Breaking News

Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 14 Jul 2025

menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dimasukkannya aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mewajibkan penggeledahan terhadap perempuan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum berjenis kelamin perempuan.

Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Pasal 110 tentang penggeledahan harus memastikan petugas perempuan yang melakukan pemeriksaan terhadap tubuh perempuan, untuk menghormati integritas tubuh,” tegas Sri.

Perlindungan Holistik untuk Perempuan

Sri menekankan bahwa RUU KUHAP akan berdampak signifikan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku. Komnas Perempuan mengusulkan tiga poin utama:

1. Larangan stereotip gender di persidangan oleh hakim, ahli, atau pihak lain

2. Kewajiban menunjukkan surat tugas saat melakukan upaya paksa

3. Perhatian khusus untuk perempuan disabilitas dan lansia

“Kami berharap KUHAP ini menjadi instrumen yang berkeadilan gender, mengingat sistem hukum masih dipengaruhi stereotip yang diskriminatif,” jelas Sri.

Mekanisme Khusus untuk Kelompok Rentan dalam RUU KUHAP

Komnas Perempuan juga mendorong penyediaan:

– Penerjemah/juru bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas

– Rehabilitasi fisik dan psikososial

– Perlindungan dari ancaman kekerasan

Usulan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dampak Diskriminasi Gender

Sri menyoroti bahwa perempuan sering mendapat perlakuan berbeda dalam proses hukum karena identitas gendernya.

“Baik sebagai saksi, korban, maupun terdakwa, perempuan masih mengalami diskriminasi dalam sistem peradilan kita,” pungkasnya.

Pembahasan RUU KUHAP terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak-hak kelompok rentan.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Columbia

    Imbas Pro-Palestina, Columbia Bayar Rp3,6 Triliun ke Pemerintah AS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Universitas Columbia telah menyetujui pembayaran lebih dari US$220 juta (Rp3,6 triliun) kepada pemerintahan Presiden Donald Trump. Pembayaran ini merupakan bentuk kompensasi untuk mengembalikan pendanaan federal di bidang riset yang sebelumnya ditangguhkan. Hal ini, dilakukan karena kekhawatiran pemerintah terkait meningkatnya kasus antisemitisme di lingkungan kampus. Alasan lain, kampus menegaskan komitmen untuk terciptanya atmosfer universitas […]

  • Harga BBM akan Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah

    Harga BBM akan Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Konflik yang terjadi di Timur Tengah dapat berdampak pada melonjaknya harga  bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. “Otomatis (harga BBM) akan naik, sama seperti saat perang Ukraina, tetapi kan kali ini suplai dari Amerika juga akan meningkat dan OPEC (Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak) juga meningkatkan kapasitasnya,” ujarnya, dikutip Tempo, Senin (2/2/2026). Airlangga menjelaskan tiga dampak […]

  • jet pribadi

    KPK: 1,2 Triliun Untuk Beli Jet Pribadi Pejabat Papua

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana operasional yang disalahgunakan oleh pejabat Pemerintah Provinsi Papua, yang  mencapai Rp1,2 triliun, digunakan untuk membeli jet pribadi. KPK menduga jet pribadi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional Kepala Daerah Papua dibeli secara tunai. Uang untuk membeli jet itu disimpan dalam 19 koper, (16/6/2025). […]

  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kepala BGN: Pegawai SPPG Dapat THR Sesuai UU

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena pegawai SPPG telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata […]

  • PSI Tampilkan Logo Baru Jelang Kongres, Jokowi Beri Tanggapan

    PSI Tampilkan Logo Baru Jelang Kongres, Jokowi Beri Tanggapan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menjelang Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akan digelar pada (19/7) hingga (20/7/2025) di Solo, Jawa Tengah. Logo baru partai mulai terlihat di sudut kota, PSI yang sebelumnya memakai simbol bunga mawar, kini mengganti logonya dengan gambar gajah. Perubahan ini langsung jadi sorotan, termasuk dari mantan presiden Joko Widodo. Ia membandingkan perubahan logo PSI […]

  • trump

    Trump Sahkan Tarif Ekspor ke 12 Negara, Mulai Berlaku 7 Juli

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengesahkan surat yang ditujukan kepada 12 negara terkait kebijakan tarif atas barang-barang ekspor mereka ke AS. Surat tersebut bersifat ultimatum, yakni “terima atau tinggalkan”. Surat itu telah ijadwalkan tersebar, pada Senin (7/7/2025). Terkait 12 negara yang ia tandatangi, Trump enggan menyebut secara gamblang negara-negara tersebut. Alasannya bahwa […]

expand_less