ESDM: Siap-Siap Pasokan SPBU Swasta Akan Normal Kembali
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sab, 25 Okt 2025

menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memenuhi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat ini, kapal pengangkut BBM tengah dalam perjalanan menuju Indonesia guna memenuhi kebutuhan distribusi di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa proses pengisian BBM ke SPBU swasta ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025.
“Masih sesuai target (akhir Oktober 2025), karena kapal sedang dalam perjalanan, nanti akan segera tiba,” ujar Laode di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Laode menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) terkait perkembangan negosiasi dengan badan usaha pemilik SPBU swasta. Saat ini, perundingan tersebut telah memasuki tahap ketiga.
“Saya sudah berbicara dengan pimpinan Pertamina, tinggal menunggu sedikit lagi. Prosesnya sudah berjalan dari tahap satu, dua, hingga tiga. Setelah kapal tiba, baru akan kami umumkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ESDM belum dapat menyebutkan nama operator SPBU swasta yang akan membeli BBM dari Pertamina.
“Kami belum bisa mengumumkan karena sebelumnya sudah sempat disampaikan, namun ternyata ada kendala. Jadi kali ini biar prosesnya berjalan dulu, baru nanti kami umumkan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan impor BBM tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
“Terkait BBM, ada yang melapor bahwa pasokan menipis. Tapi ini kan impor, dan negara kita adalah negara hukum, ada aturannya. Bukan negara tanpa pengaturan,” kata Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Bisnis Forum di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menyoroti pentingnya penerapan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus didasarkan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sementara sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Jadi jangan menganggap negara ini tidak punya aturan,” tegas Bahlil.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor energi wajib menaati regulasi pemerintah.
“Kalau ada yang merasa bisa berusaha tanpa aturan di negara ini, silakan cari negara lain. Di Republik Indonesia, semua warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Kedatangan kapal pengangkut BBM ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan pasokan di sejumlah daerah dan memulihkan stabilitas energi nasional. ESDM bersama Pertamina akan terus memantau proses kedatangan kapal dan distribusi BBM untuk memastikan ketersediaan energi tetap terjaga hingga akhir tahun.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
