RUU BUMN Ketuk Palu , Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025

menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan terkait rancangan revisi UU BUMN. Para anggota yang hadir pun menyatakan setuju.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan, terdapat 12 poin pokok dalam UU baru ini. Beberapa di antaranya yakni perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara, serta penataan saham pada perusahaan induk investasi dan induk operasional di bawah BPI Danantara.
UU ini juga melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan di BUMN, menindaklanjuti putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Selain itu, posisi komisaris pada holding investasi dan operasional hanya dapat diisi kalangan profesional.
Sementara pengawasan keuangan BUMN sepenuhnya berada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi. Ketentuan lain yang diatur meliputi:
- Kesetaraan gender dalam jabatan direksi dan komisaris BUMN
- Aturan perpajakan atas transaksi antarholding atau pihak ketiga, dan
- Mekanisme peralihan status pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Dengan disahkannya regulasi ini, jumlah kementerian pada era pemerintahan Presiden Prabowo otomatis berkurang satu.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
