Selasa, 16 Des 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis Setiawan menilai kebijakan Lembong sebagai menteri periode 2016-2019 mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila.

“Terdakwa lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan umum,” tegas Hakim Alfis dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim menyoroti kenaikan harga gula dari Rp13.149/kg (2016) menjadi Rp14.213/kg (2019) sebagai bukti kegagalan menjaga stabilitas. Namun mereka juga mengakui faktor peringanan seperti sikap sopan Lembong dan tidak adanya keuntungan pribadi.

Kata Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Tom Lembong menyatakan keheranan atas putusan tersebut. Ia menilai hakim mengabaikan fakta persidangan termasuk keterangan saksi ahli.

“Janggal bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan yang diatur undang-undang,” ujarnya usai sidang.

Tom Lembong mengatakan bahwa majelis hakim tidak menyampaikan keterangan ia memiliki niat jahat atau mens rea saat membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menjerat dirinya.

“Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong kepada para wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga menyayangkan surat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, karena menurutnya surat putusan itu hanya menyalin dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan sebelumnya.

Reaksi keras datang dari mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang hadir mendampingi. Ia mengkhawatirkan efek berantai kriminalisasi kebijakan publik.

“Yang mengikuti persidangan dengan akal sehat pasti kecewa. Saya sangat kecewa,” kata Anies.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Pernyataan ini disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan meringankan dalam vonis.

“Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini,” tegas Hakim Alfis dalam persidangan.

Meski mengakui Tom Lembong telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara, majelis hakim menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa mengantongi keuntungan pribadi dari perbuatannya.

Majelis hakim menggunakan pertimbangan ini sebagai dasar untuk memberikan vonis yang lebih ringan, meski tetap mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Kritik juga mengalir dari publik figur seperti Ferry Irwandi. Melalui unggahan media sosial, YouTuber ini menyebut vonis tidak masuk akal.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada aliran dana, tapi dipenjara 4,5 tahun hanya karena dianggap kebijakannya kapitalistik?,” ujar Ferry.

Sorotan turut mengarah pada profil Hakim Dennie Arsan Fatrika. Hakim berkarier sejak 1999 ini tercatat memiliki kekayaan Rp4,3 miliar dalam LHKPN 2024, termasuk tiga properti di Bogor dan kendaraan mewah.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tapi...

    India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tetapi…

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Secara resmi India dan Pakistan melakukan gencatan senjata terkait konflik wilayah Kashmir, pada Sabtu (10/5/2025). Setelah melewati serangan-serangan mematikan selama empat hari, Donald Trump turut ikut mendorong kedua negara untuk gencatan senjata. Usulan tersebut terwujud setelah melalui serangkaian pertemuan intensif. “Kami telah bertindak sebagai negara yang bertanggung jawab, demi perdamaian dan stabilitas dunia […]

  • Prabowo Bantah Tudingan Dwifungsi dalam Revisi UU TNI

    Prabowo Bantah Tudingan Dwifungsi dalam Revisi UU TNI

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto membantah keras anggapan bahwa revisi UU TNI No. 34/2004 membuka jalan untuk kembalinya dwifungsi ABRI. Ia menegaskan revisi ini hanya bertujuan memperpanjang masa pensiun prajurit TNI. Dalam pertemuan dengan tujuh pemimpin redaksi di kediamannya Prabowo menegaskan bahwa ia tidak akan mengkhianati reformasi. “Karena itu, saya tidak akan mengkhianati reformasi, esensi […]

  • prabowo

    Prabowo Jalin Perjanjian Bisnis Bersama Pangeran Saudi

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyepakati perjanjian antar bisnis (B-to-B) berama Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MbS) dalam pertemuan bilateral, Rabu (2/7/2025). Kesepakatan itu mencakup bidang energi bersih, industri petrokimia, dan laynana banan bakar penerbangan senilai US$27 miliar ata Rp437 triliun. Sejumlah Kerja Sama […]

  • lps

    LPS Financial Festival 2025 Dibuka, Fokuskan Literasi Keuangan ke Anak Muda

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono, memberikan sambutan pembuka dalam acara LPS Financial Festival 2025 yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025). Dalam pidatonya, Didik mengungkapkan bahwa acara ini digagas dan dilaksanakan oleh Transmedia. “Bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan […]

  • China Luncurkan Drone Nyamuk untuk Spionase

    China Luncurkan Drone Nyamuk untuk Spionase

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Universitas Teknologi Pertahanan Nasional China (NUDT), ciptakan inovasi drone berukuran nyamuk untuk keperluan spionase. Kini, pemerintah China turut mengawasi langsung proses pengembangan drone ultra mini tersebut. Saluran militer resmi China bernama CCTV 7 turut menayangkan penampakan drone kecil ini seperti dilansir oleh Economic Times, Jumat (27/6/2025). Para pengembang menyebut drone ini bisa terbang […]

  • KPK Sampaikan 17 Poin RUU KUHAP ke Presiden dan DPR

    KPK Sampaikan 17 Poin RUU KUHAP ke Presiden dan DPR

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyampaikan kajian internal yang menyoroti 17 poin bermasalah di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Presiden dan DPR (17/7/2025). “Ini tujuh belas poin masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR,” ucap Juru Bicara KPK […]

expand_less