Breaking News

Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, KPK Tetapkan Sebagai tersangka

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sab, 20 Des 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka kasus korupsi, pada Sabtu (20/12/2025). KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang (HMK) yang merupakan ayah Ade Kusawara sebagai tersangka kasus korupsi.

Kedua tersangka menerima uang suap proyek sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta meski proyek tersebut belum ada. KPK menyatakan bahwa pihak terkait meminta uang tersebut sebagai uang muka atau jaminan untuk perencanaan proyek pada tahun-tahun mendatang.

Mengutip CNBC Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Bekasi ADK, Kepala Desa Sukadami HMK yang merupakan ayah bupati, serta SRJ dari pihak swasta. KPK melakukan penangkapan tersebut setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

KPK menyatakan bahwa penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlangsung sejak penetapan tersangka pada Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).

Kasus suap ini bermula ketika Ade Kuswara berkomunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selama satu tahun terakhir, Bupati Ade secara berulang meminta uang suap paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Melansir Kompas, Asep menjelaskan bahwa Sarjan bersama HM Kunang memberikan uang ijon kepada Bupati Ade dengan total Rp9,5 miliar. Mereka menyerahkan uang tersebut sebanyak empat kali melalui para perantara.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelasnya.

Selain suap proyek, Bupati Ade juga menerima aliran dana lain dari beberapa pihak dengan total Rp4,7 miliar sehingga akumulasi uang yang ia terima mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman Bupati Ade.

Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai penerima suap terjerat sejumlah pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP, termasuk Pasal 12 a, Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap juga terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

  • kemlu

    78 WNI Terdampak Krisis Nepal, Kemlu Evakuasi 18 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil mengevakuasi 18 warga negara Indonesia (WNI) dari Nepal. Hal ini dilakukan karena gelombang demonstrasi masih memanas dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi, Tim Perlindungan WNI di Kathmandu mendampingi rombongan pertama saat meninggalkan Tribhuvan International Airport, pada Kamis (11/9/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (12/9) melalui […]

  • 4 Desa Terisolir, Gibran Percepat Pembangunan Jembatan di Sungai Gomo

    4 Desa Terisolir, Gibran Percepat Pembangunan Jembatan di Sungai Gomo

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memerintahkan percepatan pembangunan jembatan di atas Sungai Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Minggu (21/12/2025). Jembatan Gantung tersebut memiliki peran vital bagi penduduk desa setempat. Melansir Antara, Gibran menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan agar Gubernur Sumatera Utara menindaklanjuti rencana pembangunan jembatan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan kondisi geografis setempat […]

  • palestina

    Dikecam Dunia, Israel Kembali Kirim Bantuan ke Gaza lewat Jalur Udara

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Israel kembali mengizinkan pengiriman bantuan ke Jalur Gaza melalui udara, pada Sabtu (26/7/2025). Hal ini, dikonfirmasi oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF) kepada CNN. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya militer Israel merencanakan pembukaan wilayah udara Gaza untuk keperluan bantuan kemanusiaan. Langkah ini diambil usai tekanan besar dari komunitas internasional dan masyarakat dunia yang mengecam […]

  • OJK Wajibkan Bayar Minimal 10 Persen untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan […]

  • BRICS

    BRICS Desak Reformasi IMF dan Akhiri Dominasi Barat

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – BRICS menyerukan reformasi Dana Moneter Internasional (IMF), termasuk perubahan sistem kuota dan penghentian tradisi penunjukan orang Eropa sebagai pemimpin lembaga tersebut. Seruan itu tertuang dalam pernyataan bersama para menteri keuangan BRICS setelah pertemuan di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (6/7/2025). BRICS menekankan perlunya perbaikan representasi regional dalam kepemimpinan IMF. Mereka menilai sistem pasca-Perang […]

expand_less