Breaking News

Danantara Larang BUMN Lakukan Perombakan Direksi hingga Evaluasi Selesai

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025

menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaan melakukan perubahan susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Larangan ini berlaku hingga Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) menyelesaikan evaluasi menyeluruh. Surat bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 tersebut telah dikirim kepada 52 direktur utama BUMN perihal arahan Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN.

“Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Selain melarang perombakan direksi, Danantara juga memerintahkan BUMN yang belum menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk segera melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025. Pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kebijakan ini bertujuan memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, telah meminta BUMN menunda RUPS dan aksi korporasi, kecuali bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa atau berstatus terbuka.

Rosan mengungkapkan bahwa instruksi ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo ingin mendapatkan meritoraksi terbaik.

“Karena memang kembali lagi, ini musti yang kalau Bapak (Prabowo) bilang best trained, best talent, berdasarkan meritokrasi terbaik,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa penundaan ini juga bertujuan memantau operasional BUMN secara lebih cermat. Rosan menegaskan bahwa direksi BUMN ke depan akan dipilih berdasarkan kualitas dan kompetensi, mirip dengan proses seleksi direksi di Danantara.

“Itu sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga,” jelasnya.

Merespon hal ini, Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai penahanan pemilihan direksi perusahaan plat merah lantaran pengaruh Danantara yang cukup besar. Terlebih, Kementerian BUMN ikut dalam operasionalnya melalui Menteri BUMN yang menjadi Ketua Dewan Pengawas.

“Jadi pengaruhnya pasti besar untuk bisa mengubah operasional perusahaan termasuk menahan pergantian direksi dalam RUPS Tahunan,” katanya dilansir Kontan.co.id, Minggu (29/6).

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • purbaya

    Purbaya Sidak Kinerja Kementerian dengan Anggaran Jumbo Mulai Oktober

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan “patroli anggaran” bulan depan ke sejumlah kementerian yang memperoleh pagu atau anggaran besar namun realisasi belanjanya masih lambat. “Bulan depan saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar, yang penyerapan anggarannya belum optimal. Kita akan coba lihat,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Ia […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Yang menggugat Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam […]

  • Dua Remaja Ciputat Viral Usai Tawarkan Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu

    Dua Remaja Ciputat Viral Usai Tawarkan Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan aksi ingin menjual ginjal, dua remaja kakak beradik yang asal Ciputat, Tangerang Selatan, yang menawarkan penjualan organ ginjal mereka. FMP (19) dan NR (16) mengaku nekat menjual ginjal demi membebaskan ibu kandung mereka, Yani, dari tahanan Polres Tangsel. Aksi Viral dengan Poster “Jual Ginjal” Dalam foto yang […]

  • Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Halte TransJakarta Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami kerusakan setelah terbakar dalam aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) malam. Sehari berselang, Sabtu (30/8/2025) siang, halte yang tinggal puing itu mulai ramai didatangi warga. Pantauan di lokasi, bagian dalam halte sudah hangus. Atap plafon ambruk, kaca-kaca pecah berserakan, sementara tiang dan dinding tampak gosong. Warga terlihat […]

  • Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Divisi Hubungan Internasional Polri baru saja mengumumkan Riza Chalid masuk ke dalam Red Notice Interpol. Hal ini menandakan Riza Chalid sebagai buronan internasional. Penetapan ini merupakan upaya penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama […]

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, akrab dipanggil Tom Lembong serta amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan kini menunggu penerbitan Keputusan Presiden […]

expand_less