1.179 SPPG! Bolehkah Polri Kelola Dapur MBG?
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 17 jam yang lalu

menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri.
Peresmian 1.179 Dapur MBG
Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah daerah. Dalam peresmian tersebut, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih hadir, seperti:
- Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan
- Menteri Koordinator PMK Pratikno
- Mensesneg Prasetyo Hadi
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon
- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
- Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, dan
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya memiliki target pembangunan SPPG sebanyak 1.500 di seluruh Indonesia pada 2026. Dengan target tersebut, polri kini memiliki peran besar dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kemudian, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah polri sebagai institusi penegak hukum dapat mengelola SPPG atau dapur umum MBG?
Apakah Polri Dapat Mengelola Dapur MBG?
Menurut Undang-Undang Pasal 14 Nomor 2 Tahun 2002 polri memiliki tanggung jawab, antara lain:
- Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
- Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (PP) Pasal 19 ayat (1) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebut jika BGN dapat bekerja sama denga instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorang, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya. Kemudian juga persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.
Apabila mengacu pada dua peraturan tersebut, polri tidak melanggar karena hal itu masuk ke dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Meski demikian, hal ini mengkhawatirkan sebab proses pemantauannya sulit dan tertutup.
Respons Pakar
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa turut merespons kekhawatiran tersebut, Ia menjelaskan secara normatif, selain sebagai intervensi gizi, program MBG juga mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat desa.
“Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi yang mana dari pengawasan menjadi eksekusi. Ini bertentangan dengan prinsip separation of roles dalam tata kelola publik,” tegasnya, Selasa (16/9/2025) melansir dari Inilah.com.
Ia menilai apabila ada dominasi dari instansi hukum dan elite politik semacam ini, maka berisiko menciptakan rent-seeking behavior. Maksudnya, keputusan alokasi tidak lagi berbasis efisiensi atau keadilan, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Akibatnya dapat menghambat inklusi UMKM dan melemahkan efek ekonomi berganda, yang seharusnya dihasilkan oleh program MBG,” pungkas Herry.
Konflik Dapur MBG Milik Polri
Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan jika polri melakukan “pencaplokan” kuota ke sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan dapur MBG yang masyarakat kelola. Dapur MBG yang masyarakat kelola beralasan pihaknya harus mencari sekolah lain dengan jarak tempuh lebih jauh.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membenarkan hal tersebut.
“Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes,” ucap Yahya.
Beberapa hari kemudian, Yahya memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Polri. Ia menilai, sikap Polri tak bukan karena kondisi dapur MBG Polri jauh lebih layak dan dapat menjadi contoh.
“Pernyataan saya di rapat Komisi IX pada RDP bersama BGN sebelumnya saya luruskan. Saya memohon maaf kepada polri atas kekeliruan tersebut. SPPG Polri terbukti memiliki standar yang back dan menjadi mitra yang dapat diandalkan,” Sambungnya.
Yahya memuji dapur MBG Polri yang memiliki standar baik, mulai dari bangunan permanen, peralatan dapur lengkap, hingga kendaraan distribusi sendiri.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
