Breaking News

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab) Enrekang. Ia bertugas sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang kini berstatus tersangka.

“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” jelasnya, pada Selasa (2/12/2025).

Didik menyebut bahwa penetapan SL sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan secara menyeluruh. Ia mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp16,6 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp16,6 Miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana itu seharusnya masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan, tetapi penyidik menemukan bahwa tersangka tidak menyetorkan uang sebesar Rp840 juta tersebut. Ia juga menyebut bahwa SL hanya memasukkan Rp1.115 miliar ke rekening tersebut.

“Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00,” jelasnya.

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang mencukupi. Penyidik kemudian menahan SL di Ruang tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Melansir Detiksulsel, Didik menyampaikan bahwa tim Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebelumnya mengamankan SL sebelum proses hukum berjalan. Setelah itu, pihak intelijen menyerahkan SL ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti tersangka melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SL menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Didik menilai tindakan tersebut menjadi bagian dari modus yang digunakan SL dalam perkara kasus BAZNAS Enrekang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya,” terangnya.

SL terjerat hukum pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SL menambah daftar tersangka kasus BAZNAS Enrekang.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus BAZNAS Enrekang. Tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang periode 2021 inisial S, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 inisial B, Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial KL, dan Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial HK.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ZIS di BAZNAS Enrekang. Ia menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar dalam periode 2021 hingga 2024.

“Jaksa secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Badan Amil Zakat Enrekang tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024,” ujarnya, pada Jumat (28/11/205).

Empat tersangka kasus BAZNAS Enrekang melakukan aksinya dengan menarik dana ZIS dari para penerima zakat lalu membuat verifikasi serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Para tersangka kemudian menyalurkan dana tersebut ke organisasi yang sebenarnya tidak berhak menerima dana ZIS.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenya Kembali Ricuh, Protes Saba Saba Tewaskan 11 Oran

    Kenya Kembali Ricuh, Protes Saba Saba Tewaskan 11 Orang

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kenya kembali terguncang oleh protes besar, pada Senin (7/7/2025). Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi kekerasan setelah aparat keamanan menembakkan peluru tajam untuk membubarkan massa. Sedikitnya 11 orang dilaporkan tewas di berbagai wilayah, sementara lebih dari 50 polisi mengalami luka-luka. Hari itu bertepatan dengan peringatan 35 tahun gerakan demokrasi “Saba Saba”. Kerusuhan […]

  • korsel

    Korsel Sahkan RUU: Pelajar Tak Lagi Bisa Pakai Ponsel di Sekolah

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korea Selatan (Korsel) akan memberlakukan larangan penggunaan ponsel bagi pelajar di sekolah mulai Maret tahun depan. Keputusan ini disahkan setelah parlemen resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pembatasan penggunaan ponsel serta perangkat digital lain di rang kelas, Rabu (27/8/2025). “Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang direvisi dan disahkan pada Rabu, siswa […]

  • Konflik Kian Panas, Apa Penyebab Perang yang Terjadi di Sudan?

    Konflik Kian Panas, Apa Penyebab Perang yang Terjadi di Sudan?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Perang saudara di Sudan yang dimulai pada 15 April 2023 berubah menjadi krisis kemanusiaan besar. Mengutip Tempo, Pertempuran pertama terjadi di Khartoum ketika Sudanese Armed Forces (SAF) bentrok dengan pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF). Konflik itu kemudian meluas ke Darfur, Kordofan, dan Gezira. Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mencatat bahwa pertempuran memaksa […]

  • Kudeta Terjadi di Afrika Barat, Tentara Benin Umumkan Kudeta Presiden

    Kudeta Terjadi di Afrika Barat, Tentara Benin Umumkan Kudeta Presiden

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Tentara Benin melakukan aksi kudeta terhadap Presiden Benin, Patrice Talon, pada Minggu (7/12/2025). Tentara Benin mengumumkan kudeta tersebut dalam siaran televisi milik pemerintah. Talon telah memimpin negara tersebut sejak 2016. Para tentara kemudian menyatakan diri sebagai Komite Militer untuk Reformasi (CMR). Mengutip CNN Indonesia, para tentara menyampaikan telah mencabut Patrice Talon dari jabatannya sebagai […]

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Sigit: Itu Bercanda

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Sigit: Itu Bercanda

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto meningkatkan gaji hakim Indonesia hingga 280 persen. “Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Prabowo saat acara Penetapan Hakim MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Prabowo mengonfirmasi telah menugaskan timnya […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

expand_less