Kapolri Sigit Tolak Kementerian Kepolisian, Singgung Dampaknya
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026

menalar.id,. – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengklaim kedudukan polri yang ada di bawah Presiden merupakan wewenang dari Reformasi 1998. Sigit mengingatkan jika pasca Reformasi 1998, Polri telah berpisah dengan TNI.
Sehingga polri memiliki kebebasan untuk membangun ulang struktur, akuntabilitas, doktrin, hingga mempersiapkan diri menadi civilian police. Bahkan, mandat ini telah tertuang pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 tentang polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.
Selain itu, kedudukan porli di bawah Presiden juga tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000. Adapun isinya, yaitu presiden dapat mengangkat dan memberhentikan polri atas persetujuan DPR
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ucap Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Meski begitu, Sigit mengatakan polri tengah menghadapi tantangan geografi dengan jumlah masyarakat Indonesia. Menurutnya, Indonesia memiliki 17.380 pulau yang sanat luas.
Sehingga, sangat ideal apabila presiden langsung mengontrol polri. Sigit juga menyebut, polri tidak melayani dengan doktrin membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy). Melainkan dengan doktrin melayani dan melindungi (to serve and protect)
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ucapnya.
Karena polri telah berpisah dengan TNI, maka kini polri yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat.
“Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ujarnya.
Kronologi Peristiwa
Komisi III DPR RI bersama Sigit telah melakukan rapat kerja hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Saat rapat, Sigit menolak gagasan agar polri berada di bawah Kementerian dengan membangun Kementerian Polri.
Ia mengatakan hal tersebut justru melemahkan posisi polri dan Presiden. Sigit menilai keterlibatan DPR dalam fungsi pengawasan Polri tetap harus berjalan.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.
Bahkan Sigit membayangkan apabila penempatan polri berada di kementerian khusus, maka akan menimbulkan potensi ‘matahari kembar’.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” kata Jenderal Sigit.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
