Nadiem Kecewa Majelis Hakim Tolak Eksepsi di Kasus Chromebook
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026

menalar.id., – Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin (12/1/2026). Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Melansir Kompas, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah membacakan penolakan eksepsi tersebut dalam amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” ujarnya, pada Senin (12/1/2026).
Majelis hakim menilai perlu menguji pengajuan keberatan pihak Nadiem melalui pembuktian di persidangan. Hal itu mencakup penelusuran unsur memperkaya diri serta penentuan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Selain itu, Hakim Anggota Sunoto menilai uraian peran masing-masing terdakwa, termasuk posisi menteri sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengguna anggaran, masuk dalam pokok perkara. Ia juga mengatakan Pengadilan perlu membuktikan tuduhan keterkaitan konflik kepentingan investasi Google di Gojek dengan pengadaan Chromebook dalam persidangan.
“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” katanya.
Jaksa menduga Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dalam dakwaanya. Jaksa juga menilai Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Hakim menilai perlu memperdalam dan membuktikan dua unsur tersebut dalam persidangan melalui pemeriksaan alat bukti serta keterangan para saksi. Sementara itu, hakim menyatakan jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan hukum sehingga layak menjadi dasar sidang pembuktian.
Mengutip Detiknews, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menolak eksepsi tersebut. Namun, ia juga mengucapkan terima kasih dan tetap menghormati hukum meskipun keputusan hakim tidak sesuai dengan harapannya.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ungkapnya setelah menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Nadiem menyatakan Google sudah memberikan klarifikasi terkait investasi di Gojek yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia berharap penjelasan tersebut dapat membantu memperjelas duduk perkara kasus yang tengah berjalan.
“Juga alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan,” ujarnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
