Minggu, 14 Des 2025

Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dapat Gaji dan Fasilitas

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025

menalar.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai nonaktif tidak akan lagi menerima gaji maupun fasilitas kedewanan lainnya.

Pernyataan itu ia sampaikan usai berdialog dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Menurut Dasco, surat terkait kebijakan ini sudah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR.

“Ya, pimpinan partai sudah mengirim surat kepada Sekretariat DPR bahwa untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan, termasuk gaji dan fasilitas lain,” ujar Dasco kepada wartawan.

Beberapa nama yang disebut masuk dalam daftar anggota dewan yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN).

Menurut pengamat

Meski begitu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai istilah “nonaktif” tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, istilah resmi dalam UU hanya mencakup “pemberhentian”, baik sementara maupun tetap, dan penggantian antarwaktu (PAW).

“Bahasa nonaktif tidak dikenal. Artinya, tidak mungkin mereka dibebaskan dari tugas-tugasnya dan dilakukan penggantian antarwaktu,” kata Feri kepada CNBC Indonesia, Senin (1/9/2025).

Karena belum diberhentikan secara resmi, kata dia, secara hukum para anggota dewan tersebut masih berhak menerima gaji dan fasilitas lain. “Oleh karena itu, karena mereka masih tetap anggota dewan, maka hak dan kewajiban masih didapatkan,” ujarnya.

Feri menyebut langkah penonaktifan ini kemungkinan hanya cara partai untuk meredam situasi politik, meskipun dari sisi hukum belum memberikan kepastian.

UU MD3 Tak Atur Penonaktifan, Hanya Pemberhentian dan PAW

Berdasarkan UU MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota dewan. Yang ada hanyalah tiga jenis pemberhentian: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu biasanya dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena pelanggaran. Sedangkan pemberhentian sementara bisa terjadi jika anggota dewan menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum atau khusus yang diancam hukuman minimal lima tahun.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Penyidik Tiba di Arab Saudi

    KPK Usut Dugaan Korupsi Haji, Penyidik Tiba di Arab Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tim penyidik KPK tiba di Arab Saudi untuk melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji, pada Senin (1/12/2025). Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 […]

  • bea cukai

    Sri Mulyani Atur Hadiah Lomba yang Kena Bea Cukai

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berlakukan jenis hadiah lomba serta penghargaan dari luar negeri yang tak selamat dari pungutan bea masuk dan pajak saat dibawa masuk ke Indonesia, (4/6/2025). Rincian tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dalam rincian tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang […]

  • jokes

    Jokowi Buka Suara Soal Whoosh: Negara Rugi Kalau Bandung Macet

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang menuai sorotan publik karena tingginya beban utang. Ia menjelaskan alasan di balik pembangunan proyek transportasi massal tersebut. Menurut Jokowi, pembangunan kereta cepat dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan parah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain Whoosh, […]

  • bali

    Usai ke Qatar, Prabowo Sambangi Lokasi Banjir di Bali

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto berkunjung langsung ke lokasi banjir di Bali, pada Sabtu (13/9/2025). Sehari sebelumnya ia melakukan kunjungan kenegaraan ke Qatar. Melalui siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, pesawat kepresidenan RI mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sekitar pukul 11.15 WIB. Prabowo kemudian turun dari pesawat pada pukul 11.28 WIB dengan […]

  • purbaya

    Purbaya Usul WA Khusus Aduan Oknum Bea Cukai yang Bermasalah

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membuka layanan WhatsApp (WA) khusus agar masyarakat dapat melaporkan oknum petugas Pajak dan Bea Cukai yang berbuat nakal. Rencana tersebut ia sampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Purbaya menegaskan, saluran itu disiapkan sebagai jalur komunikasi langsung antara dirinya dan masyarakat. “Laporan […]

  • Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Ditetapkan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Upaya pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) mendorong peran ayah lebih besar dalam pengasuhan anak. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, mereka meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah pada (14/7/2025). Aturan ini diresmikan pada (10/7/2025). Gerakan ini muncul karena banyak anak […]

expand_less