Senin, 15 Des 2025

DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025

menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Agustus 2025. Lewat revisi ini, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola (BP) Haji mulai 2026.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU Haji akan memperkuat dasar hukum bagi penugasan BP Haji. “Kalau dari peraturan presiden sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji. Tapi karena undang-undangnya belum, akan kami kebut,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Ia menuturkan, pembahasan ditargetkan rampung bulan ini agar bisa segera disahkan. Saat ini DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan resmi pada masa sidang mendatang. Marwan menyatakan bahwa surpres biasanya dikirim bersama daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Menurutnya, pembahasan RUU ini diperkirakan tidak akan menimbulkan perdebatan karena merupakan usul inisiatif DPR. Meski begitu, DPR tetap berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk organisasi masyarakat, pakar, dan pegiat.

Secara terpisah, Kepala BP Haji Mochamad Irfan menyampaikan bahwa pihaknya sepemikiran dengan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Haji. “Kami berupaya, DPR terutama, mengejar selesai sekitar 20 Agustus nanti,” katanya.

Ia menyebut percepatan ini diperlukan karena berkaitan dengan jadwal penyelenggaraan haji yang ditentukan Kementerian Haji Arab Saudi. Salah satu tahapan disebut akan ditutup pada 23 Agustus.

RUU Haji sebelumnya telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-25 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 pada 24/7/2025.

Melansir dari Tempo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa RUU ini penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama ke BP Haji. Aturan ini mengikuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar urusan haji dan umrah dikelola oleh lembaga tersendiri guna mengatasi persoalan yang selama ini sering muncul, seperti transportasi, makanan, dan kesehatan.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI

    Mengapa Pengesahan RKUHAP Bermasalah? Ini Faktanya

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani, menyebut regulasi baru ini upaya menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Namun, keputusan tersebut justru memicu polemik. Publik menilai proses penyusunannya sarat praktik meaningful manipulation, yaitu ketika lembaga pembuat kebijakan mengemas partisipasi publik […]

  • Tempo Dapat Kiriman Bangkai Tikus

    Tempo Dapat Kiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal, Usai Kepala Babi

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Kantor media Tempo kembali mendapatkan kiriman kedua bangkai hewan. Kali ini berupa kardus berisikan bangkai tikus yang dipenggal. Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari redaksi Tempo, Sabtu (22/3/2025), petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas kebersihan menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado […]

  • hybe

    Agensi BTS Buka Cabang di India, Siap Geser Bollywood?

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Agensi raksasa Korea Selatan, yaki Hybe yang menaungi BTS hingga New Jeans akan membuka kantor cabang di India pada September atau Oktober 2025. Langkah ini menjadi bagian dari ekspansi global kelima Hybe setelah sebelumnya merambah Amerika Serikat, Jepang, Amerika Latin, dan China. Pembukaan kantor di India merupakan bagian dari strategi “Multi-home, Multi-genre” yang […]

  • Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Publik kembali menyoroti  Perjanjian Helsinki akibat sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla, Wapres ke-10 dan ke-12 RI, mengungkit Perjanjian Helsinki di tengah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla menyampaikan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam dokumen Perjanjian Helsinki merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 […]

  • Korsel Akhiri "Ekspor Bayi" Swasta, Semua Adopsi Kini Dikendalikan Negara

    Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022). Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak […]

  • Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    Prabowo Perintahkan Kemendagri Copot Jabatan Bupati Aceh Selatan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Bupati Aceh untuk turun dari jabatannya, pada Senin (8/12/2025). Bupati Aceh Selatan Mirwan pergi umrah saat wilayah kepemimpinannya sedang terdampak bencana. Wakil Mendagri Bima Arya menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah serta Wakil Kepala […]

expand_less