Kamis, 30 Okt 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis Setiawan menilai kebijakan Lembong sebagai menteri periode 2016-2019 mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila.

“Terdakwa lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan umum,” tegas Hakim Alfis dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim menyoroti kenaikan harga gula dari Rp13.149/kg (2016) menjadi Rp14.213/kg (2019) sebagai bukti kegagalan menjaga stabilitas. Namun mereka juga mengakui faktor peringanan seperti sikap sopan Lembong dan tidak adanya keuntungan pribadi.

Kata Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Tom Lembong menyatakan keheranan atas putusan tersebut. Ia menilai hakim mengabaikan fakta persidangan termasuk keterangan saksi ahli.

“Janggal bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan yang diatur undang-undang,” ujarnya usai sidang.

Tom Lembong mengatakan bahwa majelis hakim tidak menyampaikan keterangan ia memiliki niat jahat atau mens rea saat membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menjerat dirinya.

“Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong kepada para wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga menyayangkan surat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, karena menurutnya surat putusan itu hanya menyalin dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan sebelumnya.

Reaksi keras datang dari mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang hadir mendampingi. Ia mengkhawatirkan efek berantai kriminalisasi kebijakan publik.

“Yang mengikuti persidangan dengan akal sehat pasti kecewa. Saya sangat kecewa,” kata Anies.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Pernyataan ini disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan meringankan dalam vonis.

“Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini,” tegas Hakim Alfis dalam persidangan.

Meski mengakui Tom Lembong telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara, majelis hakim menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa mengantongi keuntungan pribadi dari perbuatannya.

Majelis hakim menggunakan pertimbangan ini sebagai dasar untuk memberikan vonis yang lebih ringan, meski tetap mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Kritik juga mengalir dari publik figur seperti Ferry Irwandi. Melalui unggahan media sosial, YouTuber ini menyebut vonis tidak masuk akal.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada aliran dana, tapi dipenjara 4,5 tahun hanya karena dianggap kebijakannya kapitalistik?,” ujar Ferry.

Sorotan turut mengarah pada profil Hakim Dennie Arsan Fatrika. Hakim berkarier sejak 1999 ini tercatat memiliki kekayaan Rp4,3 miliar dalam LHKPN 2024, termasuk tiga properti di Bogor dan kendaraan mewah.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Remaja Indonesia Bersatu Desak Reformasi Total Badan Gizi Nasional

    Aliansi Remaja Indonesia Bersatu Desak Reformasi Total Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Remaja Indonesia Bersatu (Ajaib) mendesak adanya reformasi total di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi agar anggaran benar-benar digunakan secara bersih dan berpihak pada masyarakat. Tuntutan itu disampaikan puluhan massa Ajaib dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta […]

  • HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diselenggarakan secara meriah, Kamis (5/10/2025). Adapun tema yang diusul “TNI Prima–TNI Rakyat–Indonesia Maju”. Makna dari tema tersebut yaitu mencerminkan visi TNI sebagai kekuatan yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekuatan utama TNI bersumber dari rakyat. Makna ini […]

  • Prabowo Puji Konsistensi China dan Rusia dalam Geopolitik

    Prabowo Puji Konsistensi China dan Rusia dalam Geopolitik

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden RI, Prabowo Subianto, memuji konsistensi China dan Rusia. Menurutnya, mereka tidak pernah menerapkan standar ganda dalam geopolitik dunia (26/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menganggap, kedua negara dibawah kepemimpinan Xi Jinping dan Vladimir Putin tersebut, konsisten dalam prinsip-prinsip yang mereka pegang, tanpa ada perubahan tergantung situasi internasional. Melansir dari CNNIndonesia, “Rusia dan China tidak pernah […]

  • gibran

    Gibran Terancam di Makzulkan! DPR Terima Surat dari Purnawiran TNI

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengungkapkan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengiris surat kepada DPR. Surat tersebut berisi permintaan untuk membacakan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam surat paripurna. Mengacu pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Andreas menjelaskan bahwa […]

  • Ekonom Desak BI Turunkan Suku Bunga Hadapi Dampak Tarif AS

    Ekonom Desak BI Turunkan Suku Bunga Hadapi Dampak Tarif AS

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mendesak Bank Indonesia (BI) untuk memangkas suku bunga acuan menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor 32% terhadap produk Indonesia. Anjuran ini disampaikan jelang Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2025. “Dalam kondisi saat ini, BI seharusnya lebih berani mengambil risiko untuk mendorong […]

  • brimob

    Dipatsus 20 Hari, 7 Brimob yang Lindas Ojol Terbukti Langgar Etik

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik terkait insiden maut yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Propam menjatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim, menjelaskan masa pertahanan tersebut bisa diperpanjang […]

expand_less