Breaking News

Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, KPK Tetapkan Sebagai tersangka

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sab, 20 Des 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka kasus korupsi, pada Sabtu (20/12/2025). KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang (HMK) yang merupakan ayah Ade Kusawara sebagai tersangka kasus korupsi.

Kedua tersangka menerima uang suap proyek sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta meski proyek tersebut belum ada. KPK menyatakan bahwa pihak terkait meminta uang tersebut sebagai uang muka atau jaminan untuk perencanaan proyek pada tahun-tahun mendatang.

Mengutip CNBC Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Bekasi ADK, Kepala Desa Sukadami HMK yang merupakan ayah bupati, serta SRJ dari pihak swasta. KPK melakukan penangkapan tersebut setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

KPK menyatakan bahwa penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlangsung sejak penetapan tersangka pada Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).

Kasus suap ini bermula ketika Ade Kuswara berkomunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selama satu tahun terakhir, Bupati Ade secara berulang meminta uang suap paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Melansir Kompas, Asep menjelaskan bahwa Sarjan bersama HM Kunang memberikan uang ijon kepada Bupati Ade dengan total Rp9,5 miliar. Mereka menyerahkan uang tersebut sebanyak empat kali melalui para perantara.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelasnya.

Selain suap proyek, Bupati Ade juga menerima aliran dana lain dari beberapa pihak dengan total Rp4,7 miliar sehingga akumulasi uang yang ia terima mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari kediaman Bupati Ade.

Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai penerima suap terjerat sejumlah pasal dalam UU Tipikor juncto KUHP, termasuk Pasal 12 a, Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap juga terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • palestina

    Eropa Hingga Liga Arab Kompak Dukung Palestina, Desak Solusi Dua Negara

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, 18 negara termasuk Indonesia, yakni seluruh anggota Uni Eropa dan Liga Arab menyerukan agar kekerasan brutal Israel di Jalur Gaza segera dihentikan. Sekaligus menyuarakan dukungan terhadap pembentukan negara Palestina melalui mekanisme solusi dua negara. Pernyataan tersebut tertuang dalam Deklarasi New York, hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi Internasional mengenai Implementasi Solusi Dua Negara […]

  • Jaksa Nilai Unggahan Laras Hasut Demo Rusuh, Tuntut 1 Tahun Penjara

    Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu […]

  • Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kakek asal Kalimantan Selatan bernama Kahfi (73) harus mempertahankan tanah miliknya. Tanah Miliknya menjadi objek sengketa pidana. Menurut Kahfi, dia sudah mempunyai dokumen tanah itu sejak 1988, jauh sebelum pihak pelapor. “Sedangkan pelapor (punya dokumen) tahun 1998,” Ucap Kakek Kahfi Ia mengaku kalau usahanya untuk mendapatkan keadilan tanah sudah sah dan tetap. Putusan pidana […]

  • Pramono Anung Lakukan Perombakan, Jubir Anies Jadi Komisaris Jakpro

    Pramono Anung Lakukan Perombakan, Jubir Anies Jadi Komisaris Jakpro

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak jajaran komisaris di PT Jakarta Propertindo (Jakpro), nama Sahrin Hamid kini menjadi sorotan. Ia merupakan mantan juru bicara Anies Baswedan ketika pilpres 2024, sekarang ditunjuk sebagai komisaris Jakpro. Pergantian ini didasari Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS), Vice President Corporate Secretary Jakpro Yeni Widayanti menjelaskan perombakan ini bagian […]

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, akrab dipanggil Tom Lembong serta amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh fraksi sepakat dengan usulan tersebut dan kini menunggu penerbitan Keputusan Presiden […]

  • Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Bisa Batalkan

    Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku […]

expand_less