MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI
- account_circle Sayida
- calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (5/6/2025).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji formil tersebut ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI. Dalam satu permohonan, misalnya, pemohon hanya menyatakan mengalami kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa karena sulit mengakses informasi mengenai proses legislasi.
Namun, Saldi menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai dengan bukti konkret adanya upaya dari pemohon untuk mencari atau meminta informasi tersebut.
“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” kata Saldi.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak menunjukkan adanya partisipasi atau langkah konkret dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka menilai proses penyusunan UU TNI melanggar asas-asas seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
Salah satu asas yang disorot adalah asas keterbukaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU P3. Pasal tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam praktiknya, hal ini berarti masyarakat harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan.
Namun, karena para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti adanya keterlibatan atau upaya mereka dalam proses tersebut, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembahasan materi.
- Penulis: Sayida