Breaking News

Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa.

Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu dan dinilai memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) melansir CNN Indonesia.

Sejumlah Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Laras telah meresahkan masyarakat, memicu kegaduhan, serta berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan. Mereka menilai Laras bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Unggahan Laras

Jaksa menegaskan Laras terbukti menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan di muka umum yang bersifat menghasut. Tulisan tersebut mendorong orang lain melakukan tindak pidana, menentang penguasa dengan kekerasan, atau menyebarkan kebencian dengan tujuan agar pesan itu diketahui publik.

Adapun Laras melakukan hal tersebut saat demonstrasi besar, Jumat (29/8/2025) pukul 17.00 WIB. Salah satu unggahan media sosial Laras yang dinilai menghasut yaitu repost video berdurasi 1 menit 32 detik dengan kalimat bernada kasar terhadap institusi kepolisian.

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Laras Melanggar Pasal UU ITE

Jaksa menghadapkan Laras ke persidangan dengan dakwaan berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Jaksa juga menjerat Laras dengan Pasal 160 atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Laras membantah memiliki niat menghasut massa melalui unggahan media sosialnya. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi pribadi.

“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan, Senin (15/12/2025).

Laras juga menjelaskan unggahan foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri. Ia menilai ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkasme, bukan provokasi.

“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap Laras.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang dokter residen Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Kejadian ini kembali mencoreng integritas profesi dokter dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Modus Kejahatan yang Terencana Pelaku yang berdomisili di Pontianak ini melakukan aksinya dengan modus pengambilan […]

  • Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Bali setelah hujan ekstrem pada Selasa malam (9/9/2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Rabu (10/9), sebanyak 202 kepala keluarga atau 620 jiwa terdampak. Banyak warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka masih terendam. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebut banjir terjadi […]

  • ISIS

    AS Bunuh Petinggi ISIS dan 2 Putranya Saat Operasi Darat di Suriah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Militer Amerika Serikat (AS) lancarkan operasi darat di Suriah yang menewaskan seorang tokoh senior ISIS bersama dua putranya, pada Jumat (25/7). Komando Pusat AS (CENTCOM) menyebut korban bernama Dhiya’ Zawba Muslih al-Hardani, serta dua anaknya Abdallah Dhiya al-Hardani dan Abd al-Rahman Dhiya Zawba al-Hardani. CENTCOM menegaskan bahwa ketiganya merupakan ancaman langsung bagi pasukan […]

  • IHSG Merosot di Awal September, Sektor Teknologi dan Finansial Tertekan

    IHSG Merosot di Awal September, Sektor Teknologi dan Finansial Tertekan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 1,21% atau 94,42 poin ke level 7.736,07 hari ini. Dari ribuan saham yang diperdagangkan, lebih banyak yang turun, yakni 557 saham, sementara yang naik hanya 185 saham, dan 214 lainnya stagnan. Nilai transaksi juga cukup besar, mencapai Rp 23,32 triliun, dengan volume perdagangan sebanyak 37,27 miliar […]

  • BUMN

    RUU BUMN Ketuk Palu , Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025). Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terkait rancangan revisi UU BUMN. […]

  • Haluk Gorgun: Indonesia dan Turki Berkomitmen Mewujudkan Kemitraan Strategis di Sektor Pertahanan.

    Haluk Gorgun: Indonesia dan Turki Berkomitmen Mewujudkan Kemitraan Strategis di Sektor Pertahanan.

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    Haluk Gorgun, Presiden Sekretariat Industri Pertahanan Turki (SSB), menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jum’at (16/5/2025). SSB merupakan instansi pemerintah Turki yang berperan dalam perumusan, pengembangan, dan pelaksanaan kebijakan industri pertahanan domestik. Haluk tiba pukul 16.40 WIB menggunakan mobil sedan BMW berwarna silver, lengkap dengan pengawalnya yang membawa tas jinjing hitam lebih dari tujuh […]

expand_less