Breaking News

Komisi III DPR Rapat Bahas RUU Perampasan Aset

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id., – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pada Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan rapat tersebut dalam upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ucapnya, melansir CNN Indonesia.

Sari menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Komisi III akan mendengarkan laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang disampaikan Badan Keahlian DPR. Ia menegaskan DPR ingin memaksimalkan partisipasi publik dalam pembentukan RUU Perampasan Aset sekaligus menyusun RUU Hukum Acara Perdata secara terpisah.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” jelasnya.

Mengutip Kompas, Sari menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dengan hukuman penjara. Ia menekankan penegakan hukum juga harus berorientasi pada pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.

Mengutip Liputan6, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR akan mengerjakan sejumlah agenda legislasi setelah merampungkan dan mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Politikus Partai Gerindra itu juga memberi isyarat bahwa Komisi III DPR berpeluang membahas RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda berikutnya.

“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita enggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” ujarnya.

Habiburokhman menganggap Komisi III DPR akan membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam waktu dekat. Ia menjelaskan Undang-Undang Penyesuaian Pidana merupakan aturan turunan dan tindak lanjut dari KUHP yang harus disahkan sebelum pemberlakuan KUHP.

“Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, tindaklanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.

Ia juga menyebut Komisi III DPR akan membahas Panja Percepatan Reformasi di Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Ia menjelaskan agenda dua hari akan difokuskan pada Panja Polri, Kejaksaan, dan peradilan, sementara waktu berikutnya diarahkan untuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana sebelum berlanjut ke undang-undang lainnya.

“Dua hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sisanya, kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” pungkasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perkembangan RUU Perampasan Aset setelah DPR mengesahkan KUHAP yang baru. Ia menyatakan pemerintah masih menunggu penyusunan aturan turunan KUHAP sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana juga bersifat mendesak untuk segera disahkan. Ia berharap DPR dapat mengesahkan undang-undang tersebut pada akhir masa persidangan.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” harapnya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • demo

    Demo 25 Agustus! Ini 9 Tuntutan Massa yang Dilayangkan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). Para demonstran mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB dan memenuhi jalan Gatot Subroto, dikutip dari CNBC Indonesia. Kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, polisi mulai membubarkan massa menggunakan water cannon setelah massa aksi bergeser dari gerbang utama DPR di jalan Gatot Subroto menuju […]

  • Suami Tega Bunuh Istri di Ciputat Timur, Sempat Ribut Sebelumnya

    Suami Tega Bunuh Istri di Ciputat Timur, Sempat Ribut Sebelumnya

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Warga sekitar rumah kontrakan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengaku sempat mendengar keributan dari dalam rumah sebelum terjadi pembunuhan suami terhadap istri pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Ade Widyana (47), tetangga korban, mengira suara ribut itu hanyalah pertengkaran rumah tangga biasa. “Memang sebelum itu kedengeran ribut, dan pikir saya kan namanya tetangga mungkin […]

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

  • dapur

    Warga Tutup Paksa Dapur MBG di Bandung, Protes Bau dan Bising

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) disegel paksa oleh sejumlah warga RW 9 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rąbu (17/9/2025). Warga menolak keberadaannya lantara kerap menimbulkan kebisingan pada malam hari serta bau tak sedap dari limbah dapur. “Sampahnya bau. Masih ada yang numpuk, pokoknya bau,” ucap Adam Harun (56) warga yang tinggal tak […]

  • Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

    BGN Salurkan MBG untuk Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Adapun bantuan tersebut dikirim ke tiga wilayah yang paling terdampak, yaitu Batu Horing, Batu Hua, dan Kecamatan Sipirok sejak, Rabu (26/11/2025) . Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aek Pining di Kecamatan batang […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

expand_less