Senin, 15 Des 2025

jabatan sipil

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • 0Komentar

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian […]

expand_less