DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025
- account_circle Nisrina
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025

menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Agustus 2025. Lewat revisi ini, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola (BP) Haji mulai 2026.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU Haji akan memperkuat dasar hukum bagi penugasan BP Haji. “Kalau dari peraturan presiden sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji. Tapi karena undang-undangnya belum, akan kami kebut,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Ia menuturkan, pembahasan ditargetkan rampung bulan ini agar bisa segera disahkan. Saat ini DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan resmi pada masa sidang mendatang. Marwan menyatakan bahwa surpres biasanya dikirim bersama daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Menurutnya, pembahasan RUU ini diperkirakan tidak akan menimbulkan perdebatan karena merupakan usul inisiatif DPR. Meski begitu, DPR tetap berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk organisasi masyarakat, pakar, dan pegiat.
Secara terpisah, Kepala BP Haji Mochamad Irfan menyampaikan bahwa pihaknya sepemikiran dengan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Haji. “Kami berupaya, DPR terutama, mengejar selesai sekitar 20 Agustus nanti,” katanya.
Ia menyebut percepatan ini diperlukan karena berkaitan dengan jadwal penyelenggaraan haji yang ditentukan Kementerian Haji Arab Saudi. Salah satu tahapan disebut akan ditutup pada 23 Agustus.
RUU Haji sebelumnya telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-25 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 pada 24/7/2025.
Melansir dari Tempo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa RUU ini penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pengalihan kewenangan dari Kementerian Agama ke BP Haji. Aturan ini mengikuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar urusan haji dan umrah dikelola oleh lembaga tersendiri guna mengatasi persoalan yang selama ini sering muncul, seperti transportasi, makanan, dan kesehatan.
- Penulis: Nisrina