KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Penyidik Tiba di Arab Saudi
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tim penyidik KPK tiba di Arab Saudi untuk melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji, pada Senin (1/12/2025).
Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Pemerintah Arab Saudi menambahkan kuota haji untuk Indonesia menjadi 2.000 kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 bahwa tambahan 20.000 kuota haji, kemudian membagi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. Keputusan tersebut membuat pembagiannya menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Melansir Detik, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menjalankan layanan haji khusus meskipun tidak memiliki izin resmi. Ia menambahkan bahwa praktik tersebut terungkap saat KPK menelusuri penyelenggaraan ibadah haji.
“Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan,” jelasnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang muncul pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah kemudian membagi tambahan kuota itu secara rata untuk jemaah reguler dan jemaah haji khusus, sehingga pembagian tersebut melanggar ketentuan persentase dalam Undang-Undang (UU) Haji.
KPK menyatakan bahwa kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat meski ada penambahan kuota. KPK juga mengungkapkan dugaan kerugian negara Rp1 triliun dan menyita rumah, mobil, serta uang dolar terkait penyidikan kasus ini.
Melansir CNN Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik telah berangkat dan kini berada di Arab Saudi. Ia menambahkan bahwa tim terlebih dahulu mengunjungi KBRI sebelum melanjutkan koordinasi ke Kementerian Haji Arab Saudi.
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi,” ujarnya, pada Senin (1/12/2025).
Mengutip Tirto, Asep mengatakan penyidik KPK akan berada di Arab Saudi selama sepekan untuk melakukan penyidikan. Para penyidik telah memberikan informasi terkait penyidikan kasus korupsi tersebut.
“Masih akan ada di sana mungkin satu Minggu lebihan. Beberapa informasi sudah kami terima, foto-foto sudah disampaikan ke kami,” pungkasnya.
KPK menyatakan bahwa mereka telah membuka penyidikan atas dugaan korupsi dalam pemanfaatan kuota haji. Lembaga tersebut juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada Sabtu (9/8/2025).
KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini. Panji Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya menemukan kejanggalan pada pelayanan haji 2024 karena menganggap pemanfaatan kuota tambahan tidak sejalan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pada Kamis (18/9/2025).
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
