Selasa, 16 Des 2025

Aturan ODOL 2026: Perlindungan untuk Siapa?

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025

menalar.id,. – Djoko Setijowarno, pakar transportasi, menganalisis penyebab ribuan sopir truk dari berbagai daerah berunjuk rasa pada Kamis (19/6/2025). Massa menuntut pencabutan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Djoko mengakui pentingnya regulasi batas ukuran dan muatan angkutan barang. Namun, ia memperingatkan bahwa penerapan aturan ODOL pada 2026 justru akan merugikan sopir truk. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, aparat akan menindak sopir, sementara pemilik barang atau kendaraan terlepas dari jerat hukum.

“Penegakan hukum boleh dilakukan, tapi harus jadi langkah terakhir. Perbaikan harus dimulai dari hulu ke hilir. Revisi UU ini perlu, tapi jangan sampai sopir jadi korban. Tidak semua sopir bersalah,” tegas Djoko dilansir Tirto, Sabtu (21/6/2025).

Ia mengaku kerap mendorong pemerintah merevisi aturan ODOL, tetapi menegaskan bahwa sopir tidak seharusnya menanggung beban kesalahan sendirian. Revisi aturan, menurutnya, harus memprioritaskan keselamatan sopir yang sehari-hari mengangkut muatan berat.

“Kami sudah sering mengusulkan revisi pasal-pasal terkait keselamatan, bukan hal lain,” tambahnya.

Selain persoalan regulasi, Djoko menyoroti upah sopir truk yang sangat rendah. Data Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub menunjukkan rata-rata gaji sopir di Indonesia hanya Rp1,4 juta per bulan, jauh di bawah Thailand yang mencapai Rp25 juta per bulan. Kondisi ini, menurutnya, mendorong sopir mengambil risiko dengan membawa muatan berlebih untuk menambah penghasilan.

“Dengan upah segitu, wajar jika sopir berpikir untuk membawa muatan lebih banyak saat pulang agar dapat untung besar,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah memperhatikan kesejahteraan sopir, sebagaimana pekerja lainnya.

“Jangan diskriminatif. Sopir ojol dapat bantuan sembako langsung dari presiden, sementara sopir truk yang mengangkut kebutuhan pokok justru diabaikan,” kritik Djoko.

Perbedaan OD dan OL dalam Penegakan Hukum

Deddy Herlambang, Peneliti Senior INSTRAN, menjelaskan bahwa Over Dimension (OD) dan Over Loading (OL) memiliki dasar hukum berbeda. OD, terkait kelebihan ukuran kendaraan, termasuk pelanggaran pidana berdasarkan UU LLAJ Pasal 277 dan penindakannya menjadi kewenangan polisi.

“OD melanggar ketentuan Surat STRUT dari Kemenhub dan bisa berujung pidana,” jelas Deddy.

Sementara OL (kelebihan muatan) hanya dikenai denda perdata sesuai Perda setempat. Besaran denda ditetapkan Pemda dan diawasi BPK setelah truk melewati jembatan timbang di UPPKB.

“Penyidikan OL dilakukan PPNS karena termasuk pelanggaran muatan kendaraan,”tambahnya.

Deddy mendesak pemerintah segera menindaklanjuti kebijakan pemberantasan ODOL yang tertunda sejak 2016. Ia menyarankan pembentukan Satgas, penerbitan Perpres, hingga evaluasi pejabat terkait yang dinilai lamban menangani persoalan ini.

“Pengawasan truk ODOL masih lemah. Jembatan timbang perlu diaktifkan secara ketat karena saat ini truk tidak diwajibkan menimbang muatan,” pungkasnya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • australia

    Negara ini Sahkan UU Bebas Tolak Instruksi Bos di Luar Jam Kerja

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Australia kini resmi sahkan undang-undang terkait pekerjaan di luar jam kerja. Dengan begitu, pekerja di negara kanguru tersebut dapat menolak apabila mendapat instruksi bos di luar jam kerja. Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese lewat unggahan di akun Instagramnya @albomp, Jumat (23/8/2025). “Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu […]

  • spbu

    ESDM: Siap-Siap Pasokan SPBU Swasta Akan Normal Kembali

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memenuhi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat ini, kapal pengangkut BBM tengah dalam perjalanan menuju Indonesia guna memenuhi kebutuhan distribusi di sejumlah wilayah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa proses pengisian […]

  • Ketegangan Aceh-Sumut Memanas Usai Keputusan Kontroversial Empat Pulau

    Ketegangan Aceh-Sumut Memanas Usai Keputusan Kontroversial Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut dingin kedatangan rombongan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Sikap ini mencerminkan memanasnya hubungan kedua provinsi pasca keputusan Pemerintah Pusat menetapkan status empat pulau perbatasan yang secara historis diklaim Aceh, namun secara geografis lebih dekat ke Sumut. Empat pulau tak berpenghuni, yaitu Mangkir […]

  • Melayat ke Rumah Affan, Puan Irit Bicara soal DPR Absen Temui Massa Saat Demo

    Melayat ke Rumah Affan, Puan Irit Bicara soal DPR Absen Temui Massa Saat Demo

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua DPR RI Puan Maharani memilih irit bicara ketika ditanya alasan para wakil rakyat tidak ada yang menemui massa aksi di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. “Kami evaluasi bersama,” ucap Puan singkat usai melayat ke rumah duka almarhum driver ojol, Affan Kurniawan, Sabtu (30/7/2025). Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR sendiri […]

  • jokes

    Jokowi Buka Suara Soal Whoosh: Negara Rugi Kalau Bandung Macet

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang menuai sorotan publik karena tingginya beban utang. Ia menjelaskan alasan di balik pembangunan proyek transportasi massal tersebut. Menurut Jokowi, pembangunan kereta cepat dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan parah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain Whoosh, […]

  • Polres Tangsel Naikkan Status Kasus Pelecehan ABK ke Penyidikan

    Polres Tangsel Naikkan Status Kasus Pelecehan ABK ke Penyidikan

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus telah masuk tahap penyidikan. Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. “Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” jelas Agil pada Selasa (10/6/2025). Kasus yang […]

expand_less