya di Pilpres 2024. “Kasus ini memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka,” kata Adi.

Namun, ia menilai belum tentu amnesti ke Hasto otomatis membawa PDIP ke dalam pemerintahan. “Tak sesederhana itu. PDIP kelihatan ingin di luar, tapi dalam praktiknya PDIP dukung penuh Prabowo,” katanya.

Sementara itu, Dosen komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio (Hensa), melihat langkah Prabowo sarat simbol politik persatuan. Tapi, menurutnya ada risiko persepsi publik terhadap langkah ini. “Kelompok anti-korupsi dan kritis bisa memandang ini sebagai langkah yang melemahkan keadilan,” katanya.

Hensa menilai, Prabowo perlu mengelola komunikasi publik dengan baik. Jika masyarakat merasa langkah ini hanya untuk kepentingan politik maka kepercayaan bisa turun. “Prabowo sedang main di level tinggi. Dia pakai simbol-simbol politik untuk bicara soal persatuan, tapi kalau publik curiga ini cuma akal-akalan, narasinya bisa jatuh.” ujarnya

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

  • Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Soal Perubahan Nama RSUD Al-Ihsan

    Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Soal Perubahan Nama RSUD Al-Ihsan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kritik soal perubahan nama RSUD Al-Ihsan menjadi RSUD Welas Asih. Ia menegaskan, hal itu bukan bentuk anti-Islam, melainkan bagian dari penataan identitas rumah sakit yang dikelola utuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/7/2025). “Assalamualaikum warga Jabar, sehat, bahagia. Hari ini saya sangat bahagia karena banyak pengamat, aktivis, entah […]

  • trump

    Trump Sahkan Tarif Ekspor ke 12 Negara, Mulai Berlaku 7 Juli

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengesahkan surat yang ditujukan kepada 12 negara terkait kebijakan tarif atas barang-barang ekspor mereka ke AS. Surat tersebut bersifat ultimatum, yakni “terima atau tinggalkan”. Surat itu telah ijadwalkan tersebar, pada Senin (7/7/2025). Terkait 12 negara yang ia tandatangi, Trump enggan menyebut secara gamblang negara-negara tersebut. Alasannya bahwa […]

  • DPR Minta Gratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran 2025

    DPR Minta Gratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran 2025

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Edi Purwanto, mendesak pemerintah untuk meningkatkan diskon tarif tol hingga 50% selama mudik Lebaran 2025. Bahkan, ia mengusulkan agar pemerintah menggratiskan tarif tol. Menurut Edi, pemilik tol telah memperoleh keuntungan yang besar selama ini. “Kami mengapresiasi karena telah memberikan diskon tarif tol sebesar 20%. Namun, […]

  • Perkuat Pemahaman Advokasi, IPM Ciputat Gelar Kampoenk Advokasi

    Perkuat Pemahaman Advokasi, IPM Ciputat Gelar Kampoenk Advokasi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kampoenk Advokasi yang terlaksana oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) Ciputat menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya advokasi bagi para pelajar. Dengan tema “Merajut Karakter, Menganyam Komunikasi yang Bermakna, dan Menabur Solusi untuk Masa Depan”. Kampoenk Advokasi ini terlaksana pada Jumat-Sabtu (16-17/5/2025) di Pusdiklat Kementeriam Agama RI, Ciputat. Kampoenk […]

  • MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Berdasarkan Pasal 23 UU […]

expand_less