KPK RI: Pejabat Eselon & Swasta Jadi “Jawara” Kasus Korupsi
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month 11 jam yang lalu

menalar.id.,- Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengungkap data statitstik yang menerangkan pejabat eselon I, II, dan III dan pihak swasta menjadi kelompok profesi yang paling banyak mendapatkan penanganan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah tindak pidana korupsi yang mereka tangani lembaga antirasuah tersebut berdasarkan jabatan/profesi mencapai 1.878 kasus sejak 1 Januari 2004 hingga 11 Agustus 2025.
KPK mendata bahwa tindak pidana korupsi paling banyak merupakan pegawai swasta. Jumlahnya mencapai 485 kasus. Selanjutnya, pelaku yang berasal dari eselon I, II, III, dan IV berada di posisi kedua dengan 443 kasus.
Sejak 2004, KPK telah menangani 364 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR maupun DPRD. Lalu, ada pula pelaku korupsi yang berasal dari latar belakang wali kota/bupati dan wakilnya dengan 171 kasus.
“Sejarah akan selalu berpihak kepada mereka yang berani menjaga integritas,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menyampaikan pidato yang dihadiri pimpinan Pemprov dan DPRD Kalimantan Timur di Balikpapan, pada Kamis (11/9/2025).
Selanjutnya, Ada 41 kasus korupsi yang melibatkan kepala lembaga atau kementerian, sementara hakim terlibat dalam 31 kasus.
Berikutnya, gubernur tercatat sebagai pelaku dalam 30 kasus korupsi, sedangkan pengacara terlibat dalam 19 kasus. Sementara itu, 294 kasus korupsi lainnya melibatkan pelaku dari beragam profesi lain.
Celah dalam Sistem Sebabkan Praktik Korupsi Berulang
Setyo menyatakan bahwa penyebab berulangnya praktik korupsi tidak hanya terletak pada celah dalam sistem, melainkan juga pada pejabat yang menggunakan wewenangnya secara tidak benar. Ia menilai, kerentanan tersebut merupakan ancaman serius yang berpotensi menghambat terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045.
Beragam indikator juga memperlihatkan bahwa integritas nasional masih berada dalam situasi yang rapuh. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 berada di skor 37 dari 100 yang mengindikasikan bahwa persepsi korupsi di sektor publik masih tinggi.
Sementara itu, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat tercatat 3,85 dari 5,00 yang menunjukkan kondisi yang belum konsisten.
Strategi Trisula KPK
Dalam menghadapi persoalan tersebut, KPK mengimplementasikan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang berfokus pada tiga aspek utama.
“Trisula tersebut adalah pendidikan untuk membangun nilai antikorupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan penindakan untuk memberikan efek jera,” ujar Setyo.
Menurutnya, integritas ke depan akan menghadapi beban yang lebih berat akibat munculnya risiko korupsi digital, meningkatnya polarisasi politik, dan pentingnya kekuatan moral pribadi.
Mereka yang menjunjung integritas kerap dipandang tidak fleksibel hingga tersisih, padahal justru menjadi penopang utama bersihnya birokrasi.
Oleh sebab itu, Setyo menilai keberanian adalah syarat mendasar untuk tetap teguh dalam menjaga integritas di tengah situasi penuh tekanan.
“Semua orang punya kesempatan untuk bisa menjadi pejabat, tapi tidak semua bisa meninggalkan legacy yang baik,” ujar Setyo.