Jumat, 5 Sep 2025
Tag Populer

Sahroni dan Nafa Urbach Nonaktif dari DPR, Tetapi Tetap Terima Gaji?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025

menalar.id Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025).

Dalam keterangannya, Hermawi Taslim menyebut keputusan tersebut berlaku efektif per 1 September 2025. Kedua anggota DPR itu dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan rasisme kepada rakyat terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ucap Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).

Perlu diingat, Schroni mengatakan apabila desakan untuk membubarkan DPR merupakan sikap keliru, bahkan ia menyebut sebagai “orang tolol”. Sedangkan, Nafa Urbach mendapat kritikan karena membagikan videonya yang mendukung soal tunjangan rumah DPR.

Meski berstatus nonaktif, Ahamad Sahroni dan Nafa Urbach masih tercatat sebagai anggota resmi DPR.  Kemudian, muncul pertanyaan apakah keduanya tetap menerima gaji dan fasilitas yang selama ini anggota dewan terima?

Status Nonaktif, Gaji Tetap Jalan

Apabila mengacu pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas fasilitas keuangan. Pasal 19 ayat (4) menegaskan bahwa, “anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.”.

Artinya, meski dinonaktifkan, keduanya masih akan menerima gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan itu mencakup tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah. Pasalnya, periode ini mereka tidak lagi difasilitasi rumah jabatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan tempo cepat. Kepala Negara itu bahkan tak segan mengancam akan meninggalkan menteri yang dinilai lamban dalam menjalankan tugas. Prabowo menyampaikan peringatan ini saat menghadiri peletakan batu pertama proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha […]

  • iran serang israel

    Iran Serang Israel Balik: Ratusan Drone dan Rudal Meluncur

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Iran dilaporkan berhasil menyerang Ibu Kota Tel Aviv, Israel. Rudal Teheran milik Iran telah menghantam beberapa bangunan di Israel Tengah, Sabtu (14/6/2025). Beberapa media dan militer Israel dalam unggahannya pun menyatakan Iran telah meluncurkan rudal-rudal balistik ke Negeri Zionist itu sejak beberapa jam terakhir. Israel Respons Karena hal tersebut, militer Israel mengimbau para […]

  • Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menganggarkan biaya pendidikan dokter umum di rumah sakit pemerintah untuk melanjutkan sekolah spesialis pada 2026. Nantinya, para dokter lulusan program ini wajib kembali mengabdi di daerah asal. Kalau melanggar, mereka harus membayar denda. “Kalau tidak kita tidak akan melahirkan dokter-dokter pengabdi, dokter-dokter ikhlas, dan menurut saya tidak […]

  • mk

    MK Terima 5 Gugatan Formil UU TNI: Sidang Legalitas Carry Over

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Mohammad Novrizal, mengatakan DPR tidak memenuhi syarat carry over (pemindahan pembahasan) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan. Ia sampaikan dalam kesaksian dari pihak pemohon dalam sidang pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI […]

  • Pemprov Jakarta Batalkan Uji Coba Car Free Night

    Pemprov Jakarta Batalkan Uji Coba Car Free Night

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan pembatalan uji coba Car Free Night (CFN) pada Sabtu (4/5/2025) malam, agar tidak mengganggu bisnis perhotelan. Jika CFN berlangsung, beebrapa ruas jalan akan ditutup dan kendaraan tak bisa melintas. “Saya tidak mau Car Free Day yang malam itu mengganggu hotel-hotel yang kemudian menerima tamu untuk pernikahan yang biasanya baru […]

  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tambahan anggaran hampir Rp1 triliun untuk tahun 2026. Usulan ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (7/7). Menurut Afif, tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar itu dibutuhkan untuk dua hal utama, yaitu membiayai belanja pegawai dan sejumlah program strategis yang belum tercover dalam pagu […]

expand_less