Breaking News

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy, pada Senin (24/11/2025). Mario terjerat kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap mantan kekasihnya.

Mengutip Detik, Hakim Agung Dwiarso Budi Santriarto memutuskan putusan tersebut dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.

“Tolak,” berdasarkan amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, Senin (24/11/2025).

Berdasarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mario harus mengganti denda dengan tambahan hukuman 2 bulan penjara apabila tidak membayar denda.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” putusnya.

Hakim mengatakan Mario Dandy telah melakukan tindak pencabulan terhadap mantan kekasihnya. Ia melakukan tindakan tersebut secara terus-menerus.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.

Mario Dandy adalah anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Ia juga terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 12 tahun pernjara atas penganiayaan terhadap David. Ia juga wajib membayar uang kerugian korban sebesar Rp25,1 miliar.

Istiningsih Rahayu memimpin Majelis hakim bersama Teguh Harianto dan Budi Susilo mengetok putusan banding tersebut. Putusan itu membuat total hukuman Mario Dandy untuk dua perkara menjadi 18 tahun penjara.

Negara memberikan remisi HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa kepada Mario Dandy. Ia menerima remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tatap Muka Akan Dibuka Kembali Jika Kondisi Normal

    Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tatap Muka Akan Dibuka Kembali Jika Kondisi Normal

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah akan segera dibuka kembali jika situasi di Ibu Kota sudah kondusif pasca demonstrasi beberapa waktu lalu. Saat ini, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan di sejumlah sekolah. “Kalau kondisi di Jakarta sudah memungkinkan normal, tentu pembelajaran tatap muka akan segera dimulai […]

  • Malaysia

    Siap-Siap! Malaysia Larang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-Anak

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Malaysia akan melarang penggunaan media sosial untuk usia 16 tahun mulai tahun depan. Tujuan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan anak dari perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak. Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Malaysia akan menjadi negara yang membatasi akses ke platform digital. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menuturkan, pemerintah tengah mengkaji terkait sistem […]

  • Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

    Yusril: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, walaupun ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut, Rabu (9/7/2025). Yusril menjelaskan pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua secara permanen di Papua. Badan ini dibentuk untuk […]

  • Menteri ATR Ungkap 60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat di Indonesia

    Menteri ATR Ungkap 60 Keluarga Kuasai 48% Lahan Bersertifikat di Indonesia

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa 60 keluarga di Indonesia menguasai 48 persen dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat dan terpetakan. Ia menyoroti kebijakan struktural di masa lalu sebagai penyebab utama ketimpangan penguasaan tanah ini. “48 persen dari 55,9 juta hektar itu dikuasai hanya […]

  • KPK Tegaskan Tak Akan Terima Honor dalam Pengawasan BPI Danantara

    KPK Tegaskan Tak Akan Terima Honor dalam Pengawasan BPI Danantara

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menerima honorarium atau pembayaran apapun saat menjalankan tugas sebagai anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Setyo menjelaskan prinsip yang akan dipegang KPK dalam menjalankan tugas ini sebagaimana peraturan yang berlaku. “Prinsipnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku secara internal, kami juga tidak akan […]

  • Buruh Tolak UMP DKI 2026, KSPI Siapkan Gugatan dan Aksi Massa

    Buruh Tolak UMP DKI 2026, KSPI Siapkan Gugatan dan Aksi Massa

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai besaran upah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta dengan menggunakan indeks 0,75. Menurut […]

expand_less