AMPK Laporkan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu, pada Jumat (14/11/2025). Bareskrim menerima laporan tersebut pada Senin (17/11/2025) oleh perwakilan AMPK yang meragukan keaslian ijazah itu dan menilai bahwa gelar akademik itu menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi hakim MK.
Melansir Tempo, Koordinator AMPK Betran Sulani menyebut pengaduan ini berdasarkan sejumlah informasi dan pemberitaan yang mengaitkan universitas tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral dengan dugaan penyimpangan administratif. Dugaan tersebut cukup kuat untuk mendorong kepolisian membuka penyelidikan lebih jauh mengenai legalitas ijazah yang tercantum dalam berkas pencalonan Arsul sebagai hakim MK.
“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus,” ujarnya di Gedung Bareksrim, Jumat (14/11/2025).
AMPK menyerahkan dokumen berisi jejak pemberitaan internasional dan pemeriksaan otoritas setempat atas laporan publik terkait kampus di Polandia. Mereka menilai dokumen itu penting sebagai dasar awal, karena dugaan penyimpangan di MK membuat aparat penegak hukum perlu memverifikasi ulang gelar tersebut.
AMPK juga mengajukan pengaduan terpisah terhadap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menilai komisi bidang hukum itu tidak menjalankan proses verifikasi akademik secara mendalam saat menguji kelayakan Arsul, sehingga dugaan persoalan ijazah baru mencuat setelah Arsul menjabat sebagai hakim MK.
Arsul tidak merespon terhadap tuduhan tersebut dan meminta Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz untuk menanggapi kasus ini. Mengutip Tempo, Faiz menyatakan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan persyaratan ketika pencalonan.
“Hasilnya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh. Faiz juga menyebut bahwa Arsul Sani siap memberikan keterangan kepada MKMK, termasuk menyerahkan dokumen pendukung.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
