Korupsi RPTKA! Bupati Buol Diminta Kembalikan US$10 Ribu, Hakim: “Balikin Uang, Bukan Motornya”
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 2 jam yang lalu

menalar.id,. – Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan komitmen itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkannya untuk mengembalikan dana tersebut.
Risharyudi Berdalih Meminjam
Risharyudi meminjam uang itu dari terdakwa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 2024–2025 Haryanto. Adapun tujuan peminjaman tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang kini tengah diproses.
“Insya Allah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” kata Risharyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Risharyudi juga mengaku tertipu saat membeli sepeda motor Harley Davidson yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Ia menyebut kendaraan itu tidak memiliki surat-surat lengkap alias bodong. Ia pun mengingatkan agar berhati-hati dalam bertransaksi.
“Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Risharyudi mengakui menerima uang tersebut pada 2024 ketika masih menjabat sebagai staf Ida Fauziyah. Ia menerima US$10.000 dari Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA.
Kronologi Peminjaman
Risharyudi berdalih bahwa uang itu merupakan pinjaman. Ia mengungkapkan rencana penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan pencalonannya sebagai anggota legislatif di Sulawesi Tengah pada Pilkada 2024.
“Tapi baru dua hari saya terima, diminta anak saya, katanya mau beli motor bekas,” kata Risharyudi.
Risharyudi kemudian mencari motor bekas melalui platform OLX dan menemukan Harley Davidson berwarna merah seharga Rp150 juta. Ia tetap membeli motor tersebut meski tidak menerima dokumen resmi kendaraan.
Ia mengakui motor itu tidak dilengkapi BPKB maupun STNK asli. Penjual hanya menyerahkan fotokopi STNK.
“STNK-nya juga tidak sesuai sepertinya,” tutur Risharyudi.
Kemudian, Majelis hakim menegur Risharyudi atas penerimaan uang tersebut. Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menegaskan jika pengembalian harus dilakukan dalam bentuk uang, bukan barang yang nilainya tidak sepadan.
“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli,” kata hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
Perkara Lainnya
Dalam perkara terpisah, jaksa mendakwa delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa diduga mengumpulkan uang hingga Rp135,29 miliar sepanjang 2017–2025.
Adapun delapan terdakwa tersebut meliputi:
- Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA periode 2021–2025 Gatot Widiartono, serta
- Staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Selain itu, terdapat Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta & PPK Kemnaker periode 2020–2023, serta Haryanto yang menjabat Direktur PPTKA 2019–2024 dan kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024–2025.
Jaksa turut mendakwa Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–Juli 2024 sebelum diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
