KPK Sampaikan 17 Poin RUU KUHAP ke Presiden dan DPR
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025

menalar.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyampaikan kajian internal yang menyoroti 17 poin bermasalah di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Presiden dan DPR (17/7/2025).
“Ini tujuh belas poin masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/7).
Budi menerangkan bahwa KPK menyoroti RUU KUHAP karena mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialist) dalam menangani tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan berat (extraordinary crime) dan memerlukan hukum spesifik dan rinci. Ia menambahkan, kajian internal soal RUU KUHAP sudah hampir selesai.
“Artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” kata Budi.
“Kami segera kirim masukan itu,” imbuhnya.
KPK sebelumnya mempersoalkan isi draf RUU KUHAP terkait pencekalan ke luar negeri bagi terdakwa. Padahal, selama ini KPK bisa mencegah saksi untuk ke luar negeri, yang diatur dalam UU KPK.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka, namun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Budi mengungkapkan, keberadaan saksi dan pihak terkait itu dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan efektif.
“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com)
- Penulis: Nisrina