RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyatakan pikiran dan sikap. Menurut YLBHI, RUU tersebut justru membuka ruang pembatasan terhadap hak-hak dasar tersebut.
“RUU ini berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Kamis (15/1/2026).
Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi Baru
YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi baru terhadap kelompok kritis. Lembaga ini menilai pemerintah menyasar masyarakat yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, serta menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” tulis YLBHI.
Menurut YLBHI, penyusunan RUU ini mencerminkan sikap pemerintah yang semakin antikritik. Lembaga tersebut menilai perintah penyusunan RUU yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto menunjukkan watak kekuasaan yang alergi terhadap suara masyarakat sipil.
“Ini bagian dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan tidak mau mendengar suara rakyat,” tulis YLBHI.
Kritik Disebut Propaganda Asing
YLBHI juga menyoroti narasi pemerintah yang kerap menuding kritik publik sebagai bagian dari campur tangan asing. Menurut YLBHI, tuduhan tersebut muncul karena pemerintah enggan mendengar aspirasi masyarakat.
YLBHI menilai narasi propaganda asing digunakan sebagai tameng untuk menutup kelemahan pemerintah dalam membuktikan kepemimpinan yang kompeten. Sikap tersebut dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi.
Tidak hanya menyasar lembaga masyarakat sipil, YLBHI memperkirakan RUU ini juga bisa menargetkan kelompok kritis lain. Kelompok tersebut antara lain partai politik di luar koalisi pemerintah, akademisi, hingga jurnalis.
“Bahkan draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus atau akademisi, serta pers yang selama ini menjalankan fungsi kritik,” tulis YLBHI.
Di Luar Prolegnas dan Dinilai Bermasalah
YLBHI juga mengkritik kemunculan RUU tersebut yang muncul di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Lembaga ini menilai penyusunan RUU berlangsung tertutup dan tanpa perencanaan yang jelas.
Selain itu, YLBHI menilai naskah akademik RUU tersebut bermasalah dan tidak mencerminkan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana penyusunan RUU ini.
“YLBHI mendesak pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan masyarakat untuk memahami serta bersama-sama menghadang rencana busuk ini,” tulis YLBHI.
Pemerintah Akui RUU Tengah Disiapkan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemerintah tengah menyiapkan draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto pernah memberi arahan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai merancang RUU tersebut.
“Memang pernah ada pengarahan dari Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya untuk memikirkan langkah-langkah pembentukan RUU ini,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Yusril menyatakan draf RUU saat ini berada di tangan Menteri Hukum. Ia mengaku belum membaca isi draf tersebut secara menyeluruh.
“Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab lebih jauh,” ujar Yusril.
- Penulis: Nisrina
