Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal
- account_circle Nisrina
- calendar_month Ming, 6 Jul 2025

menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD.
Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka habis sebelum pemilu lokal digelar.
“Problemnya, kalau menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, ya bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Tapi kalau DPRD kan enggak bisa pakai penjabat,” berdasarkan keterangan Mahfud di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menilai celah hukum inilah yang jadi alasan sejumlah partai mengkritik keras putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memang menimbulkan kerumitan, namun MK telah memberikan jalan keluarnya.
“Kerumitan itu harus diatur, istilah resminya, masa transisi yang rumit itu harus diatur dengan undang-undang. Artinya dituntut ada pembuatan undang-undang baru,” ujarnya.
Ia menyebut, DPR perlu menyusun aturan hukum baru untuk mengatur masa transisi keanggotaan DPRD, sekaligus mengatur ulang sistem pemilihan kepala daerah.
Mahfud juga menyoroti potensi perubahan sistem pilkada. Menurutnya putusan MK membuka ruang bagi DPR untuk menentukan apakah pilkada tetap dilakukan secara langsung atau kembali ke sistem lama, yakni dipilih oleh DPRD.
“Kalau pilpres harus pilkada langsung. Kalau pilkada boleh langsung dan boleh tidak langsung. Dan DPR memilih pemilihan langsung pada waktu itu,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pilihan sistem itu sangat tergantung pada dinamika politik di DPR. “Kalau tiba-tiba, lalu dibuat undang-undang sekarang, enggak ada pilkada langsung. Pemilihan bisa kembali ke DPRD,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal tak lagi digelar secara serentak.
Pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD harus dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ini berarti format “Pemilu lima kotak” yang selama ini diterapkan, tak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemisahan jadwal ini bertujuan menyederhanakan proses pemilihan dan meningkatkan kualitas demokrasi.
“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Suhartoyo.
- Penulis: Nisrina