Breaking News

Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dapat Gaji dan Fasilitas

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025

menalar.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai nonaktif tidak akan lagi menerima gaji maupun fasilitas kedewanan lainnya.

Pernyataan itu ia sampaikan usai berdialog dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Menurut Dasco, surat terkait kebijakan ini sudah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR.

“Ya, pimpinan partai sudah mengirim surat kepada Sekretariat DPR bahwa untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan, termasuk gaji dan fasilitas lain,” ujar Dasco kepada wartawan.

Beberapa nama yang disebut masuk dalam daftar anggota dewan yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN).

Menurut pengamat

Meski begitu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai istilah “nonaktif” tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, istilah resmi dalam UU hanya mencakup “pemberhentian”, baik sementara maupun tetap, dan penggantian antarwaktu (PAW).

“Bahasa nonaktif tidak dikenal. Artinya, tidak mungkin mereka dibebaskan dari tugas-tugasnya dan dilakukan penggantian antarwaktu,” kata Feri kepada CNBC Indonesia, Senin (1/9/2025).

Karena belum diberhentikan secara resmi, kata dia, secara hukum para anggota dewan tersebut masih berhak menerima gaji dan fasilitas lain. “Oleh karena itu, karena mereka masih tetap anggota dewan, maka hak dan kewajiban masih didapatkan,” ujarnya.

Feri menyebut langkah penonaktifan ini kemungkinan hanya cara partai untuk meredam situasi politik, meskipun dari sisi hukum belum memberikan kepastian.

UU MD3 Tak Atur Penonaktifan, Hanya Pemberhentian dan PAW

Berdasarkan UU MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota dewan. Yang ada hanyalah tiga jenis pemberhentian: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Pemberhentian antarwaktu biasanya dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena pelanggaran. Sedangkan pemberhentian sementara bisa terjadi jika anggota dewan menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum atau khusus yang diancam hukuman minimal lima tahun.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • palestina

    Eropa Hingga Liga Arab Kompak Dukung Palestina, Desak Solusi Dua Negara

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, 18 negara termasuk Indonesia, yakni seluruh anggota Uni Eropa dan Liga Arab menyerukan agar kekerasan brutal Israel di Jalur Gaza segera dihentikan. Sekaligus menyuarakan dukungan terhadap pembentukan negara Palestina melalui mekanisme solusi dua negara. Pernyataan tersebut tertuang dalam Deklarasi New York, hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi Internasional mengenai Implementasi Solusi Dua Negara […]

  • Myanmar

    Usai Kudeta 2021, Myanmar Cabut Status Darurat dan Janjikan Pemilu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Myanmar resmi mencabut status darurat nasional, pada Kamis (31/7/2025). Langkah ini diambil untuk menyelenggerakan pemilihan umum yang akan berlangsung pada Desember. Namun, sejumlah pihak memprediksi pemilu tersebut akan dibayangi boikot dari kelompok oposisi, konflik bersenjata yang belum reda, serta dugaan pemilu hanya akan memperkuat dominasi militer. Sejak kudeta militer pada Februari 2021 […]

  • Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    Pemprov Maluku Salurkan Bantuan Gempa ke Seram Bagian Barat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah Provinsi Maluku menyalurkan bantuan logistik untuk warga terdampak gempa di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengirimkan dua truk berisi bantuan itu dari halaman Kantor Gubernur, Rabu (9/7/2025). Bantuan yang dikirim memuat 11 ton beras, 100 matras, 100 selimut, ratusan karton mi instan, serta paket perlengkapan keluarga (Family Kit). […]

  • australia

    Negara ini Sahkan UU Bebas Tolak Instruksi Bos di Luar Jam Kerja

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Australia kini resmi sahkan undang-undang terkait pekerjaan di luar jam kerja. Dengan begitu, pekerja di negara kanguru tersebut dapat menolak apabila mendapat instruksi bos di luar jam kerja. Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese lewat unggahan di akun Instagramnya @albomp, Jumat (23/8/2025). “Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu […]

  • Situasi Terkini! Massa Kembali Padati Jalan Pejompongan Raya

    Situasi Terkini! Massa Kembali Padati Jalan Pejompongan Raya

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Guyuran hujan tidak langsung membuat massa kelompok pelajar membubarkan diri meski sempat dipukul mundur petugas dari gedung MPR/DPR. Massa kembali muncul dan mendekati barisan keamanan yang bersiaga di Jalan Pejompongan Raya, Senin (25/8). Pantauan di lokasi, massa sempat beranjak meninggalkan titik aksi sekitar pukul 17.35 WIB setelah hujan turun, namun tak lama kemudian […]

  • Gibran Tanggapi Pemecatan dari PDI-P: Kita Move-On

    Gibran Tanggapi Pemecatan dari PDI-P: Kita Move-On

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai soal pemecatan ia dari PDI Perjuangan. Ia mengaku tak mempermasalahkan hal itu dan memilih fokus mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Gibran saat menghadiri HUT ke-19 Persatuan Simbolon seluruh Indonesia (PSBI) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Dalam sambutannya, Gibran menyinggung Ketua Umum PSBI Effendi Simbolon, […]

expand_less