Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid
- account_circle Nisrina
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. Di samping kertas itu terlihat sebuah meterai. Narasi dalam video menyebut bahwa sang guru dikenai denda setelah wali murid tidak terima soal insiden penamparan tersebut.
“Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid,” bunyi keterangan dalam video tersebut. “Semoga jadi pembelajaran buat kita semua. Sebagai orang tua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa.”
Sejak diunggah, unggahan tersebut mendapat ribuan tanda suka dan ratusan komentar yang berisi keprihatinan, simpati, hingga munculnya ajakan penggalangan dana.
“Min, open donasi ora?” tulis akun @exploresemarang.
Beberapa warganet juga menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan yang diambil dalam kasus ini.
“Ingat baik-baik untuk orang tuanya, jangan harap anak kami jadi anak yang sholeh. Jika kesalahannya saja kamu bela, apalagi denda gurunya,” komentar akun @ali_masykur.
“Gusti, kasihan guru Madin. Bayarannya tidak seberapa. Yang sabar ya, Pak,” tulis akun @nurulnaningsih.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga murid maupun aparat setempat terkait kejadian sebenarnya dari insiden ini. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak: pentingnya kehati-hatian dalam mendidik dan menyikapi masalah, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.
(Sumber: KOMPAS)
- Penulis: Nisrina
