Minggu, 14 Des 2025

Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab) Enrekang. Ia bertugas sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang kini berstatus tersangka.

“Perempuan inisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” jelasnya, pada Selasa (2/12/2025).

Didik menyebut bahwa penetapan SL sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan secara menyeluruh. Ia mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp16,6 miliar.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini, yang mencapai Rp16,6 Miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana itu seharusnya masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan, tetapi penyidik menemukan bahwa tersangka tidak menyetorkan uang sebesar Rp840 juta tersebut. Ia juga menyebut bahwa SL hanya memasukkan Rp1.115 miliar ke rekening tersebut.

“Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1.115.000.000,00,” jelasnya.

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang mencukupi. Penyidik kemudian menahan SL di Ruang tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Melansir Detiksulsel, Didik menyampaikan bahwa tim Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebelumnya mengamankan SL sebelum proses hukum berjalan. Setelah itu, pihak intelijen menyerahkan SL ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti tersangka melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa SL menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Didik menilai tindakan tersebut menjadi bagian dari modus yang digunakan SL dalam perkara kasus BAZNAS Enrekang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya,” terangnya.

SL terjerat hukum pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SL menambah daftar tersangka kasus BAZNAS Enrekang.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus BAZNAS Enrekang. Tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang periode 2021 inisial S, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024 inisial B, Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial KL, dan Komisioner Baznas Enrekang 2021-2024 inisial HK.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ZIS di BAZNAS Enrekang. Ia menilai praktik tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar dalam periode 2021 hingga 2024.

“Jaksa secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada perkara pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada Badan Amil Zakat Enrekang tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024,” ujarnya, pada Jumat (28/11/205).

Empat tersangka kasus BAZNAS Enrekang melakukan aksinya dengan menarik dana ZIS dari para penerima zakat lalu membuat verifikasi serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Para tersangka kemudian menyalurkan dana tersebut ke organisasi yang sebenarnya tidak berhak menerima dana ZIS.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jerome

    Jerome Polin Dapat Tawaran Jadi Buzzer, Bukti Bobroknya Pemerintah?

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Youtuber Edukasi Jerome Polin, tengah menjadi sorotan usai membagikan tangkapan layar pesan yang diduga berasal dari seorang admin buzzer. Dalam pesan tersebut, Jerome ditawari untuk mengunggah konten berisi ajakan perdamaian antara masyarakat dengan Pemerintah, Brimob, dan DPR. Ia membeberkan bahwa pesan tersebut dikirim ke salah satu nomor agensinya, padahal tak memiliki kaitan dengan […]

  • trump

    Trump Ancam Tarif 50 Persen: Tensi Dagang AS-Eropa Memuncak

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor baja dari 25% menjadi 50%, Jumat (30/5/2025). Nantinya, bea masuk baru akan mulai berlaku pada tanggal 4 juni. Uni Eropa pun merespons dengan berapi-api atas langkah Trump yang menggandakan tarif baja tersebut. Negara-negara Eropa mengancam akan membalas, yang memanaskan tensi dagang lintas Atlantik. […]

  • banjir

    Pemprov DKI Bangun Tanggul: Banjir Rob Ancam Jakut

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun tanggul di sejumlah wilayah. Seperti Muara Baru dan Muara Karang untuk mencegah banjir rob di Jakarta Utara. “Jakarta harus membuat tanggul dengan tinggi sampai 2,5 meter di daerah Muara Baru, Muara Karang dan beberapa lokasi lain. Untuk apa? Mengantisipasi rob,” ucap Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno […]

  • dua kwitang

    Kronologi Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Aktivis Demo Agustus

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepolisian berhasil mengidentifikasi dua kerangka manusia di Gedung Astra Credit Companies (ACC) Kwitang, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil uji DNA oleh RS Polri, kedua kerangka tersebut identik dengan dua orang yang dilaporkan hilang sejak aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, yakni Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda […]

  • HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diselenggarakan secara meriah, Kamis (5/10/2025). Adapun tema yang diusul “TNI Prima–TNI Rakyat–Indonesia Maju”. Makna dari tema tersebut yaitu mencerminkan visi TNI sebagai kekuatan yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekuatan utama TNI bersumber dari rakyat. Makna ini […]

  • maroko

    Demonstrasi Guncang Maroko, 2 Orang Tewas dan 400 Lebih Ditangkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Maroko kembali diguncang oleh gelombang demonstrasi yang menuntut reformasi layanan publik dan pemberantasan korupsi, Kamis (2/10/2025). Demo saat ini menandai hari keenam sejak aksi dimulai akhir pekan lalu. Protes yang meluas di sejumlah kota besar ini dipicu kekecewaan masyarakat terhadap ketimpangan sosial serta buruknya layanan kesehatan dan pendidikan. Gerakan ini digerakkan oleh GenZ […]

expand_less