Surat Perjanjian MBG Bocor, Warga Sleman Dibungkam Bila Terjadi Keracunan
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025

menalar.id – Publik tengah dihebohkan oleh postingan surat perjanjian yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, DIY. Surat itu memuat kesepakatan dengan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk klausul yang mewajibkan penerima menjaga kerahasiaan jika terjadi kasus keracunan.
Berdasarkan alamat yang tercantum, SPPG berlokasi di Kalasan, Sleman. Dalam dokumen bertanggal (10/9/2025) tersebut, SPPG tercatat sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua adalah penerima manfaat.
Ada tujuh poin kesepakatan dalam surat itu. Poin 1 sampai 5 mengatur durasi kerja sama, mekanisme pelaksanaan MBG, hingga kewajiban penerima mengganti atau membayar Rp80 ribu bila alat makan seperti ompreng atau food tray hilang.
Sedangkan, poin ke-7 menjadi kontroversi karena berisi komitmen penerima manfaat untuk tidak menyebarkan informasi apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait MBG. Termasuk dugaan keracunan, kekurangan paket makanan, maupun masalah serius lainnya.
Disebutkan, informasi tersebut hanya boleh dibuka setelah pihak pertama menemukan solusi penyelesaian. Selain itu, surat juga memuat aturan tentang pengembalian alat makan setelah kondisi kembali normal pascabencana, yang dilakukan melalui proses inventarisasi oleh penerima manfaat.
“Demikian surat perjanjian kerja sama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Selanjutnya surat perjanjian ini akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Jika terjadi perselisihan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat. Jalur hukum akan ditempuh apabila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat,” tulis dokumen itu.
Menanggapi hal ini, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku baru mengetahui keberadaan surat perjanjian tersebut. Ia menilai, semestinya persoalan keracunan akibat MBG tidak ditutup-tutupi karena justru membatasi evaluasi program.
“Yo menurut saya nggak baik (dirahasiakan). Evaluasi bisa dari masyarakat, bisa juga dari organisasi yang dibentuk melalui unit-unitnya. Kalau dari masyarakat malah lebih baik, karena murni tanpa tendensi apa pun. Kita harus mengakui kalau ada kelemahan supaya bisa diperbaiki,” ujar Harda, Sabtu (20/9).
Menurutnya, langkah paling tepat yaitu memastikan kasus keracunan tidak terulang kembali di masa mendatang. Sementara itu, Sekda Sleman Susmiarta juga mengaku baru mengetahui adanya surat perjanjian tersebut.
Ia menegaskan perlunya klarifikasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program MBG.
“Perlu klarifikasi dengan BGN,” ucapnya singkat.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
