Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 14 Jul 2025

menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dimasukkannya aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mewajibkan penggeledahan terhadap perempuan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum berjenis kelamin perempuan.
Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Pasal 110 tentang penggeledahan harus memastikan petugas perempuan yang melakukan pemeriksaan terhadap tubuh perempuan, untuk menghormati integritas tubuh,” tegas Sri.
Perlindungan Holistik untuk Perempuan
Sri menekankan bahwa RUU KUHAP akan berdampak signifikan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku. Komnas Perempuan mengusulkan tiga poin utama:
1. Larangan stereotip gender di persidangan oleh hakim, ahli, atau pihak lain
2. Kewajiban menunjukkan surat tugas saat melakukan upaya paksa
3. Perhatian khusus untuk perempuan disabilitas dan lansia
“Kami berharap KUHAP ini menjadi instrumen yang berkeadilan gender, mengingat sistem hukum masih dipengaruhi stereotip yang diskriminatif,” jelas Sri.
Mekanisme Khusus untuk Kelompok Rentan dalam RUU KUHAP
Komnas Perempuan juga mendorong penyediaan:
– Penerjemah/juru bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas
– Rehabilitasi fisik dan psikososial
– Perlindungan dari ancaman kekerasan
Usulan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dampak Diskriminasi Gender
Sri menyoroti bahwa perempuan sering mendapat perlakuan berbeda dalam proses hukum karena identitas gendernya.
“Baik sebagai saksi, korban, maupun terdakwa, perempuan masih mengalami diskriminasi dalam sistem peradilan kita,” pungkasnya.
Pembahasan RUU KUHAP terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak-hak kelompok rentan.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum