Breaking News

Publik Dilarang Akses, KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerbitkan aturan baru dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah para kandidat, Senin (15/9/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Affifuddin, mulai (21/8) dan berlaku sejak saat itu.

Dalam keputusan tersebut, informasi publik yang masuk kategori pengecualian bersifat rahasia selama lima tahun. Namun, ada dua pengecualian, jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut berhubungan langsung dengan jabatan publik yang diemban seseorang.

KPU menilai, membuka dokumen persyaratan capres-cawapres dalam tahap pendaftaran bisa menimbulkan konsekuensi hukum karena sebagian informasi bersifat pribadi dan berada di luar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu itu. Salah satunya yaitu data kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen pendidikan lain yang sudah dilegalisasi.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi yang berada di luar kendali KPU,” tulis lembaga tersebut.

Dokumen-Dokumen yang Dikecualikan

Adapun daftar lengkap 16 dokumen yang masuk kategori informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
  5. Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
  7. Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.

Dengan keputusan ini, publik tidak bisa serta-merta mengakses dokumen pribadi para kandidat. Kecuali ada persetujuan resmi dari yang bersangkutan atau relevan dengan jabatan publiknya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Bupati Aceh untuk turun dari jabatannya, pada Senin (8/12/2025). Bupati Aceh Selatan Mirwan pergi umrah saat wilayah kepemimpinannya sedang terdampak bencana. Wakil Mendagri Bima Arya menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah serta Wakil Kepala […]

  • palestina

    Dikecam Dunia, Israel Kembali Kirim Bantuan ke Gaza lewat Jalur Udara

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Israel kembali mengizinkan pengiriman bantuan ke Jalur Gaza melalui udara, pada Sabtu (26/7/2025). Hal ini, dikonfirmasi oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) kepada CNN. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya militer Israel merencanakan pembukaan wilayah udara Gaza untuk keperluan bantuan kemanusiaan. Langkah ini diambil usai tekanan besar dari komunitas internasional dan masyarakat dunia yang mengecam […]

  • Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025). “Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran […]

  • Jokowi Masih Beri 'Arahan' ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    Jokowi Masih Beri ‘Arahan’ ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekelompok peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri angkatan ke-65 melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan ini sempat terekam dalam unggahan akun Instagram @Sespimmen65, namun video tersebut telah dihapus pada Sabtu (19/4/2025) pukul 16.00 WIB. Kombes Denny, Patun Pokjar II Serdik Sespimmen Dikreg ke-65, […]

  • Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat. “Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil […]

  • NASA

    Trump Pangkas Anggaran NASA, Pegawai Kecam Lewat Voyager Declaration

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan mantan pegawai dan aktif NASA kecam Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memangkas anggaran badan antariksa dalam jumlah besar. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengancam program luar angkasa AS. Tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para astronaut. Kritik ini dituangkan dalam sebuah surat terbuka berjudul Voyager Declaration, yang ditujukan kepada Administrator […]

expand_less