Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat
- account_circle Nisrina
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id -, Syuriyah PBNU menyatakan memecat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025/. Surat tersebut menyebut Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum sejak pukul 00.45 WIB.
Surat itu menyatakan keputusan tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Harian Syuriyah pada (20/11) di Jakarta. Syuriyah juga menyerukan agar PBNU segera menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan organisasi
Rapat Syuriyah
Rapat Harian Syuriyah yang dihadiri 37 dari 53 pengurus menilai kehadiran narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan AKN NU melanggar prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Rapat itu memberi tenggat tiga hari bagi Yahya untuk mundur. Setelah Yahya menolak, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.
Yahya sebelumnya menegaskan tidak berniat mundur. “Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” ujarnya pada (23/11) di Surabaya.
Ahmad Tajul Membenarkan Tanda Tangan, tetapi Menolak Istilah ‘Pemecatan’
Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengakui menandatangani dokumen tersebut, tetapi ia menolak anggapan bahwa surat itu merupakan surat pemberhentian. Ia menyebut dokumen itu hanya surat edaran.
“Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” kata Tajul. Ia menegaskan pernyataannya merupakan sikap pribadi, bukan mewakili lembaga.
Gus Yahya Menegaskan Masih Menjabat Ketua Umum
Dalam konferensi pers di Gedung PBNU, 5, Gus Yahya menolak keabsahan surat edaran tersebut. Ia menilai dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memenuhi mekanisme organisasi.
“Rapat Harian Syuriyah itu sendiri tidak punya dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya,” ujar Yahya.
Ia menyebut sistem digital PBNU dapat menunjukkan keabsahan surat resmi, sehingga dokumen yang beredar bisa diverifikasi dengan mudah. “Kalau digital kan ndak bisa diakali,” ujarnya.
Yahya juga menegaskan seluruh struktur PBNU di berbagai tingkatan masih mengakui kepemimpinannya. Kegiatan organisasi, kata dia, tetap berjalan normal.
Waketum PBNU: Surat Tidak Valid
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan surat edaran tersebut bukan dokumen resmi PBNU. Amin menjelaskan bahwa semua surat resmi PBNU wajib memiliki stempel digital Peruri, QR Code, footer Digdaya Persuratan, dan tanda tangan empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen.
Menurut Amin, dokumen yang beredar tidak memenuhi syarat administratif itu. Pemindaian QR Code juga menunjukkan tanda tangan belum sah, dan nomor surat tidak terdaftar di laman verifikasi resmi PBNU.
Amin mengimbau seluruh pengurus dan warga NU untuk memeriksa keabsahan setiap surat yang mengatasnamakan PBNU. “Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” ujarnya.
Status Kepemimpinan Selama Kekosongan
Sesuai aturan organisasi, bila jabatan ketua umum dinyatakan kosong, maka seluruh kewenangan PBNU berada di tangan Rais Aam. Yahya masih dapat menempuh langkah keberatan melalui Majelis Tahkim NU, sesuai ketentuan penyelesaian sengketa internal.
- Penulis: Nisrina
