MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun Ibukota Nusantara (IKN), pada Kamis (13/11/2025). Keputusan tersebut membuat penggunaan HGU menjadi maksimal 95 tahun melalui skema double cycle.
Mengutip Kompas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK akan memberikan HGU paling lama 35 tahun kemudian dapat memperpanjang haknya hingga 25 tahun dan dapat memperbaruinya selama 35 tahun. Ia menambahkan bahwa itu semua dapat terpenuhi selama persyaratan dapat terpenuhi.
“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan bahwa pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun di IKN tidak lagi sah secara hukum, sehingga MK membatalkan skema dua siklus untuk ketiga jenis hak tersebut. MK menegaskan bahwa pengaturan hak atas tanah di IKN tidak boleh memakai pola dua siklus 95 tahun dan wajib kembali mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang jelas dan terukur.
Melansir CNN Indonesia, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana investasi tetap berjalan sesuai target. Ia menyatakan putusan MK yang membatalkan aturan hak guna lahan hingga 190 tahun di IKN tidak mempengaruhi proyeksi tersebut.
“Kalau IKN (target) tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” tegasnya di Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan pemerintah tetap agresif mengejar masuknya modal baru meski MK merevisi aturan hak guna lahan di IKN. Ia menilai kepastian iklim usaha masih terjaga dan upaya menarik investor tidak berubah arah.
“Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” ujarnya.
Mengutip Kompas, Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw menegaskan perubahan aturan pertanahan tidak mengurangi ketertarikan pelaku usaha untuk masuk ke proyek IKN. Mereka menyebut pemerintah terus menyiapkan dukungan agar investasi dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” tegasnya, pada Selasa (18/11/2025).
Melansir Inilah, Troy Pantouw menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengikuti putusan MK tersebut. Ia menyebut OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan lembaga terkait untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.
“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujarnya, pada Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, OIKN, Kementerian/Lembaga, dan dunia bisnis akan berusaha menyelesaikan pembangunan tersebut. Ekosistem Legislatif dan Yudikatif menjadi prioritas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan pra-sarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Perpres No 79 tahun 2025,” jelasnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
