Senin, 15 Des 2025

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan MK untuk menjelaskan maksud dari orang lain pada Pasal 27A UU ITE.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan dari perlindungan pasal pencemaran nama baik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” katanya dalam amar putusannya.

Implikasi putusan ini signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kinerja institusi tertentu kini tidak dapat lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Hakim Arief Hidayat menegaskan dengan adanya pembatasan dalam hak atas kebebasan berpendapar atau ekspresi akan menimbulkan penyalahgunaan

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

MK menyelaraskan putusan ini dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam membatasi penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik. Aktivis dan masyarakat kini memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika menyampaikan pendapat terkait isu-isu publik, selama tidak menyerang kehormatan individu tertentu.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Ipul Ungkap Kendala Sarana Prasarana Jelang Peluncuran Sekolah Rakyat

    Gus Ipul Ungkap Kendala Sarana Prasarana Jelang Peluncuran Sekolah Rakyat

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dalam persiapan peluncuran program Sekolah Rakyat. Masalah utama terletak pada kelengkapan fasilitas dan peralatan pendukung pembelajaran meskipun tenaga pengajar dan calon siswa sudah siap. “Untuk siswa dan guru memang sudah siap. Tetapi sarana dan prasarana yang masih belum lengkap,” jelas […]

  • Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Bertepatan dengan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, Rabu (6/8/2025), Lokataru Foundation menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah keterlibatan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak netral. Melansir dari RMOL.ID, Tim Pemantau Pilkada Papua dari Lokataru menyebut ada dugaan mobilisasi ASN hingga kampanye terselubung oleh beberapa pihak, […]

  • Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo menyatakan kesiapan Indonesia evakuasi warga Gaza menampung dengan 1.000 warga sebagai tahap awal, termasuk korban luka, anak yatim, dan pelajar dengan syarat. Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di Timur Tengah, khususnya menyikapi situasi terkini di Palestina. Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Turki, PEA, Mesir, Qatar, dan Yordania […]

  • tuvalu

    82% Warga Tuvalu Berebut Visa Iklim ke Australia, Negara Terancam Tenggelam

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 82 persen atau sekitar 10.643 jiwa dari total populasi Tuvalu, dilaporkan telah mendaftar untuk mendapatkan visa iklim agar dapat pindah ke Australia. Hal ini, dilakukan akibat adanya ancaman dari permukaan air laut yang semakin naik. Lonjakan pendaftaran ini terjadi karena Australia menyediakan visa iklim khusus bagi warga Tuvalu setiap tahunnya. Program ini […]

  • Perkuat Pemahaman Advokasi, IPM Ciputat Gelar Kampoenk Advokasi

    Perkuat Pemahaman Advokasi, IPM Ciputat Gelar Kampoenk Advokasi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kampoenk Advokasi yang terlaksana oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) Ciputat menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya advokasi bagi para pelajar. Dengan tema “Merajut Karakter, Menganyam Komunikasi yang Bermakna, dan Menabur Solusi untuk Masa Depan”. Kampoenk Advokasi ini terlaksana pada Jumat-Sabtu (16-17/5/2025) di Pusdiklat Kementeriam Agama RI, Ciputat. Kampoenk […]

  • PDIP Lapor Budi Arie ke Bareskrim, Tuduh Pencemaran Nama Baik

    PDIP Lapor Budi Arie ke Bareskrim, Tuduh Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak kader PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kominfo, ke Bareskrim Polri. Mereka menuduhnya melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam rekaman suara viral yang menyebut PDIP dan Menko Polhukam Budi Gunawan terlibat dalam framing kasus judi online (judol). Bareskrim Polri telah menerima […]

expand_less