Publik Dilarang Akses, KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerbitkan aturan baru dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah para kandidat, Senin (15/9/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Affifuddin, mulai (21/8) dan berlaku sejak saat itu.
Dalam keputusan tersebut, informasi publik yang masuk kategori pengecualian bersifat rahasia selama lima tahun. Namun, ada dua pengecualian, jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut berhubungan langsung dengan jabatan publik yang diemban seseorang.
KPU menilai, membuka dokumen persyaratan capres-cawapres dalam tahap pendaftaran bisa menimbulkan konsekuensi hukum karena sebagian informasi bersifat pribadi dan berada di luar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu itu. Salah satunya yaitu data kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen pendidikan lain yang sudah dilegalisasi.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi yang berada di luar kendali KPU,” tulis lembaga tersebut.
Dokumen-Dokumen yang Dikecualikan
Adapun daftar lengkap 16 dokumen yang masuk kategori informasi yang dikecualikan meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
- Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
- Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
- Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.
Dengan keputusan ini, publik tidak bisa serta-merta mengakses dokumen pribadi para kandidat. Kecuali ada persetujuan resmi dari yang bersangkutan atau relevan dengan jabatan publiknya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
