Breaking News

AMPK Laporkan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu, pada Jumat (14/11/2025). Bareskrim menerima laporan tersebut pada Senin (17/11/2025) oleh perwakilan AMPK yang meragukan keaslian ijazah itu dan menilai bahwa gelar akademik itu menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi hakim MK.

Melansir Tempo, Koordinator AMPK Betran Sulani menyebut pengaduan ini berdasarkan sejumlah informasi dan pemberitaan yang mengaitkan universitas tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral dengan dugaan penyimpangan administratif. Dugaan tersebut cukup kuat untuk mendorong kepolisian membuka penyelidikan lebih jauh mengenai legalitas ijazah yang tercantum dalam berkas pencalonan Arsul sebagai hakim MK.

“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus,” ujarnya di Gedung Bareksrim, Jumat (14/11/2025).

AMPK menyerahkan dokumen berisi jejak pemberitaan internasional dan pemeriksaan otoritas setempat atas laporan publik terkait kampus di Polandia. Mereka menilai dokumen itu penting sebagai dasar awal, karena dugaan penyimpangan di MK membuat aparat penegak hukum perlu memverifikasi ulang gelar tersebut.

AMPK juga mengajukan pengaduan terpisah terhadap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menilai komisi bidang hukum itu tidak menjalankan proses verifikasi akademik secara mendalam saat menguji kelayakan Arsul, sehingga dugaan persoalan ijazah baru mencuat setelah Arsul menjabat sebagai hakim MK.

Arsul tidak merespon terhadap tuduhan tersebut dan meminta Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz untuk menanggapi kasus ini. Mengutip Tempo, Faiz menyatakan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan persyaratan ketika pencalonan.

“Hasilnya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” katanya, Minggu (16/11/2025).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh. Faiz juga menyebut bahwa Arsul Sani siap memberikan keterangan kepada MKMK, termasuk menyerahkan dokumen pendukung.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • korsel

    Korsel “Kiamat Militer” Akibat Populasi Pria Anjlok Hingga 20%

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korea Selatan (Korsel) kini hadapi “kiamat” baru yang bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan krisis populasi. Penurunan jumlah pria usia wajib militer berdampak signifikan untuk pertahanan negara tersebut. Sekiranya, enam tahun terakhir jumlah personal militer Korsel menyusut hinga 20%. Saat ini, jumlah tentara aktif hanyalah 450 ribu orang, jauh menurun dibanding tahun 2000 […]

  • Pemerintah Kaji Revisi Garis Kemiskinan Nasional yang Tak Berubah

    Pemerintah Kaji Revisi Standar Garis Kemiskinan Nasional yang Tak Berubah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Dewan Ekonomi Nasional Arief Anshory Yusuf mengungkapkan pemerintah sedang mempercepat proses revisi garis kemiskinan nasional yang masih menggunakan metode penghitungan sama sejak 1998. Ia menyatakan tim dari Bappenas, Bank Dunia, dan BPS telah mengkaji metodologi baru selama enam bulan terakhir. “Enam bulan terakhir saya kerja sama dengan teman-teman di Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • pramono

    Pramono: Banyak Murid SMAN 72 Berniat Pindah Pasca Ledakan

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan sejumlah murid ingin pindah dari SMAN 72 Jakarta akibat insiden ledakan, pada Jumat (7/11/2025). Hal ini terjadi karena para murid mengalami trauma pasca kejadian. “Dampaknya juga di luar dugaan saya, banyak siswa yang kemudian minta pindah sekolah,” katanya, Minggu (16/11/2025). Sebelumnya, Pramono telah mendiskusikan persoalan ini dengan […]

  • Hasto Dituntut 7 Tahun, PDIP Belum Pastikan Pengganti Sekjen

    Hasto Dituntut 7 Tahun, PDIP Belum Pastikan Pengganti Sekjen

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan belum ada informasi soal pergantian Sekretaris Jenderal partai usai Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara. Ia menyebut, kongres PDIP tahun ini  menjadi momen penentu, Jumat (4/7/2025). “Saat ini masih Bapak Hasto Kristiyanto. Pergantian Sekjen biasanya dilakukan di Kongres,” kata Guntur. Guntur mengungkapkan bahwa seluruh pengurus DPP akan demisioner saat […]

  • Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 135 santri dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, diduga mengalami keracunan makanan pada Senin (1/9/2025). Para santri langsung dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, membenarkan kejadian ini. “Sudah ditangani baik di rumah sakit maupun oleh puskesmas,” kata […]

  • Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    Dosen FIS-H UNM Diduga Melecehkan Mahasiswa, Masih Tersangka

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dosen FIS-H UNM berinisial K dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melecehkan seorang mahasiswa. Saat ini, K sudah berstatus tersangka. “Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki, melansir dari detikSulsel, […]

expand_less