Danantara Larang BUMN Lakukan Perombakan Direksi hingga Evaluasi Selesai
- account_circle Sayida
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025

menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaan melakukan perubahan susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Larangan ini berlaku hingga Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) menyelesaikan evaluasi menyeluruh. Surat bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 tersebut telah dikirim kepada 52 direktur utama BUMN perihal arahan Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN.
“Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Selain melarang perombakan direksi, Danantara juga memerintahkan BUMN yang belum menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk segera melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025. Pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kebijakan ini bertujuan memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, telah meminta BUMN menunda RUPS dan aksi korporasi, kecuali bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa atau berstatus terbuka.
Rosan mengungkapkan bahwa instruksi ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo ingin mendapatkan meritoraksi terbaik.
“Karena memang kembali lagi, ini musti yang kalau Bapak (Prabowo) bilang best trained, best talent, berdasarkan meritokrasi terbaik,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa penundaan ini juga bertujuan memantau operasional BUMN secara lebih cermat. Rosan menegaskan bahwa direksi BUMN ke depan akan dipilih berdasarkan kualitas dan kompetensi, mirip dengan proses seleksi direksi di Danantara.
“Itu sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga,” jelasnya.
Merespon hal ini, Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai penahanan pemilihan direksi perusahaan plat merah lantaran pengaruh Danantara yang cukup besar. Terlebih, Kementerian BUMN ikut dalam operasionalnya melalui Menteri BUMN yang menjadi Ketua Dewan Pengawas.
“Jadi pengaruhnya pasti besar untuk bisa mengubah operasional perusahaan termasuk menahan pergantian direksi dalam RUPS Tahunan,” katanya dilansir Kontan.co.id, Minggu (29/6).
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum
