DPR Susun UU Penyadapan, KUHAP Tak Lagi Atur Soal Itu
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025

menalar.id- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mengungkapkan bahwa DPR sedang menyiapkan undang-undang khusus untuk mengatur penyadapan. Rencana ini sejalan dengan keputusan panitia kerja revisi KUHAP yang menyepakati penghapusan aturan soal penyadapan dari rancangan undang-undang tersebut.
“Bahkan, kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis dari laman resmi DPR, Sabtu (12/7/2025). Ia menambahkan, wacana ini sudah dibahas sejak periode DPR sebelumnya.
Sementara itu, usulan penghapusan penyadapan dari RUU KUHAP juga muncul dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa, menilai pasal penyadapan berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur secara khusus dan rinci.
“Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Sapriyanto saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebut, praktik penyadapan selama ini sudah diatur dalam undang-undang sektoral, seperti UU Narkotika, UU Tipikor, dan UU Kepolisian. “Biarlah itu menjadi ranah di UU itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP,” katanya.
Karena itu, Peradi mengusulkan agar KUHAP hanya mengatur bentuk upaya paksa lain seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta larangan bepergian bagi tersangka.
- Penulis: Nisrina
