Final! Pemerintah Sepakat Tanggung Iuran BPJS Kes Selama 3 Bulan
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 2 jam yang lalu

menalar.id,. – DPR RI telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang belakangan menuai sorotan publik, Senin (9/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi pemimpin. DPR turut menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Lima Poin Kesepakatan
Maka, rapat itu menghasilkan sekiranya lima poin kesimpulan utama. Pertama, DPR dan pemerintah menyepakati dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan. Pemerintah akan memastikan pembayaran iuran PBI tetap dilakukan selama periode tersebut.
“Tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” kata Dasco usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2).
Kedua, DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil selama tiga bulan ke depan. Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan bekerja bersama menggunakan data pembanding terbaru agar penetapan penerima bantuan lebih akurat.
Ketiga, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran dan berbasis data yang valid.
Keempat, DPR dan pemerintah meminta BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. BPJS juga diminta memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU yang dibiayai pemerintah daerah.
Kelima, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan perbaikan sistem tata kelola jaminan kesehatan nasional. Kedua pihak mendorong integrasi data lintas lembaga sebagai langkah menuju penerapan satu data tunggal.
120 ribu Penderita Katastropik Dihapus dari Daftar BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jika ada sekitar 120 ribu penderita katastropik yang dihapus dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Karena hal itu, Budi pun mengusulkan pemerintah untuk mereaktivasi kepesertaan 120 ribu anggota tersebut.
Budi memaparkan, dari total 120 ribu orang tersebut, sekitar 12.262 orang memiliki riwayat gagal ginjal, 16.804 orang menderita kanker, dan 63.119 orang mengalami penyakit jantung. Selain itu, terdapat 114 penderita hemofilia, 26.224 penderita stroke, 673 penderita thalassemia, serta 1.276 penderita sirosis hati.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
