3.337 Warga Ditangkap Saat Demo Sepekan, Kapolri Klaim Jalani Prosedur
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 8 jam yang lalu

menalar.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam atas penangkapan sewenang-wenang serta kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap warga selama gelombang demonstrasi. YLBHI mencatat lebih dari 3.000 orang ditangkap polisi dalam rentang waktu, (25/8/2025) sampai (31/8).
“Setidaknya 3.337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 di 20 kota, yaitu Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran pers YLBHI, Selasa (2/9).
Menurut Isnur, aparat di sejumlah daerah seperti Surabaya, Jakarta, dan Bandung tidak hanya menangkap massa aksi, tetapi juga menangka warga yang kebetulan ada di lokasi demonstrasi.
Padahal warga tersebut tidak mengikuti unjuk rasa. YLBHI juga menyoroti adanya penghalangan akses bantuan hukum bagi warga yang ditahan.
“Di Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya, pengacara publik dari LBH-YLBHI dihalang-halangi untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan,” tuturnya.
Kasus serupa menimpa pengacara publik di Samarinda dan Manado. Di Manado, pengacara LBH setempat ditangkap lalu dianiaya aparat. Sementara di Samarinda, seorang pengacara LBH diseret dan diperiksa hingga dini hari di Polresta Samarinda.
1.113 Warga Telah Dipulangkan
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya menangkap 1.240 orang dalam demonstrasi di kawasan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, sepanjang seminggu itu. Dari jumlah itu, 611 merupakan orang dewasa dan 629 anak-anak.
Total 1.113 orang sudah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum. Kemudian, dilaporkan sebanyak 10 warga tewas akibat unjuk rasa sepekan terakhir.
Pernyataan Kapolri
Di sisi lain, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, memegaskan penanganan aksi massa dilakukan sesuai prosedur dan perintah Presiden Prabowo agar aparat bertindak tegas terhadap aksi anarkis.
“Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Sandi di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Agustus 2025.
Sandi menambahkan, Polri tetap menghormati kebebasan berpendapat. Namun ia mengingatkan penyampaian aspirasi harus sesuai hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.