KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 5 Agu 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu di Kantor Bawaslu RI, Senin sore (4/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan membahas beberapa hal penting menjelang pemilu dan pilkada mendatang.
Salah satu yang jadi pembahasan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini disebut berkaitan erat dengan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pada pemilihan kepala daerah.
“(Pertemuan) untuk mendalami dan menyamakan persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diberlakukan pada Pemilihan selanjutnya,” tulis Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam unggahan Instagram yang dikutip Selasa (5/8/2025).
Menurut Lolly, putusan ini memperjelas bahwa hasil pengawasan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib dijalankan, termasuk oleh KPU. Karena itu, perlu ada pemahaman bersama agar aturan bisa diterapkan dengan baik di lapangan.
“Putusan ini menjadi titik penting bagi penguatan kewenangan Bawaslu, di mana rekomendasi hasil pengawasan dimaknai sebagai keputusan yang mengikat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama antar lembaga penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan agar pemilu berjalan transparan dan tetap menjaga sistem saling mengawasi.
“Karena itu, sinergi dan pemahaman bersama antar lembaga penyelenggara pemilu menjadi kunci agar implementasinya berjalan baik, transparan, dan tetap menjaga prinsip checks and balances,” sambungnya.
Selain membahas soal putusan MK, pertemuan ini juga membicarakan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang akan digelar pada 6/8/2025 di tiga daerah, yaitu Papua (pilgub), Boven Digoel, dan Barito Utara (pilbup).
“Langkah ini adalah bagian dari upaya bersama menjaga marwah penyelenggaraan pemilu yang adil, setara, dan bermartabat,” kata Lolly.
- Penulis: Nisrina