Breaking News
light_mode

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidang Kasus Pertamax Oplosan

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta pusat memulai persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertamax oplosan, pada Rabu (24/12/2025). Perkara tersebut melanjutkan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 yang telah kini memasuki tahap pembuktian.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Alfian Nasution menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Pertamax oplosan. Alfian mendapat dakwaan telah merugikan negara hingga Rp13.118.191.145.790 atau Rp13,11 triliun.

Mengutip Tempo, Jaksa penuntut umum menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa Alfian menyusun formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite dengan harga setara Pertamax untuk dasar perhitungan Bahan Bakar Minyak (BBM). Jaksa menjelaskan bahwa Alfian menetapkan HIP tersebut menggunakan metode pencampuran produk RON 88 dan RON 92.

“Padahal secara aktual produk yang dihasilkan dari pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC) dan Naptha yang harganya lebih rendah,” jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Jaksa menyebut Alfian mengusulkan formula tertulis HIP tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Selanjutnya, pemerintah menggunakan HIP itu sebagai acuan pembelian Pertalite, baik dari impor maupun pasokan domestik melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

“PT PPN melakukan pembayaran terhadap produk Pertalite dengan formula 55% RON 92 dan 45% RON 88, padahal yang diproduksi Kilang Pertamina Internasional menggunakan naptha dan HOMC,” katanya.

PT Pertamina menggunakan HIP tersebut sebagai dasar pembelian Pertalite sepanjang 2021 hingga 2023. Kebijakan tersebut membuat pemerintah menanggung beban kompensasi lebih besar pada 2022–2023 sekaligus menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga hingga Rp 13,11 triliun.

Jaksa mendakwa Alfian dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam proses persidangan.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komnas Perempuan: Lembaga Rujukan Utama dengan Pengaruh yang Terus Meningkat

    Komnas Perempuan: Lembaga Rujukan Utama dengan Pengaruh yang Terus Meningkat

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Selama lima tahun terakhir, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus berkembang sebagai lembaga rujukan utama dalam isu penghapusan kekerasan dan perlindungan hak-hak perempuan. Pengaruh lembaga ini juga semakin kuat, terutama dalam advokasi kebijakan terkait kekerasan seksual dan penghapusan aturan diskriminatif. Dalam laporan pertanggungjawaban publik periode 2020-2025, Andy memaparkan tiga indikator utama […]

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Belum selesai dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi baru terkait penyediaan fasilitas haji jamaah selama berada di Arab Saudi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya terpisah dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah masuk […]

  • JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    JPU Bongkar Modus Suap Pembukaan Blokir Situs Judi, Budi Arie Terlibat

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus atas dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). “Sidang pertama di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025,” tertulis […]

  • Balikpapan Krisis Pertamax, Pertamina Cuma Bisa Minta Maaf

    Balikpapan Krisis Pertamax, Pertamina Cuma Bisa Minta Maaf

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pertamina menjelaskan bahwa kelangkaan BBM Pertamax di Balikpapan terjadi akibat peningkatan permintaan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir. Perusahaan BUMN ini menilai kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan BBM berkualitas. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Edi Mangun, […]

  • DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah agar menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi status darurat bencana nasional, pada Kamis (27/11/2025). Permintaan tersebut muncul karena besarnya dampak yang terjadi di Aceh dan sekitarnya. DPR menegaskan bahwa banjir di tiga provinsi itu sudah memenuhi kriteria […]

  • Polisi Tutup Akses Konvoi Takbiran, 2.500 Personel Dikerahkan

    Polisi Tutup Akses Konvoi Takbiran, 2.500 Personel Dikerahkan

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polda Metro Jaya memberlakukan penyekatan di perbatasan Jakarta untuk mengantisipasi konvoi malam takbiran. Kepolisian menegaskan larangan konvoi karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga. 2.500 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan jika pawai membahayakan akan lakukan tindakan. “Kami melarang konvoi. Aktivitas rutin tidak masalah, tetapi jika berupa […]

expand_less