Jumat, 20 Jun 2025
Tag Populer

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan MK untuk menjelaskan maksud dari orang lain pada Pasal 27A UU ITE.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan dari perlindungan pasal pencemaran nama baik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” katanya dalam amar putusannya.

Implikasi putusan ini signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kinerja institusi tertentu kini tidak dapat lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Hakim Arief Hidayat menegaskan dengan adanya pembatasan dalam hak atas kebebasan berpendapar atau ekspresi akan menimbulkan penyalahgunaan

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

MK menyelaraskan putusan ini dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam membatasi penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik. Aktivis dan masyarakat kini memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika menyampaikan pendapat terkait isu-isu publik, selama tidak menyerang kehormatan individu tertentu.

  • Penulis: Sayida

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesia open 2025

    Hasil Indonesia Open 2025: 12 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 12 wakil Indonesia turun berlaga di Hari pertama babak 32 besar pada Indonesia Open 2025 di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Daftar Atlet Yang Lolos Pasangan ganda campuran Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu menjadi wakil pertama yang memegang tiket ke babek 16 besar. Mereka sukses mengalahkan pasangan Malaysia Wong Tien […]

  • Alih Kelola Gagal, Aplikasi Pemerintah Jadi Sarang Judi Online

    Aplikasi Pemerintah Jadi Sarang Judi Online

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah tidak berada di bawah pengelolaannya sejak bertransformasi menjadi SatuSehat pada Maret 2023. Pernyataan ini menanggapi kabar peretasan situs PeduliLindungi yang dialihkan ke laman judi online. “SatuSehat sejak berubah dari PL (PeduliLindungi) per Maret 2023, otomatis pengelolaan, termasuk urusan keamanan, seluruhnya berikut website, juga tidak di Kemenkes […]

  • Kejagung Periksa  Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina. Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36. Ahok datang satu setengah jam lebih awal dari jadwal yang […]

  • Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta menyatakan pihaknya sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen (8/6/2025). Ia menginginkan perda ini terbit sebelum HUT Jakarta (22/6). “Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada […]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    Sengketa Kepemilikan Pulau Aceh-Sumut, Muslim Ayub: Potensi Migas Jadi Penyebab

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub, meyakini sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berhubungan dengan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan tersebut (14/6/2025). Muslim Ayub menilai adanya potensi cadangan minyak dan gas (migas) di empat pulau tersebut menjadi alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan […]

  • Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Fenomena premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali muncul sebagai isu nasional yang mengkhawatirkan. Aksi-aksi pemerasan, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengatasnamakan ormas bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan stabilitas sosial. Tanggapan masyarakat Masyarakat Indonesia menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme dan tindakan anarkis yang meresahkan. […]

expand_less