Selasa, 16 Des 2025

Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 14 Jul 2025

menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dimasukkannya aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mewajibkan penggeledahan terhadap perempuan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum berjenis kelamin perempuan.

Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).

“Pasal 110 tentang penggeledahan harus memastikan petugas perempuan yang melakukan pemeriksaan terhadap tubuh perempuan, untuk menghormati integritas tubuh,” tegas Sri.

Perlindungan Holistik untuk Perempuan

Sri menekankan bahwa RUU KUHAP akan berdampak signifikan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pelaku. Komnas Perempuan mengusulkan tiga poin utama:

1. Larangan stereotip gender di persidangan oleh hakim, ahli, atau pihak lain

2. Kewajiban menunjukkan surat tugas saat melakukan upaya paksa

3. Perhatian khusus untuk perempuan disabilitas dan lansia

“Kami berharap KUHAP ini menjadi instrumen yang berkeadilan gender, mengingat sistem hukum masih dipengaruhi stereotip yang diskriminatif,” jelas Sri.

Mekanisme Khusus untuk Kelompok Rentan dalam RUU KUHAP

Komnas Perempuan juga mendorong penyediaan:

– Penerjemah/juru bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas

– Rehabilitasi fisik dan psikososial

– Perlindungan dari ancaman kekerasan

Usulan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dampak Diskriminasi Gender

Sri menyoroti bahwa perempuan sering mendapat perlakuan berbeda dalam proses hukum karena identitas gendernya.

“Baik sebagai saksi, korban, maupun terdakwa, perempuan masih mengalami diskriminasi dalam sistem peradilan kita,” pungkasnya.

Pembahasan RUU KUHAP terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak-hak kelompok rentan.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setwapres Tanggapi Akun Judol yang Difollow Gibran

    Setwapres Tanggapi Akun Judol yang Difollow Gibran

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sekretariat Wakil Presiden memberikan klarifikasi mengenai akun Instagram Wapres RI Gibran Rakabuming Raka mengikuti akun judi online (judol). Menurut Setwapres berdasarkan data digital, akun tersebut dibuat sejak November 2022 dan mengubah nama akun sebanyak tujuh kali, Jakarta (4/6/2025). Setwapres memaparkan bahwa perubahan akun media sosial bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya akun dengan sejumlah pengikut […]

  • Bill Gates Pilih Indonesia untuk Peluncuran Vaksin TBC Baru

    Bill Gates Pilih Indonesia untuk Peluncuran Vaksin TBC Baru

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pendiri Microsoft sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, menginjak kaki di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu pagi (7/5/2025). Gates menyampaikan rencananya untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu lokasi uji coba vaksin Tuberkulosis (TBC) yang tengah ia dan yayasannya, Gates Foundation kembangkan. “Kami memiliki dua lokasi uji coba vaksin ini di Indonesia, yang akan […]

  • swasta gratis

    Catat! Pemkot Depok Gratiskan 33 SMP Swasta Mulai 1 Juli

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan gratiskan biaya pendidikan pada 33 sekolah menengah pertama (SMP) swasta mulai tahun ajaran 2025–2026. Kebijakan tersebut menandai atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Depok Supian Suri dan perwakilan yayasan masing-masing sekolah, pada Selasa (24/6/2025). “Alhamdulillah siang hari ini kami sudah melaksanakan kesepakatan bersama atau MoU dengan […]

  • demo

    Demo 25 Agustus! Ini 9 Tuntutan Massa yang Dilayangkan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan massa menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). Para demonstran mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB dan memenuhi jalan Gatot Subroto, dikutip dari CNBC Indonesia. Kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, polisi mulai membubarkan massa menggunakan water cannon setelah massa aksi bergeser dari gerbang utama DPR di jalan Gatot Subroto menuju […]

  • Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%..

    Trump Beri RI Tarif 19%, Tetapi Barang Impor AS 0%!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%. Meski demikian, sejumlah ekonom menilai hasil ini bukan merupakan negosiasi yang menguntungkan bagi Indonesia. Prabowo mengumuman mengenai tarif baru tersebut dilakukan langsung oleh Presiden AS Donald Trump dan merupakan hasil diskusi intensif. […]

  • 7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari

    7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Sebanyak 7 anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) mendapatkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah 7 anggota Korps Brimob yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam tragedi kecelakaan yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis malam (28/8/2025) . Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri […]

expand_less