Breaking News

MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (5/6/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji formil tersebut ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI. Dalam satu permohonan, misalnya, pemohon hanya menyatakan mengalami kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa karena sulit mengakses informasi mengenai proses legislasi.

Namun, Saldi menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai dengan bukti konkret adanya upaya dari pemohon untuk mencari atau meminta informasi tersebut.

“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak menunjukkan adanya partisipasi atau langkah konkret dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka menilai proses penyusunan UU TNI melanggar asas-asas seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Salah satu asas yang disorot adalah asas keterbukaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU P3. Pasal tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam praktiknya, hal ini berarti masyarakat harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan.

Namun, karena para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti adanya keterlibatan atau upaya mereka dalam proses tersebut, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembahasan materi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Peringati Kudatuli, Desak Pengakuan HAM Berat

    PDIP Peringati Kudatuli, Desak Pengakuan HAM Berat

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memperingati peristiwa Kudatuli yang terjadi 29 tahun lalu. Tahun ini, peringatan digelar dengan tabur bunga dan doa bersama di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (27/7/2025). Kudatuli adalah singkatan dari “Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli”, sebuah tragedi politik yang terjadi pada 1996 saat masa pemerintahan […]

  • Megawati Resmi Dikukuhkan kembali Jadi Ketua Umum PDIP

    Megawati Resmi Dikukuhkan kembali Jadi Ketua Umum PDIP

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk periode 2025-2030. Momen ini berlangsung dalam Kongres ke-6 PDIP yang digelar secara tertutup di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat 1/8/ 2025. Ketua Steering Committee Kongres VI PDIP Komarudin Watubun, mengatakan bahwa para peserta kongres meminta agar pengukuhan Megawati […]

  • Isu Munaslub Golkar Kembali Mencuat, Pengamat Angkat Bicara

    Isu Munaslub Golkar Kembali Mencuat, Pengamat Angkat Bicara

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar makin ramai dibicarakan. Menurut pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, selama Bahlil Lahadalia masih menjabat sebagai ketua umum, kabar soal Munaslub akan terus bermunculan. “Sejak awal Bahlil bukanlah caketum yang dikehendaki kader Golkar. Karena itu, riak-riak isu Munaslub kemungkinan akan kembali mengemuka […]

  • Stok BBM BP Pulih, SPBU di Jabodetabek hingga Jawa Timur Kembali Beroperasi Penuh

    Stok BBM BP Pulih, SPBU di Jabodetabek hingga Jawa Timur Kembali Beroperasi Penuh

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pasokan bahan bakar minyak (BBM) di jaringan SPBU British Petroleum (BP) kembali normal. PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR) memastikan produk BP 92 dan BP Ultimate Diesel kini sudah tersedia di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. “SPBU BP tetap melayani pelanggan dengan produk berkualitas dan fasilitas lengkap. Tenant di […]

  • kepala babi

    Teror Kepala Babi Lagi! Aliansi Mahasiswa Papua Laporkan ke LBH

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bali mengalami aksi teror berupa pengiriman bangkai kepala babi, Jumat (6/6/2025) pukul 15.00 WITA. Mereka mendapat kiriman tersebut lewat via ojek online. Saat mereka membuka paket tersebut, betapa terkejutnya melihat kepala babi yang sudah membusuk dan mengeluarkan bau sangat menyengat. Paket tersebut juga disertai tulisan yang menyebut nama […]

  • Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kemajuan teknologi kendaraan listrik semakin pesat, salah satunya ditandai dengan inovasi baterai berbahan silikon yang dikembangkan oleh ilmuwan dari Korea Selatan. Penemuan ini memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil (BBM) dan mempercepat perubahan ke kendaraan listrik(1/6/2025). Tim peneliti asal Pohang University of Science and Technology berhasil mengatasi permasalahan dari keterbatasan jarak […]

expand_less