Breaking News

PW IPM Banten: SPMB Banten 2025 Kacau, DISDIKBUD harus Transparan dan Evaluasi Menyeluruh!

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025

menalar.id., — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten melalui Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2025 yang sarat dengan kekacauan. Sistem yang seharusnya menjadi jalan masuk bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan secara adil dan merata justru diwarnai dengan ketidakpastian, ketidaksiapan teknis, dan minimnya transparansi informasi.

PW IPM Banten menerima banyak laporan dari pelajar dan orang tua yang merasa dirugikan akibat sistem SPMB yang tidak berjalan secara optimal. Ketidakjelasan prosedur, hambatan teknis, dan sulitnya mengakses informasi menjadi bukti bahwa sistem seleksi tahun ini tidak dirancang dengan matang.

Ketua Parlemen Pelajar Banten yang juga merupakan pengurus Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PW IPM Banten, Nadi Tri Suliwo, menyampaikan bahwa sejak awal pelaksanaan, SPMB Banten telah menunjukkan kelemahan struktural dan teknis yang sangat serius.

“Petunjuk teknis (juknis) baru dirilis hanya lima hari sebelum pendaftaran dibuka. Waktu yang sangat sempit ini tidak memungkinkan siswa dan orang tua memahami prosedur dengan baik. Selain itu, ketentuan jalur domisili yang dijadikan prioritas utama dibandingkan jarak rumah ke sekolah tujuan menunjukkan bahwa asas pemerataan belum menjadi orientasi utama penyelenggara,” ungkap Nadi.

Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah masalah teknis yang muncul di lapangan:

1. Aplikasi pemeringkatan hanya dapat digunakan secara optimal oleh pengguna iPhone, sedangkan pengguna Android tidak memiliki akses yang sama.
2. Khusus untuk Provinsi Banten, fitur pemeringkatan di aplikasi tidak berfungsi sama sekali, padahal fitur ini dapat diakses di provinsi lain.
3. Website resmi SPMB tidak menampilkan data pemeringkatan dengan jelas dan terbuka, bahkan setelah peserta memasukkan NISN dengan benar.
4. Proses verifikasi akun oleh sekolah sangat lambat dan terhambat, sedangkan masa verifikasi dalam jadwal resmi sangat terbatas, hanya berlangsung hingga 23 Juni 2025 dan hanya mencakup hari kerja.

Menurut PW IPM Banten, berbagai permasalahan tersebut bukan semata-mata soal kesalahan teknis, melainkan mencerminkan gagalnya perencanaan dan lemahnya kontrol mutu dari pihak penyelenggara.

Tuntutan PW IPM Banten
Menyikapi situasi ini, PW IPM Banten menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten:

1. Segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kekacauan dalam pelaksanaan SPMB 2025.
2. Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem IT agar seluruh pengguna, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan dengan setara, tanpa diskriminasi berdasarkan perangkat atau sistem operasi.
3. Memperpanjang masa verifikasi akun dan membuka transparansi data pemeringkatan peserta secara real-time, guna menjamin prinsip keadilan dan keterbukaan.
4. Melibatkan organisasi pelajar dan masyarakat sipil dalam evaluasi menyeluruh, agar sistem seleksi ke depan bisa berjalan lebih adil, inklusif, dan transparan.

Pernyataan Ketua Umum PW IPM Banten: Evaluasi Total Adalah Keharusan
Ketua Umum PW IPM Provinsi Banten, Widhiashafiz, memberikan pernyataan tegas atas carut-marut pelaksanaan SPMB tahun ini:

“Carut-marut pelaksanaan SPMB 2025 di Provinsi Banten adalah cerminan nyata dari buruknya manajemen sistem pendidikan di tingkat kebijakan. Kami melihat kegagapan akut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten dalam mempersiapkan sistem seleksi yang adil, inklusif, dan berpihak pada peserta didik.”

“Situasi ini bukan hanya soal teknis, tetapi soal keadilan. Ketika ribuan pelajar menghadapi keterbatasan akses karena sistem yang tidak transparan dan diskriminatif, maka negara sedang gagal memenuhi amanat konstitusi tentang hak atas pendidikan. Ini bukan persoalan kecil, ini soal masa depan anak-anak bangsa.”

“PW IPM Banten mendesak agar evaluasi menyeluruh segera dilakukan. Tidak cukup hanya memperbaiki sistem. Dinas Pendidikan harus berani membuka ruang dialog, menerima masukan dari pelajar, orang tua, dan masyarakat sipil. Jangan biarkan kekacauan ini menjadi luka tahunan yang terus berulang. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan hak pelajar Banten untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan bermartabat.”

PW IPM Banten menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Ketika sistem seleksi justru menjadi hambatan yang merugikan, maka organisasi pelajar seperti IPM memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara. PW IPM Banten akan terus berada di garis depan advokasi demi pendidikan yang lebih manusiawi, transparan, dan berpihak pada masa depan generasi muda.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Macet, Polres Tangerang Siapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area

    Antisipasi Macet, Polres Tangerang Siapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan sistem buka-tutup di Rest Area KM 13,5 (Tangerang-Merak) dan KM 14 (Tangerang-Jakarta) untuk mengatasi kepadatan kendaraan selama puncak arus balik Lebaran 2025 pada 5-6 April. Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan jika kapasitas sudah penuh. “Kami akan menutup rest area sementara jika kapasitas sudah penuh. Ini […]

  • Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri sekitar tiga ratus tahun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah semi permanen di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja kini rata dengan tanah. Eksekusi dilakukan pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Makale Medi Rapi […]

  • Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Operasi pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin […]

  • Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Korupsi RPTKA! Bupati Buol Diminta Kembalikan US$10 Ribu, Hakim: “Balikin Uang, Bukan Motornya”

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan komitmen itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkannya untuk mengembalikan dana tersebut. Risharyudi Berdalih Meminjam Risharyudi meminjam uang itu dari terdakwa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan […]

  • Wamenlu Malaysia Tegaskan Berhenti Lindungi Riza Chalid

    Wamenlu Malaysia Tegaskan Berhenti Lindungi Riza Chalid

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Pengusaha Riza Chalid turut menjadi sorotan di Negeri Jiran. Buronan dugaaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tata kelola minyak mentah itu diduga melakukan persembunyian di Malaysia. Wamenlu Malaysia Datuk Mohamad Alamin menyatakan bahwa pemerintahannya tidak akan kembali memberikan perlindungan terhadap Riza Chalid. Ia juga menegaskan bahwa persoalan perbatasan blok ambalat antara Malaysia […]

  • Jawa Pos Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Nani Wijaya

    Jawa Pos Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Nani Wijaya

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Jawa Pos menjelaskan kronologi penetapan Nani Wijaya sebagai tersangka dalam sengketa hukum terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Kuasa hukum perusahaan, Tonic Tangkau, mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2017 ketika Nani diberhentikan dari posisi Direktur Holding Jawa Pos namun tetap mempertahankan jabatannya sebagai Presiden Direktur DNP. Dalam konferensi pers […]

expand_less