Breaking News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidang Kasus Pertamax Oplosan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta pusat memulai persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertamax oplosan, pada Rabu (24/12/2025). Perkara tersebut melanjutkan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 yang telah kini memasuki tahap pembuktian.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Alfian Nasution menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Pertamax oplosan. Alfian mendapat dakwaan telah merugikan negara hingga Rp13.118.191.145.790 atau Rp13,11 triliun.

Mengutip Tempo, Jaksa penuntut umum menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa Alfian menyusun formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite dengan harga setara Pertamax untuk dasar perhitungan Bahan Bakar Minyak (BBM). Jaksa menjelaskan bahwa Alfian menetapkan HIP tersebut menggunakan metode pencampuran produk RON 88 dan RON 92.

“Padahal secara aktual produk yang dihasilkan dari pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC) dan Naptha yang harganya lebih rendah,” jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Jaksa menyebut Alfian mengusulkan formula tertulis HIP tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Selanjutnya, pemerintah menggunakan HIP itu sebagai acuan pembelian Pertalite, baik dari impor maupun pasokan domestik melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

“PT PPN melakukan pembayaran terhadap produk Pertalite dengan formula 55% RON 92 dan 45% RON 88, padahal yang diproduksi Kilang Pertamina Internasional menggunakan naptha dan HOMC,” katanya.

PT Pertamina menggunakan HIP tersebut sebagai dasar pembelian Pertalite sepanjang 2021 hingga 2023. Kebijakan tersebut membuat pemerintah menanggung beban kompensasi lebih besar pada 2022–2023 sekaligus menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga hingga Rp 13,11 triliun.

Jaksa mendakwa Alfian dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam proses persidangan.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siap menggugat KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak ada jawaban, maka akan melaporkan ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Selasa (22/11/2025). Direktur YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, rencana itu sebagai opsi hukum apabila Presiden […]

  • Bobibos Jadi Bahan Bakar Nabati Terbarukan, Apa kelebihannya?

    Bobibos Jadi Bahan Bakar Nabati Terbarukan, Apa kelebihannya?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis limbah pertanian yang memiliki angkat oktan tinggi mencapai RON 98 yang setara dengan Pertamax Turbo. Founder Bobibos Muhammad Ikhlas Thamrin meluncurkan BBN tersebut pada Minggu (2/11/2025). Hingga kini Bobibos masih dalam tahap persiapan sebelum memperjualbelikannya. Ikhlas menyebut jika tahap persiapan […]

  • kaan

    Indonesia Beli 48 Jet Tempur Kaan ke Turki, Total Rp162 Triliun

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Indonesia kini membeli 48 unit jet tempur generasi kelima Kaan buatan Turki. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan kesepakatan ini melalui platform X, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut Indonesia sebagai “negara sahabat dan saudara Turki”. “Sebagai bagian dari perjanjian yang ditandatangani dengan negara sahabat dan saudara kita, Indonesia, sebanyak 48 Kaan akan diproduksi di […]

  • MBG

    Prabowo Hitung Harga MBG: Rp10 Ribu Bisa Masak Ayam dan Telur

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyajikan dua jenis lauk dalam setiap hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang lengkap dan seimbang setiap hari. “Selain susu, harus ada dua jenis lauk, bukan satu,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) […]

  • Abdul Mu’ti Pastikan Guru Tak Terlibat Dugaan Titip Kursi di Banten

    Abdul Mu’ti Pastikan Guru Tak Terlibat Dugaan Titip Kursi di Banten

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan tak ada guru yang terlibat dalam dugaan praktik titip kursi di Banten. Hal itu disampaikan setelah tim Kementerian menuntaskan investigasi terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, Kamis, (3/7/2025). “Tidak ditemukan adanya keterlibatan guru,” ujar Mu’ti. Mu’ti tak merinci hasil investigasi dugaan […]

  • trump

    Trump Sepakat Tarif 15% Untuk Jepang, Klaim Jadi Perjanjian Terbesar

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengumumkan kesepakatan tarif dengan Jepang yang diklaim sebagai salah satu perjanjian perdagangan terbesar dalam sejarah hubungan kedua negara. Menurut Truth Social, bahwa kedua negara sepakat menerapkan tarif timbal balik sebesar 15% untuk produk-produk asal Jepang yang masuk ke pasar AS, Selasa (22/7/2025) waktu setempat. Sebelum tercapainya kesepakatan, […]

expand_less