Breaking News
light_mode

Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Memecat Jokowi, Ini Penjelasannya

  • account_circle Alfa
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025

menalar.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Mulanya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

“Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.
Hasto mengeklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi. Dia mengatakan keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Dia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. Dia mengatakan ada utusan yang mengaku disebutnya pejabat negara meminta dirinya mundur dari Sekjen PDIP serta tak boleh memecat Jokowi atau dirinya akan menjadi tersangka.

“Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.

Dia mengatakan ancaman itu menjadi kenyataan. Dia mengeklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka saat malam Natal setelah pemecatan Jokowi diumumkan ke publik.

“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” ujarnya.

Dia mengatakan tekanan juga diterima partai lain yang menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Dia mengatakan dasar dakwaan KPK yang menggunakan keputusan pengadilan yang telah inkrah tak bisa dipercaya.

“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” ujarnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

  • Penulis: Alfa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Mulyani

    Sri Mulyani dan Sjafrie Pakai Rompi Antipeluru Saat Kunjungi Papua

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terbang menuju Papua untuk menuntaskan kunjungan kerja, Sabtu (7/6/2025). Dalam kunjungan ini, keduanya ingin monegasken pentingnya synergi antara sektor pertahanan dan keuangan dalam menjaga stabilitas nasional. Sri Mulyani dan Sjafrie langsung memulai agenda dengan meninjau kondisi di Pos Komando Taktis (Poskotis) Yonif 733/Masariku. Mereka […]

  • Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Fenomena premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali muncul sebagai isu nasional yang mengkhawatirkan. Aksi-aksi pemerasan, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengatasnamakan ormas bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan stabilitas sosial. Tanggapan masyarakat Masyarakat Indonesia menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme dan tindakan anarkis yang meresahkan. […]

  • Bangun Kepedulian untuk Masyarakat, Sebanyak 20 Karyawan Pupuk Kujang Ikuti Program AKSI 2025 di Banyuwangi

    Bangun Kepedulian untuk Masyarakat, Sebanyak 20 Karyawan Pupuk Kujang Ikuti Program AKSI 2025 di Banyuwangi

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak 20 Karyawan PT Pupuk Kujang termasuk ke dalam 100 karyawan Pupuk Indonesia Grup mengikuti program community action bertajuk “Ajang Kolaborasi Seluruh Insan (AKSI)” di Desa Sumbersewu, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. Program yang dibuka oleh Direktur SDM & Umum PT Pupuk Indonesia (Persero), Tina T Kemala Intan, Minggu (17/8/2025) ini menjadi upaya […]

  • Konflik Kian Panas, Apa Penyebab Perang yang Terjadi di Sudan?

    Konflik Kian Panas, Apa Penyebab Perang yang Terjadi di Sudan?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Perang saudara di Sudan yang dimulai pada 15 April 2023 berubah menjadi krisis kemanusiaan besar. Mengutip Tempo, Pertempuran pertama terjadi di Khartoum ketika Sudanese Armed Forces (SAF) bentrok dengan pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF). Konflik itu kemudian meluas ke Darfur, Kordofan, dan Gezira. Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mencatat bahwa pertempuran memaksa […]

  • Prabowo Janjikan Listrik Pulih Sepekan Pascabencana, Aceh Masih Terkendala

    Prabowo Janji Listrik Pulih Pasca Banjir, Tapi Masih Ada Kendala

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto menjanjikan listrik pulih dalam waktu satu minggu kepada warga yang terdampak bencana. Walaupun, prosesnya menghadapi sejumlah kendala di lapangann. “Insya Allah kita harapkan, ya mungkin satu minggu (listrik pulih), mudah-mudahan ya,” kata Prabowo di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/12/2025). Prabowo menyebut kondisi infrastruktur dan faktor alam […]

  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala BGN: Pegawai SPPG Dapat THR Sesuai UU

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena pegawai SPPG telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata […]

expand_less