Senin, 15 Des 2025

Menkumham Pigai: Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025

menalar.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis (MBG) tidak masuk kategori pelanggaran HAM.

Menurut Pigai, unsur pelanggaran HAM adalah ketika negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menyebut masalah keracunan MBG lebih pada kekurangan manajemen dan administrasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Pigai menambahkan, pertanggungjawaban kesalahan administrasi dan manajemen berupa perbaikan, bukan pidana. Ia juga menyebut kasus keracunan MBG hanya temuan kecil. Dari 30 juta penerima manfaat MBG sampai September 2025, persentase kasus keracunan hanya 0,00017 persen.

“Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, mungkin makanannya penyimpanannya kurang maksimal,” ucapnya. Pigai bahkan tidak menyebut istilah keracunan, melainkan “penyimpangan” atau “deviasi”.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 8.000 orang mengalami keracunan MBG. Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Bandung Barat dengan korban 1.309 orang.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai insiden tersebut bukti gagalnya negara dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang sehat.

“Peristiwa keracunan akibat MBG di Bandung Barat ini bukan yang pertama, melainkan rangkaian panjang dari ribuan kasus serupa di berbagai daerah. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

LBH Bandung menegaskan negara lalai melakukan mitigasi, padahal regulasi sudah ada. Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah menjaga agar makanan memenuhi standar gizi dan keamanan. Begitu juga Pasal 86 ayat (2) UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • demo

    Prancis Siaga Demo 18 September, 800 Ribu Warga Turut Berpartisipasi

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah demonstrasi yang dilakukan sebelumnya, Prancis kembali bersiap menghadapi aksi unjuk rasa besar yang diperkirakan akan diikuti sekitar 800.000 orang, pada Kamis (18/9/2025) waktu setempat. Berbagai serikat buruh telah menyerukan masyarakat untuk melakukan mogok kerja dan turun ke jalan, mengutip AFP. Sebagai respons, pemerintah menyiagakan sekitar 80.000 aparat kepolisian guna mengamankan jalannya aksi. […]

  • Kunjungan Kilat Prabowo ke Kuala Lumpur Bahas Tarif Trump?

    Kunjungan Kilat Prabowo ke Kuala Lumpur Bahas Tarif Trump?

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden RI Prabowo Subianto akan terbang dari Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada Minggu malam untuk bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahmi dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah. “Pak Presiden Prabowo sangat menghormati PM Anwar sebagai seorang pemimpin senior di ASEAN […]

  • Arsul Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

    Arsul Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjawab tuduhan tentang ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Senin (17/11/2025). Ia menunjukkan bukti keaslian ijazahnya di Gedung MK. Mengutip Detik, Arsul Sani menegaskan bahwa ia menuntaskan studi doktoralnya di Warsaw Management University (WMU) pada 2023 dan Duta Besar […]

  • iran

    Iran Bak “Neraka Dunia”, Gelombang Panas Tembus 50 Derajat

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Iran kini hadapi gelombang panas ekstrem dengan suhu mencapai 50 derajat.  Menurut laporan Al Jazeera, Dinas Meteorologi Nasional Iran menyebut pekan ini sebagai minggu terpanas sepanjang tahun terutama di kawasan selatan, Senin (21/7/2025). Sementara itu, suhu di Ibu Kota Teheran tercatat mencapai 40 derajat pada Minggu dan diperkirakan naik menjadi 41°C pada Senin. […]

  • Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998. […]

  • Tantangan Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Sengketa Blok Ambalat

    Tantangan Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Sengketa Blok Ambalat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai langkah Indonesia dan Malaysia mengelola bersama wilayah Laut Ambalat melalui skema joint development sebagai solusi pragmatis. Namun, pakar hukum ini mengingatkan tantangan utama terletak pada pembagian keuntungan ekonomi yang adil antara kedua negara. Hikmahanto menyampaikan pandangannya menanggapi kesepakatan eksplorasi bersama sumber daya alam di wilayah […]

expand_less