Sabtu, 9 Agu 2025
Tag Populer

Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, mengatakan bahwa sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, belum ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, menurutnya, DPR dan pemerintah sudah mulai menyusun langkah untuk mereformasi seluruh undang-undang yang berkaitan dengan pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Keputusan ini disambut beragam. Di satu sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega karena pemisahan pemilu dapat mengurangi beban kerja yang selama ini dinilai sangat berat, bahkan menimbulkan kelelahan ekstrem bagi para penyelenggara.

Namun di sisi lain, sejumlah partai politik menyuarakan keberatannya. Mereka menilai pemisahan pemilu bisa memengaruhi strategi kampanye, logistik, serta biaya politik yang akan membengkak.

Meski menuai pro dan kontra, keputusan MK ini menandai langkah besar dalam pembenahan sistem pemilu di Indonesia. Selanjutnya, tinggal menunggu tindak lanjut dari DPR dan pemerintah dalam merevisi regulasi agar sejalan dengan putusan tersebut.

KPU sambut baik putusan mk

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI M Afifuddin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Ia menyebut, putusan tersebut bisa membantu meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini dianggap terlalu padat.

“Jadi, memang benar kalau kemudian model pemilunya seperti (putusan MK) ini, seperti nasional-lokal ini, secara waktu, kalau memang jedanya 2,5 tahun, ini lebih meringankan penyelenggaraan,” ujar Afifuddin dalam sebuah webinar, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, keputusan MK ini sangat relevan dengan hasil evaluasi Pemilu Serentak 2024 yang lalu. Saat itu, penyelenggara menghadapi tekanan besar karena tahapan pemilu dilakukan nyaris tanpa jeda.

Untuk pemilu nasional saja, yakni pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif Afifuddin menyebut KPU butuh waktu minimal 20 bulan hanya untuk tahap awal.

Masalahnya, ketika tahapan itu masih berjalan, penyelenggara sudah harus menyiapkan Pilkada serentak. “Maka berhimpitan mulai itu di Januari 2024. Pemilunya 2024, bulan Februari, tengah 14. Januari 2024, awal itu sudah mulai perencanaan dan penganggaran (untuk Pilkada),” jelasnya.

Afifuddin melanjutkan, saat petugas di lapangan masih sibuk mendistribusikan logistik dan pelatihan teknis (Bimtek) untuk hari-H pemilu, mereka juga sudah harus membahas anggaran untuk Pilkada.

“Teman-teman kita sibuk melakukan pembahasan anggaran dan seterusnya, di saat dia juga harus sibuk melakukan distribusi logistik dan Bimtek persiapan hari pelaksanaan pemilu 2024,” sambungnya.

Dengan adanya pemisahan pemilu ke depan, ia berharap kerja penyelenggara bisa lebih fokus dan tidak lagi terburu-buru mengejar jadwal yang beririsan.

Parpol kritik putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah menuai kritik dari sejumlah partai politik. Mereka menilai keputusan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum hingga dianggap mencederai konstitusi.

Partai Nasdem menjadi salah satu yang paling vokal. Dalam pernyataan resminya, Nasdem menyebut putusan MK sebagai tindakan inkonstitusional yang justru mencuri kedaulatan rakyat.

“Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, saat membacakan sikap resmi DPP Nasdem di Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.

Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatan, termasuk anggapan bahwa MK telah melampaui kewenangannya dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah. “MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” tegas Lestari.

Nasdem juga mengingatkan bahwa pemisahan waktu antara pemilu DPR, DPD, dan presiden dengan pemilu DPRD dan kepala daerah berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun. “Jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilu, maka mereka menjabat tanpa legitimasi rakyat. Ini jelas inkonstitusional,” lanjutnya.

Golkar: pemisahan pemilu memicu instabilitas politik

Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menyampaikan kekhawatirannya soal dampak dari putusan tersebut. Menurutnya, pemisahan pemilu justru bisa mengganggu jalannya pemerintahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa MK sendiri pernah memutuskan soal pentingnya keserentakan pemilu melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.

PKB: MK melampaui batas konstitusional

Kritik serupa juga datang dari PKB. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut MK telah bertindak melampaui batas konstitusional. “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” ujarnya.

Cucun juga menyoroti risiko masa transisi yang panjang jika jadwal pemilu dipisah. Ia mencontohkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang diisi Penjabat (Pj) membuat sistem pemerintahan di daerah sempat terganggu. “Apalagi yang kayak kemarin, perpanjangan kepala daerah sampai Pj itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak terganggu juga,” katanya.

PDI-P: Masih mendalami putusan MK

Di sisi lain, PDI Perjuangan masih belum menyampaikan sikap resminya. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Aria Bima, mengatakan partainya sedang melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut. “PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

(Sumber: KOMPAS)

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polresta Sleman mengungkap upaya pengaburan barang bukti dalam kasus tabrak lari yang melibatkan Christiano Pangarepenta Pengidahen Tarigan, tersangka penabrak mahasiswa FH UGM. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa seseorang diam-diam mengganti plat mobil BMW milik Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC saat kendaraan tersebut diamankan di Polsek […]

  • indonesia open 2025

    Hasil Indonesia Open 2025: 12 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 12 wakil Indonesia turun berlaga di Hari pertama babak 32 besar pada Indonesia Open 2025 di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Daftar Atlet Yang Lolos Pasangan ganda campuran Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu menjadi wakil pertama yang memegang tiket ke babek 16 besar. Mereka sukses mengalahkan pasangan Malaysia Wong Tien […]

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem "Pemilu 5 Kotak"

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem “Pemilu 5 Kotak”

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat nasional harus terpisah dari pemilihan lokal. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku dan tidak akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang […]

  • Pramono: Banjir Rob Jakarta Bisa Terjadi dalam Dua Hari

    Pramono: Banjir Rob Jakarta Bisa Terjadi dalam Dua Hari

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jakarta Pramono Anung mengingatkan potensi banjir rob yang bisa terjadi dalam satu hingga dua hari ke depan. Peringatan ini ia sampaikan merujuk pada prakiraan cuaca dari BMKG. Hal itu disampaikan Pramono setelah banjir melanda sejumlah wilayah Jakarta sejak Sabtu (5/7/2025). Ia menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau curah hujan dan kondisi […]

  • Prabowo Sebut Hubungan Gerindra dan PDIP seperti Kakak Adik

    Prabowo Sebut Hubungan Gerindra dan PDIP seperti Kakak Adik

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden RI Prabowo Subianto menyebut hubungan Partai Gerindra dengan PDIP seperti kakak dan adik. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri acara peluncuran kelembagaan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21/7/2025. “Sebenarnya PDIP sama Gerindra ini kakak adik ini,” kata Prabowo di hadapan para tamu undangan. Acara itu juga dihadiri […]

  • Menkes Budi Sebut Sub Omicron Lemah

    Menkes Budi Sebut Sub Omicron Lemah

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) mengonfirmasi adanya penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. Tetapi, ia menyatakan kasus virus corona tidak lebih dari satu persen. “Masih kecil sekali, masih di bawahnya 1 persen, ada peningkatan memang,” ucap Budi ketika mengunjungi RSHS Bandung, Selasa (10/6/2025). Budi mengklaim penambahan covid saat ini varian dari sub omicron. Ia […]

expand_less