Breaking News

Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025

menalar.id -, Syuriyah PBNU menyatakan memecat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025/. Surat tersebut menyebut Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum sejak pukul 00.45 WIB.

Surat itu menyatakan keputusan tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Harian Syuriyah pada (20/11) di Jakarta. Syuriyah juga menyerukan agar PBNU segera menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan organisasi

Rapat Syuriyah

Rapat Harian Syuriyah yang dihadiri 37 dari 53 pengurus menilai kehadiran narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan AKN NU melanggar prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Rapat itu memberi tenggat tiga hari bagi Yahya untuk mundur. Setelah Yahya menolak, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.

Yahya sebelumnya menegaskan tidak berniat mundur. “Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” ujarnya pada (23/11) di Surabaya.

Ahmad Tajul Membenarkan Tanda Tangan, tetapi Menolak Istilah ‘Pemecatan’

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengakui menandatangani dokumen tersebut, tetapi ia menolak anggapan bahwa surat itu merupakan surat pemberhentian. Ia menyebut dokumen itu hanya surat edaran.

“Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” kata Tajul. Ia menegaskan pernyataannya merupakan sikap pribadi, bukan mewakili lembaga.

Gus Yahya Menegaskan Masih Menjabat Ketua Umum

Dalam konferensi pers di Gedung PBNU, 5, Gus Yahya menolak keabsahan surat edaran tersebut. Ia menilai dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memenuhi mekanisme organisasi.
“Rapat Harian Syuriyah itu sendiri tidak punya dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya,” ujar Yahya.

Ia menyebut sistem digital PBNU dapat menunjukkan keabsahan surat resmi, sehingga dokumen yang beredar bisa diverifikasi dengan mudah. “Kalau digital kan ndak bisa diakali,” ujarnya.

Yahya juga menegaskan seluruh struktur PBNU di berbagai tingkatan masih mengakui kepemimpinannya. Kegiatan organisasi, kata dia, tetap berjalan normal.

Waketum PBNU: Surat Tidak Valid

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan surat edaran tersebut bukan dokumen resmi PBNU. Amin menjelaskan bahwa semua surat resmi PBNU wajib memiliki stempel digital Peruri, QR Code, footer Digdaya Persuratan, dan tanda tangan empat unsur: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen.

Menurut Amin, dokumen yang beredar tidak memenuhi syarat administratif itu. Pemindaian QR Code juga menunjukkan tanda tangan belum sah, dan nomor surat tidak terdaftar di laman verifikasi resmi PBNU.

Amin mengimbau seluruh pengurus dan warga NU untuk memeriksa keabsahan setiap surat yang mengatasnamakan PBNU. “Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” ujarnya.

Status Kepemimpinan Selama Kekosongan

Sesuai aturan organisasi, bila jabatan ketua umum dinyatakan kosong, maka seluruh kewenangan PBNU berada di tangan Rais Aam. Yahya masih dapat menempuh langkah keberatan melalui Majelis Tahkim NU, sesuai ketentuan penyelesaian sengketa internal.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya sedang menyiapkan jadwal untuk membahas masukan dari KPK dan aktivis antikorupsi terkait rancangan tersebut. “Kami akan menjadwalkan pembahasan masukan ini pada masa […]

  • Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Saksi Nasional Partai GOLKAR (BSNPG) Syahmud B. Ngabalin mengusulkan perubahan diksi dan substansi terkait “Hak Pilih” menjadi “Wajib Pilih”. Menurutnya, sudah saatnya kita menegakkan sebuah sistem baru yang menempatkan rakyat bukan hanya sebagai pemegang hak, tetapi juga sebagai pemikul kewajiban. “Peningkatan partisipasi Pemilih pada agenda politik seperti PILPRES, PILEG dan PILKADA bukan […]

  • Pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai faktor utama banjir di Jakarta selalu parah karena adanya penurunan muka tanah (land subsidence).

    BRIN: Penurunan Tanah Jadi Faktor Utama Banjir Jakarta, Ini Siasatnya

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai faktor utama banjir di Jakarta selalu parah karena adanya penurunan muka tanah (land subsidence). Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN Budi Heru Santosa mengungkapkan hasil pengolahan citra satelit menunjukkan sejumlah wilayah Jakarta mengalami penurunan muka tanah lebih dari 10 sentimeter per […]

  • Pembelot dari Korea Utara Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara.

    Perdana! Pembelot Korut Gugat Kim Jong Un Atas Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pembelot dari Korea Utara (Korut) Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara. Choi awalnya melarikan diri ke Tiongkok pada 1997, namun pada 2008 ia ditangkap dan dideportasi kembali ke Korut. Setelah itu, […]

  • banjir

    Pemprov DKI Bangun Tanggul: Banjir Rob Ancam Jakut

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun tanggul di sejumlah wilayah. Seperti Muara Baru dan Muara Karang untuk mencegah banjir rob di Jakarta Utara. “Jakarta harus membuat tanggul dengan tinggi sampai 2,5 meter di daerah Muara Baru, Muara Karang dan beberapa lokasi lain. Untuk apa? Mengantisipasi rob,” ucap Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno […]

  • Upacara Kenaikan Tahta PB XIV di Era Perebutan Kekuasaan

    Upacara Kenaikan Tahta PB XIV di Era Perebutan Kekuasaan

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar jumenengan atau upacara kenaikan tahta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram sebagai Pakubuwono XIV (PB XIV) pada Sabtu (15/11/2025). Upacara ini berlangsung di tengah memanasnya perebutan tahta dengan putra tertua mendiang PB XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Hangabehi atau Mangkubumi. Dua hari sebelumnya, […]

expand_less