Breaking News

AMPK Laporkan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu, pada Jumat (14/11/2025). Bareskrim menerima laporan tersebut pada Senin (17/11/2025) oleh perwakilan AMPK yang meragukan keaslian ijazah itu dan menilai bahwa gelar akademik itu menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi hakim MK.

Melansir Tempo, Koordinator AMPK Betran Sulani menyebut pengaduan ini berdasarkan sejumlah informasi dan pemberitaan yang mengaitkan universitas tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral dengan dugaan penyimpangan administratif. Dugaan tersebut cukup kuat untuk mendorong kepolisian membuka penyelidikan lebih jauh mengenai legalitas ijazah yang tercantum dalam berkas pencalonan Arsul sebagai hakim MK.

“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus,” ujarnya di Gedung Bareksrim, Jumat (14/11/2025).

AMPK menyerahkan dokumen berisi jejak pemberitaan internasional dan pemeriksaan otoritas setempat atas laporan publik terkait kampus di Polandia. Mereka menilai dokumen itu penting sebagai dasar awal, karena dugaan penyimpangan di MK membuat aparat penegak hukum perlu memverifikasi ulang gelar tersebut.

AMPK juga mengajukan pengaduan terpisah terhadap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menilai komisi bidang hukum itu tidak menjalankan proses verifikasi akademik secara mendalam saat menguji kelayakan Arsul, sehingga dugaan persoalan ijazah baru mencuat setelah Arsul menjabat sebagai hakim MK.

Arsul tidak merespon terhadap tuduhan tersebut dan meminta Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz untuk menanggapi kasus ini. Mengutip Tempo, Faiz menyatakan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan persyaratan ketika pencalonan.

“Hasilnya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” katanya, Minggu (16/11/2025).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh. Faiz juga menyebut bahwa Arsul Sani siap memberikan keterangan kepada MKMK, termasuk menyerahkan dokumen pendukung.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • prabowo

    Presiden Peru Kunjungi Istana Negara, Bahas Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi kenegaraan Presiden Peru Dina Boluarte, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/8/2025) pagi. Menurut pantauan CNNIndonesia.com, Boluarte tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 10.08 WIB dan Prabowo menunggu di sisi pintu mobil. Penyambutan meriah turut dihadirkan oleh sejumlah siswa sekolah dasar, pasukan berpakaian adat, […]

  • Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    Pakar Hukum Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Salah Kaprah

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, menilai pertimbangan hakim yang menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong lalai dalam kasus impor gula mengandung kekeliruan hukum. Menurutnya, putusan ini seharusnya dapat dibatalkan di tingkat banding. Albert menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk PT PPI dan tidak dilakukannya […]

  • Mitra Tak Diakui, Gerai KDMP Tuban Ditutup

    Mitra Tak Diakui, Gerai KDMP Tuban Ditutup

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi ditutup sehari setelah peresmiannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Penutupan ini dilakukan oleh manajemen Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, yang selama ini menjadi mitra strategis dalam pengelolaan gerai tersebut. Direktur Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat, Anas Al Khifni, mengatakan […]

  • Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang.

    Resmi! Megawati Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK 2025

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub voli putri asal Turki Manisa BBSK untuk musim kompetisi mendatang. Setelah dua musim berkiprah di Korea Selatan bersama Daejeon Red Sparks, Megawati kini akan menjajal persaingan di liga voli Turki. Manisa BBSK mengumumkan perekrutan Megawati melalui akun media sosial resmi mereka, pada Sabtu (5/7) dini hari. […]

  • Kaesang: Percuma Punya Elektibilitas Tinggi, tapi Enggak Punya Isi Tas

    Kaesang: Percuma Punya Elektibilitas Tinggi, tapi Enggak Punya Isi Tas

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan pernyataan yang mencengangkan dalam Rapat Koordinator Wilayah (Rakorwil) PSI Sulawesi Tengah di Palu, pada Rabu (19/11/2025). “Teman-teman, saya ingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di Pemilu. Jadi, saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” ujarnya, mengutip kompas.com.  […]

  • Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Oditur Tak Hadirkan Saksi

    Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Oditur Tak Hadirkan Saksi

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS). Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia […]

expand_less