Breaking News

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Kamis (10/7/2025).

Mengutip Tempo, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan beban berlebih bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyesuaikan jadwal dan tahapan pemilu berikutnya agar terpisah antara pemilu nasional dan daerah.

“Penyelenggaraan pemilu serentak menimbulkan kompleksitas yang mengganggu efektivitas proses demokrasi,” ujarnya.

Ia berharap pemisahan dapat meningkatkan kualitas manajemen pemilu dan meringankan beban petugas di lapangan.

Berdasarkan putusan ini, pemilu nasional akan menyelenggarakan pemilihan presiden, DPR, dan DPD terlebih dahulu. Setelah itu, pemilu menggelar pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, setelahnya dengan jarak waktu tertentu.

Langkah MK tersebut memicu perdebatan di kalangan pengamat politik dan masyarakat sipil. Beberapa pihak menilai keputusan itu sebagai langkah mundur dari reformasi sistem pemilu yang telah berjalan.

Melansir Kompas, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya pada 2013 yang memerintahkan pemilu serentak. ia menjelaskan bahwa keputusan ini berdampak pada sistem presindensial.

“Keputusan ini berpotensi melemahkan sistem presidensial karena tidak lagi mengaitkan legitimasi presiden dan parlemen dalam satu momentum politik,” jelasnya.

Mengutip CNN Indonesia, Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pemisahan jadwal justru lebih manusiawi bagi penyelenggara pemilu. Ia menyebut pengalaman Pemilu 2019 menunjukkan banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan hingga meninggal dunia akibat beban kerja yang berat.

“Putusan ini bisa menjadi koreksi penting agar tragedi serupa tidak terulang,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan menyiapkan rancangan jadwal baru dan koordinasi dengan pemerintah serta DPR.

“Kami akan memastikan tahapan pemilu tetap sesuai prinsip demokrasi dan efisien,” tuturnya.

Putusan MK ini dapat mengubah peta politik nasional menjelang Pemilu 2029. Pemisahan jadwal pemilu akan berdampak pada strategi partai politik, koalisi, hingga pengaturan anggaran negara untuk penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • dpr

    Komisi II DPR Usul 5 RUU Pemilu Masuk ke Prolegnas 2026

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi II DPR ajukan revisi terhadap lima undang-undang bidang politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (17/9/2025). Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan […]

  • Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan baru terkait jadwal sekolah. Ia ingin aktivitas belajar-mengajar hanya berlangsung pada hari senin hingga jumat, dengan jam masuk sekolah pukul 6 pagi, (27/5/2025). “Saya mengajak kepada bupati dan wali kota, hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” ucap Dedi dalam keterangan pers Humas Jawa Barat, Jumat, […]

  • Rute 5C Cililitan-Juanda Kembali Normal Mulai 28 Juli

    Rute 5C Cililitan-Juanda Kembali Normal Mulai 28 Juli

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah sempat dimodifikasi karena ada pemeliharaan di Terminal Cililitan, layanan Transjakarta rute 5C (Cililitan-Juanda) akan kembali berjalan normal mulai Senin, 28/7/2025 pukul 05.00 WIB. Kabar ini diumumkan lewat akun Instagram resmi @infotije. “Sahabat TiJe, mulai Senin, 28 Juli 2025 pukul 05:00 WIB, layanan Transjakarta rute Cililitan-Juanda yang sempat dimodifikasi terkait kegiatan pemeliharaan di […]

  • DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keras isu rencana pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital. Bantahan ini muncul menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Harbani menjelaskan bahwa […]

  • Tom Klaim Tak Temukan Unsur Kesalahan dalam Impor Gula

    Tom Klaim Tak Temukan Unsur Kesalahan dalam Impor Gula

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku belum tahu letak kesalahannya dalam kasus impor gula. Ia menyampaikan itu saat sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) malam. “Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” […]

  • Izin Tambang Martabe Dicabut, Pemerintah Siapkan BUMN Perminas

    Izin Tambang Martabe Dicabut, Pemerintah Siapkan BUMN Baru

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae memaparkan alasan pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) di Sumatra Utara berlangsung lebih cepat dibandingkan pada biasanya. Jeffri menjelaskan jika berdasarkan regulasi, pemerintah seharusnya menjalankan tahapan pembinaan selama 180 hari sebelum mencabut izin […]

expand_less