KPK Tetapkan Eks Menteri Agama sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026

menalar.id,.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, mengutip detikNews, Jumat (9/1/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi hal tersebut.
“Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Kasus dugaan korupsi yang KPK usut ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024.
Kuota tambahan itu Indonesia dapatkan usai Presiden RI masa itu, Joko Widodo tengah melakukan negosiasi ke Arab Saudi.
Penambahan kuota tersebut untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun.
Jumlah Kuota Haji
Pada 2024, Indonesia mendapat kuota haji sejumlah 221 ribu jemaah. Namun setelah ada kuota tambahan, total kuota haji menjadi 241 ribu jemaah.
Kuota tambahan itu malah dibagi rata, 10 ribu untuk haji dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari keseluruhan total. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. Namun dalam realisasinya, aturan dalam UU tersebut tidak Menteri Agama jalankan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya, seperti dilaporkan Kompas.com.
Batal Berangkat Haji
KPK menyebut regulasi era Yaqut mengakibatkan sejumlah 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Padahal seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024.
KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam kasus korupsi ini. Sebagai tindakan, KPK telah menyita sejumlah aset, seperti rumah, mobil, hingga uang dolar dalam kasus ini.
Penulis Farrel Aditya
Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.
