MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Kamis (10/7/2025).
Mengutip Tempo, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan beban berlebih bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyesuaikan jadwal dan tahapan pemilu berikutnya agar terpisah antara pemilu nasional dan daerah.
“Penyelenggaraan pemilu serentak menimbulkan kompleksitas yang mengganggu efektivitas proses demokrasi,” ujarnya.
Ia berharap pemisahan dapat meningkatkan kualitas manajemen pemilu dan meringankan beban petugas di lapangan.
Berdasarkan putusan ini, pemilu nasional akan menyelenggarakan pemilihan presiden, DPR, dan DPD terlebih dahulu. Setelah itu, pemilu menggelar pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, setelahnya dengan jarak waktu tertentu.
Langkah MK tersebut memicu perdebatan di kalangan pengamat politik dan masyarakat sipil. Beberapa pihak menilai keputusan itu sebagai langkah mundur dari reformasi sistem pemilu yang telah berjalan.
Melansir Kompas, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya pada 2013 yang memerintahkan pemilu serentak. ia menjelaskan bahwa keputusan ini berdampak pada sistem presindensial.
“Keputusan ini berpotensi melemahkan sistem presidensial karena tidak lagi mengaitkan legitimasi presiden dan parlemen dalam satu momentum politik,” jelasnya.
Mengutip CNN Indonesia, Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pemisahan jadwal justru lebih manusiawi bagi penyelenggara pemilu. Ia menyebut pengalaman Pemilu 2019 menunjukkan banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan hingga meninggal dunia akibat beban kerja yang berat.
“Putusan ini bisa menjadi koreksi penting agar tragedi serupa tidak terulang,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan menyiapkan rancangan jadwal baru dan koordinasi dengan pemerintah serta DPR.
“Kami akan memastikan tahapan pemilu tetap sesuai prinsip demokrasi dan efisien,” tuturnya.
Putusan MK ini dapat mengubah peta politik nasional menjelang Pemilu 2029. Pemisahan jadwal pemilu akan berdampak pada strategi partai politik, koalisi, hingga pengaturan anggaran negara untuk penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
