Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Jadi Buronan Internasional
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Ming, 1 Feb 2026

menalar.id,. – Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan jika Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol. Penetapan ini merupakan upaya penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama pada periode 2018–2023 yang ia lakukan.
Sebelumnya, Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan Interpol menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid, pada Jumat (23/1/2026).
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Untung menjelaskan setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung mengambil langkah lanjutan dengan memperkuat koordinasi dengan jaringan Interpol di luar negeri maupun dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata dia.
Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional.
“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari prioritas Interpol dalam memerangi kejahatan lintas negara.
“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” kata Untung.
Masuk DPO Sebelumnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai buronan dengan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada (19/8/2025). Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil langkah tersebut setelah Riza Chalid tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Hari berikutnya, penyidik Jampidsus mulai memproses peningkatan status Riza Chalid menjadi buronan internasional dengan mengajukan penerbitan red notice ke Interpol.
“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucapnya.
Penyidik menetapkan status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sejak (11/7/2025).
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
