Breaking News

Komisi III DPR Rapat Bahas RUU Perampasan Aset

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id., – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pada Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan rapat tersebut dalam upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ucapnya, melansir CNN Indonesia.

Sari menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Komisi III akan mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang disampaikan Badan Keahlian DPR. Ia menegaskan DPR ingin memaksimalkan partisipasi publik dalam pembentukan RUU Perampasan Aset sekaligus menyusun RUU Hukum Acara Perdata secara terpisah.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelasnya.

Mengutip Kompas, Sari menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dengan hukuman penjara. Ia menekankan penegakan hukum juga harus berorientasi pada pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.

Mengutip Liputan6, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR akan mengerjakan sejumlah agenda legislasi setelah merampungkan dan mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Politikus Partai Gerindra itu juga memberi isyarat bahwa Komisi III DPR berpeluang membahas RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda berikutnya.

“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita enggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” ujarnya.

Habiburokhman menganggap Komisi III DPR akan membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam waktu dekat. Ia menjelaskan Undang-Undang Penyesuaian Pidana merupakan aturan turunan dan tindak lanjut dari KUHP yang harus disahkan sebelum pemberlakuan KUHP.

“Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.

Ia juga menyebut Komisi III DPR akan membahas Panja Percepatan Reformasi di Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Ia menjelaskan agenda dua hari akan difokuskan pada Panja Polri, Kejaksaan, dan peradilan, sementara waktu berikutnya diarahkan untuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana sebelum berlanjut ke undang-undang lainnya.

“Dua hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sisanya, kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” pungkasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perkembangan RUU Perampasan Aset setelah DPR mengesahkan KUHAP yang baru. Ia menyatakan pemerintah masih menunggu penyusunan aturan turunan KUHAP sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana juga bersifat mendesak untuk segera disahkan. Ia berharap DPR dapat mengesahkan undang-undang tersebut pada akhir masa persidangan.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” harapnya.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    Premanisme Ormas: Ancaman Investasi dan Ketertiban Sosial di Indonesia

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Fenomena premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali muncul sebagai isu nasional yang mengkhawatirkan. Aksi-aksi pemerasan, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mengatasnamakan ormas bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan stabilitas sosial. Tanggapan masyarakat Masyarakat Indonesia menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme dan tindakan anarkis yang meresahkan. […]

  • Malaysia Ajak China Untuk Teken Traktar Nuklir ASEAN

    Malaysia Ajak China Untuk Teken Traktar Nuklir ASEAN

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Malaysia menyatakan China bersedia menandatangani traktat senjata nuklir ASEAN apabila dokumen pendukungnya rampung. Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan, mengungkapkan bahwa Beijing telah memberikan komitmen untuk menyetujui perjanjian tersebut tanpa syarat. “China telah menyatakan kesiapannya untuk menandatangani traktat ini tanpa syarat,” ujar Hasan dalam rangkaian pertemuan para menteri luar negeri ASEAN (AMM) di […]

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

  • Pembukaan Advokasik Camp Malang Tekankan Kolaborasi Guru-Siswa Cegah Bullying

    Pembukaan Advokasik Camp Malang Tekankan Kolaborasi Guru-Siswa Cegah Bullying

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) membuka Advoasik Camp #Happytanpabully Batch Malang, pada Jumat (22/8/2025) di BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika untuk memperkuat komitmen pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan. Acara yang dihadiri oleh perwakilan siswa dan guru dari Malang dan sekitarnya sebanyak 100 peserta. Ini menekankan bahwa advokasi bukan hanya tentang menghentikan kekerasan, […]

  • Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

    Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Pemerintah menetapkan anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Dikutip laman resmi Komdigi, implementasi pembatasan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dimulai dari platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, […]

  • BGN Tetap Bagikan MBG Meski Libur Sekolah, BGN Beri Opsi Delivery?

    BGN Tetap Bagikan MBG Meski Libur Sekolah, BGN Beri Opsi Delivery?

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Gizi Nasional (BGN) tetap membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa ketika libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). BGN mempersiapkan altetnatif penyaluran MBG kepada siswa saat libur Nataru. Mengutip Detik, Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan penyaluran MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berlangsung sesuai ketentuan. […]

expand_less