Breaking News

Menkumham Pigai: Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025

menalar.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis (MBG) tidak masuk kategori pelanggaran HAM.

Menurut Pigai, unsur pelanggaran HAM adalah ketika negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menyebut masalah keracunan MBG lebih pada kekurangan manajemen dan administrasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Pigai menambahkan, pertanggungjawaban kesalahan administrasi dan manajemen berupa perbaikan, bukan pidana. Ia juga menyebut kasus keracunan MBG hanya temuan kecil. Dari 30 juta penerima manfaat MBG sampai September 2025, persentase kasus keracunan hanya 0,00017 persen.

“Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, mungkin makanannya penyimpanannya kurang maksimal,” ucapnya. Pigai bahkan tidak menyebut istilah keracunan, melainkan “penyimpangan” atau “deviasi”.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 8.000 orang mengalami keracunan MBG. Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Bandung Barat dengan korban 1.309 orang.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai insiden tersebut bukti gagalnya negara dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang sehat.

“Peristiwa keracunan akibat MBG di Bandung Barat ini bukan yang pertama, melainkan rangkaian panjang dari ribuan kasus serupa di berbagai daerah. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

LBH Bandung menegaskan negara lalai melakukan mitigasi, padahal regulasi sudah ada. Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah menjaga agar makanan memenuhi standar gizi dan keamanan. Begitu juga Pasal 86 ayat (2) UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah Provinsi Maluku menyalurkan bantuan logistik untuk warga terdampak gempa di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengirimkan dua truk berisi bantuan itu dari halaman Kantor Gubernur, Rabu (9/7/2025). Bantuan yang dikirim memuat 11 ton beras, 100 matras, 100 selimut, ratusan karton mi instan, serta paket perlengkapan keluarga (Family Kit). […]

  • 15 Massa Aksi Diamankan dalam Demo 25 Agustus di DPR

    15 Massa Aksi Diamankan dalam Demo 25 Agustus di DPR

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Polisi mengamankan 15 massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan massa aksi mereka lakukan ketika terjadi bentrokan antara massa aksi demonstran dan aparat di pintu utama kompleks parlemen. “Total 15 orang diamankan, terdiri dari empat pelajar […]

  • Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Bencana tanah longsor menerjang dua dusun di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis malam (13/11/2025). Longsor ini menghantam belasan rumah dan membuat belasan rumah lainnya dalam kondisi terancam. Hingga Sabtu (15/11), tim penyelamat menemukan 9 korban meninggal, sementara 11 orang masih dalam pencarian. Untuk mempercepat operasi, sebanyak 520 personel […]

  • gibran

    Gibran Terancam di Makzulkan! DPR Terima Surat dari Purnawiran TNI

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengungkapkan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengiris surat kepada DPR. Surat tersebut berisi permintaan untuk membacakan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam surat paripurna. Mengacu pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Andreas menjelaskan bahwa […]

  • Ramai-Ramai Usul Tambahan Anggaran, DPR Bahas RKA 2026

    Ramai-Ramai Usul Tambahan Anggaran, DPR Bahas RKA 2026

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dalam sepekan terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disibukkan dengan rapat kerja bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara. Agenda utamanya membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026. Salah satu isu hangat dalam pertemuan itu adalah banyaknya usulan tambahan anggaran dari kementerian dan lembaga. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) misalnya, […]

  • Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025). “Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran […]

expand_less