Senin, 15 Des 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis Setiawan menilai kebijakan Lembong sebagai menteri periode 2016-2019 mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila.

“Terdakwa lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan umum,” tegas Hakim Alfis dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim menyoroti kenaikan harga gula dari Rp13.149/kg (2016) menjadi Rp14.213/kg (2019) sebagai bukti kegagalan menjaga stabilitas. Namun mereka juga mengakui faktor peringanan seperti sikap sopan Lembong dan tidak adanya keuntungan pribadi.

Kata Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Tom Lembong menyatakan keheranan atas putusan tersebut. Ia menilai hakim mengabaikan fakta persidangan termasuk keterangan saksi ahli.

“Janggal bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan yang diatur undang-undang,” ujarnya usai sidang.

Tom Lembong mengatakan bahwa majelis hakim tidak menyampaikan keterangan ia memiliki niat jahat atau mens rea saat membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menjerat dirinya.

“Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong kepada para wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga menyayangkan surat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, karena menurutnya surat putusan itu hanya menyalin dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan sebelumnya.

Reaksi keras datang dari mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang hadir mendampingi. Ia mengkhawatirkan efek berantai kriminalisasi kebijakan publik.

“Yang mengikuti persidangan dengan akal sehat pasti kecewa. Saya sangat kecewa,” kata Anies.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Pernyataan ini disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan meringankan dalam vonis.

“Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini,” tegas Hakim Alfis dalam persidangan.

Meski mengakui Tom Lembong telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara, majelis hakim menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa mengantongi keuntungan pribadi dari perbuatannya.

Majelis hakim menggunakan pertimbangan ini sebagai dasar untuk memberikan vonis yang lebih ringan, meski tetap mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Kritik juga mengalir dari publik figur seperti Ferry Irwandi. Melalui unggahan media sosial, YouTuber ini menyebut vonis tidak masuk akal.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada aliran dana, tapi dipenjara 4,5 tahun hanya karena dianggap kebijakannya kapitalistik?,” ujar Ferry.

Sorotan turut mengarah pada profil Hakim Dennie Arsan Fatrika. Hakim berkarier sejak 1999 ini tercatat memiliki kekayaan Rp4,3 miliar dalam LHKPN 2024, termasuk tiga properti di Bogor dan kendaraan mewah.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jelang Libur Nataru

    BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan keras usai meningkatnya potensi cuaca ekstrem di banyak wilayah Indonesia. BMKG menilai pola atmosfer beberapa pekan ke depan menunjukkan tanda-tanda penguatan risiko hidrometeorologi. Dalam rapat koordinasi nasional, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menegaskan Indonesia tengah menghadapi ancaman hujan ekstrem. Seperti angin kencang, petir merusak, puting […]

  • Ketum Iluni UI Bantah Isu Penyalahgunaan Data dan Intervensi Politik di Pemilihan

    Ketum Iluni UI Bantah Isu Penyalahgunaan Data dan Intervensi Politik di Pemilihan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Umum Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Didit A. Ratam membantah tuduhan penyalahgunaan data dan pendaftaran tanpa izin dalam pemilihan langsung ketua umum Iluni UI periode 2025-2028. Ia menegaskan proses penyelenggaraan pemilihan berlangsung transparan. “Kami berkomitmen penuh menjaga marwah demokrasi kampus dalam proses pemilihan ini,” kata Didit dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025). Menurut […]

  • Serangan Mematikan Rusia di Ukraina Barat Menewaskan 25 orang, Termasuk Anak-Anak

    Serangan Mematikan Rusia di Ukraina Barat Menewaskan 25 orang, Termasuk Anak-Anak

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Setidaknya 25 orang, termasuk tiga anak, tewas setelah drone dan rudal Rusia menyerang kota Ternopil di Ukraina barat. Serangan itu menghantam dua blok apartemen, menurut laporan tim penyelamat Ukraina, pada Rabu (19/11/2025). Sebanyak 73 orang terluka, di antaranya 15 anak, menjadikan serangan ini salah satu yang paling mematikan di Ukraina barat sejak perang besar […]

  • UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. AMSI mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan demokrasi akan semakin terancam jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku intimidasi terhadap pers. AMSI meyakini serangkaian intimidasi, termasuk serangan digital dan kekerasan terhadap jurnalis, telah mencapai […]

  • Pendakwah asal Afrika Selatan Joshua Mhlakela, tengah menjadi sorotan setelah meramalkan bahwa Yesus akan turun dari surga untuk membawa umat-Nya kembali.

    Siapa Joshua Mhlakela? Pendakwah yang Ramal Yesus Akan Turun

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pendakwah asal Afrika Selatan Joshua Mhlakela, tengah menjadi sorotan setelah meramalkan bahwa Yesus akan turun dari surga untuk membawa umat-Nya kembali. Dalam wawancara di kanal YouTube CettwinzTV, Mhlakela mengaku mendengar langsung suara Yesus yang mengatakan akan datang pada 23–24 September 2025. “Pengangkatan sudah dekat. Siap atau tidak. Saya melihat Yesus duduk di singgasana-Nya, […]

  • IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). BEI mengambil langkah ini setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5 persen. “Kami melakukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan […]

expand_less