Minggu, 14 Des 2025

Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id -, Syuriyah PBNU menyatakan memecat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025/. Surat tersebut menyebut Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum sejak pukul 00.45 WIB.

Surat itu menyatakan keputusan tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Harian Syuriyah pada (20/11) di Jakarta. Syuriyah juga menyerukan agar PBNU segera menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan organisasi

Rapat Syuriyah

Rapat Harian Syuriyah yang dihadiri 37 dari 53 pengurus menilai kehadiran narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan AKN NU melanggar prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Rapat itu memberi tenggat tiga hari bagi Yahya untuk mundur. Setelah Yahya menolak, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.

Yahya sebelumnya menegaskan tidak berniat mundur. “Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” ujarnya pada (23/11) di Surabaya.

Ahmad Tajul Membenarkan Tanda Tangan, tetapi Menolak Istilah ‘Pemecatan’

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengakui menandatangani dokumen tersebut, tetapi ia menolak anggapan bahwa surat itu merupakan surat pemberhentian. Ia menyebut dokumen itu hanya surat edaran.

“Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” kata Tajul. Ia menegaskan pernyataannya merupakan sikap pribadi, bukan mewakili lembaga.

Gus Yahya Menegaskan Masih Menjabat Ketua Umum

Dalam konferensi pers di Gedung PBNU, 5, Gus Yahya menolak keabsahan surat edaran tersebut. Ia menilai dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memenuhi mekanisme organisasi.
“Rapat Harian Syuriyah itu sendiri tidak punya dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya,” ujar Yahya.

Ia menyebut sistem digital PBNU dapat menunjukkan keabsahan surat resmi, sehingga dokumen yang beredar bisa diverifikasi dengan mudah. “Kalau digital kan ndak bisa diakali,” ujarnya.

Yahya juga menegaskan seluruh struktur PBNU di berbagai tingkatan masih mengakui kepemimpinannya. Kegiatan organisasi, kata dia, tetap berjalan normal.

Waketum PBNU: Surat Tidak Valid

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan surat edaran tersebut bukan dokumen resmi PBNU. Amin menjelaskan bahwa semua surat resmi PBNU wajib memiliki stempel digital Peruri, QR Code, footer Digdaya Persuratan, dan tanda tangan empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen.

Menurut Amin, dokumen yang beredar tidak memenuhi syarat administratif itu. Pemindaian QR Code juga menunjukkan tanda tangan belum sah, dan nomor surat tidak terdaftar di laman verifikasi resmi PBNU.

Amin mengimbau seluruh pengurus dan warga NU untuk memeriksa keabsahan setiap surat yang mengatasnamakan PBNU. “Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” ujarnya.

Status Kepemimpinan Selama Kekosongan

Sesuai aturan organisasi, bila jabatan ketua umum dinyatakan kosong, maka seluruh kewenangan PBNU berada di tangan Rais Aam. Yahya masih dapat menempuh langkah keberatan melalui Majelis Tahkim NU, sesuai ketentuan penyelesaian sengketa internal.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    MK Batalkan HGU 190 Tahun, Bagaimana Nasib IKN?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun Ibukota Nusantara (IKN), pada Kamis (13/11/2025). Keputusan tersebut membuat penggunaan HGU menjadi maksimal 95 tahun melalui skema double cycle. Mengutip Kompas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK akan memberikan HGU paling lama 35 tahun kemudian dapat memperpanjang haknya hingga 25 tahun dan […]

  • mbg

    Menkes soal MBG: Ada 8 Bakteri, 2 Virus dan Zat Kimia

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, memaparkan sejumlah faktor medis yang menjadi penyebab kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025). Menurut Budi, identifikasi laboratorium menemukan delapan jenis bakteri, dua virus, dan dua zat kimia yang memicu […]

  • Kongres PSI 2025 Dimulai, Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum

    Kongres PSI 2025 Dimulai, Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025 resmi dimulai di Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Agenda utama kongres kali ini adalah memilih Ketua Umum PSI untuk periode 2025–2030. Tiga nama bersaing dalam pemilihan ini: Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, Kaesang Pangarep, dan Agus Mulyono Herlambang. Mereka memperebutkan suara dari 187.306 orang yang […]

  • Kebakaran Hanguskan 5 Lapak Kaki Lima di Pasar Atas Bukittinggi

    Kebakaran Hanguskan 5 Lapak Kaki Lima di Pasar Atas Bukittinggi

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Api melalap lima lapak pedagang kaki lima di samping Gedung Pasar Atas Blok C, Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (23/6/2025) dini hari. Kebakaran yang terjadi pukul 01.32 WIB ini menghanguskan empat lapak penjual sanjai (keripik singkong khas Minang) dan satu lapak penjual sandal. Togu Marulak, Kabid Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Bukittinggi, mengatakan […]

  • Blokade Gerbang Pancasila, Warga Sipil Tolak Pengesahan RUU TNI

    Blokade Gerbang Pancasila, Warga Sipil Tolak Pengesahan RUU TNI

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) melakukan aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, pintu belakang Kompleks DPR/MPR RI. Mereka mulai menginap di area tersebut sejak pukul 00.00 WIB pada Kamis (20/3/2025). Salah seorang peserta aksi yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa tujuan menginap di lokasi adalah untuk memblokade akses […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara […]

expand_less