Menkeu dan KDM Saling Bantah Soal Dana Pemda Mengendap di Bank
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 23 Okt 2025

menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saling lempar pernyataan soal dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan. Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan ada Rp 234 triliun dana milik pemerintah daerah yang belum digunakan dan masih tersimpan di bank.
Jawa Barat Jadi Sorotan
Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat disebut menjadi salah satu daerah dengan dana mengendap tertinggi, mencapai Rp 4,17 triliun. Data ini bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025. “Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia juga meminta kepala daerah tak menahan belanja dan segera memanfaatkan dana kas daerah untuk kepentingan publik. “Kelola dana pemda di bank dengan bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja membantu ekonomi daerah,” katanya.
Dedi Mulyadi Bantah Tudingan Dana Mengendap
Menanggapi pernyataan Menkeu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah data yang disampaikan pemerintah pusat. Ia menyebut dana yang tersimpan di kas daerah hanya sekitar Rp 3,8 triliun, bukan Rp 4,17 triliun seperti yang dilaporkan BI.
“Sisanya dalam bentuk deposito BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di luar kas daerah yang menjadi kewenangan masing-masing BLUD,” kata Dedi lewat unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan dana Rp 3,8 triliun itu sudah digunakan untuk berbagai keperluan seperti gaji pegawai, perjalanan dinas, hingga pembayaran tagihan listrik. “Jadi uang yang disebut mengendap itu tidak ada. Uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menkeu Tegaskan Data Bersumber dari BI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menanggapi bantahan Dedi. Ia menegaskan data mengenai dana APBD yang mengendap di perbankan bukan berasal dari Kementerian Keuangan, melainkan dari Bank Indonesia. “Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Kemungkinan besar anak buahnya ngasih laporan yang keliru. Jadi jangan Pak Dedi nyuruh saya kerja,” ujar Purbaya di Gedung Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).
Purbaya juga menilai Dedi hanya memahami data di lingkup Jawa Barat saja. “Dia hanya tahu Jabar, kan. Kalau mau periksa, ya periksa saja di sistem monitoring BI. Itu laporan rutin dari perbankan,” ujarnya.
Kemendagri: Dana APBD Mengendap Capai Rp 234 Triliun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat total dana APBD yang masih tersimpan di bank mencapai Rp 234 triliun. Rinciannya, Rp 134,2 triliun dari pemerintah kabupaten, Rp 60,2 triliun dari pemerintah provinsi, dan Rp 39,5 triliun dari pemerintah kota.
Menkeu berharap pemerintah daerah bisa mempercepat realisasi anggaran agar dana tidak terlalu lama mengendap.
“Dana itu harus dipakai untuk pembangunan, bukan disimpan terus di bank,” kata Purbaya.
- Penulis: Nisrina
